LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Rekam Jejak Irjen Ferdy Sambo, Polisi Berpangkat Elite yang Wibawanya Seolah Luntur karena Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Rekam Jejak Irjen Ferdy Sambo, Polisi Berpangkat Elite yang Wibawanya Seolah Luntur karena Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J. Kini suami Putri Candrawathi...

Rabu, 10 Agustus 2022 - 23:55 WIB

Jakarta - Rekam Jejak Irjen Ferdy Sambo, Polisi Berpangkat Elite yang Wibawanya Seolah Luntur karena Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Kecurigaan publik soal adanya keterlibatan Irjen Ferdy Sambo pada kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terbukti.

Secara langsung pada Selasa (9/8/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.


Sosok Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)

Baca Juga :

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. 

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," kata Kapolri.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Tak Ada Adu Tembak, Malah Tersangka Terancam Hukuman Berat

Adapun Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kini terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.


Sosok Irjen Ferdy Sambo. (ist)

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam, menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Agus lalu menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Menurutnya, Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, tersangka Kuwat turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Komjen Agus pula.

Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Joshua terjadi Jumat (8/7/2022) lalu.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Bareskrim Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuwat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir J.

Menurut Agus, terungkapnya kasus ini berdasarkan penyidikan dari laporan pihak keluarga Brigadir J.

Namun, karena laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 18 Juli 2022, penyidik menemukan kendala dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, terlebih adanya skenario yang dibuat oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Pada penyelidikan awal dia membuat seolah-olah ada peristiwa tembak-menembak.

Selain itu, ada upaya mengambil dan menghilangkan barang bukti di TKP, seperti pengambilan dekoder CCTV, dan lain sebagainya.

Penyidik memulai penyelidikan dengan turun ke Jambi memeriksa 47 saksi terkait dengan kejadian tewasnya Brigadir J.

“Kemudian kami juga mendapatkan beberapa kendala yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Agus.

Namun, lanjut Agus, karena ancaman hukuman kasus tersebut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman berat membuat Bharada E mengakui peristiwa yang sebenarnya terjadi di TKP Duren Tiga.

“Bharada E membuat pengakuan kepada penyidik setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Agus.

Agus menambahkan, pengakuan Bharada E membuka tabir kecurigaan dan kejanggalan dari kasus tewasnya Brigadir J dari awalnya dilaporkan tembak-menembak menjadi peristiwa penembakan atau pembunuhan.

Saat ini penyidik masih mendalam apa motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.

Kenapa Brigadir J Harus Dibunuh?

Motif kematian Brigadir J dan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo pada kasus tersebut hingga saat ini masih didalami.

Namun sempat muncul pernyataan yang mengundang tanya banyak orang.

Pernyataan tersebut keluar dari mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Adapun Mahfud MD mengatakan bahwa motif penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sangat sensitif dan hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

"Hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Soal motif ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akan disampaikan oleh Korps Bhayangkara langsung kepada publik.

Mahfud hanya menyebutkan jika motifnya terlalu sensitif.

"Soal motif, biar nanti itu dikontruksi hukumnya. Soalnya itu sensitif," ujar dia.

Sebelumnya, Mahfud MD, mengibaratkan penanganan kasus kematian Brigadir J akibat ditembak seperti kasus menangani orang hamil karena membutuh waktu lama.

"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Ia mengatakan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, seolah-olah seperti telah mengeluarkan bayi itu malam ini dengan mengumumkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan Brigadir J.

Menurut dia, pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud.

Padahal Irjen Ferdy Sambo Bukan Sosok Sembarangan

Sosok Irjen Ferdy Sambo tentu saja bukan orang yang bisa diremehkan.

Bahkan polisi pangkat elite tersebut punya prestasi yang cukup mentereng.

Ini profil Irjen Ferdy Sambo.


Sosok Irjen Ferdy Sambo. (ist)

Perwira tinggi Polri yang bernama lengkap Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.  itu lahir pada 9 Februari 1973.

 Irjen. Pol. Ferdy Sambo  diangkat sebagai  perwira tinggi Polri yang sejak 16 November 2020,dan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui Ferdy merupakan lulusan Akpol 1994. Sebelumnya dia punya pengalaman dalam bidang reserse.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua itu sebelum menjadi Kadiv Propam adalah Dirtipidum Bareskrim Polri.

Riwayat Jabatan:

-Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)

-Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)

-Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)

-Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)

-Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)

-Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)

-Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)

-Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)

-Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)

-Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)

-Kasiaga Ops Biroops Polda Metro Jaya (2008)

-Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)

-Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010)

-Kapolres Purbalingga (2012)

-Kapolres Brebes (2013)

-Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)

-Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

-Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)

-Koorspripim Polri (2018)

-Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)

-Kadivpropam Polri (2020).

Jabatan Sudah Dicopot

Buntut tersandung kasus kematian Brigadir J, jabatan Kadiv Propam yang diemban Irjen Ferdy Sambo pun langsung dicopot.

Ya, pada 4 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor 1628/VII/KEP/2022 Tanggal 4 Agustus 2022. 

Dalam ST tersebut, Irjen Ferdy Sambo dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri dan posisinya diganti oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono. 


Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir J. (ist)

Adapun perjalanan Ferdy Sambo terhenti buntut kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya ST Kapolri tersebut. 

Menurutnya, pemutasian kepada Irjen Ferdy Sambo masih dalam tahap pemeriksaan. 

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus timsus," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022) malam. 

Dia menjelaskan pemeriksaan tersebut tetap berjalan hingga ditemukan kebenaran terkait kasus tewasnya Brigadir J

Menurut dia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan tegas mendindak setiap personel kepolisan yang terbukti melanggar kode etik. 

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika, akan diperiksa. Apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai prosedur," katanya. (abs)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mensos Berupaya Beri Obat Long Acting Bagi ODGJ di Sumba Timur

Mensos Berupaya Beri Obat Long Acting Bagi ODGJ di Sumba Timur

Kemensos mengupayakan metode terapi antipsikotik injeksi jangka panjang atau atypical antipsychotic long-acting injectable (aLAI) bagi pasien berstatus ODGJ
Kondisi Terkini Suami di Ciamis Mutilasi-Tawarkan Daging Istri ke Warga, Polisi Lakukan Hal Ini ke Tersangka

Kondisi Terkini Suami di Ciamis Mutilasi-Tawarkan Daging Istri ke Warga, Polisi Lakukan Hal Ini ke Tersangka

Kepolisian Resor Ciamis mengungkapkan kondisi terkini tersangka yang membunuh istrinya sendiri dengan cara memutilasi di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. 
Kabar Buruk, Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Mendadak Digelar Tertutup, Kenapa?

Kabar Buruk, Laga Timnas Indonesia U-23 vs Guinea Mendadak Digelar Tertutup, Kenapa?

Ada kabar buruk dari skuad Timnas Indonesia U-23. Laga Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea dalam laga playoff Olimpiade 2024 mendadak akan digelar tertutup.
Memilukan, Ratusan Warga Terdampak Banjir Dipicu Hujan Tinggi di Subulussalam

Memilukan, Ratusan Warga Terdampak Banjir Dipicu Hujan Tinggi di Subulussalam

BPBA mencatat sebanyak 210 jiwa warga di Kota Subulussalam terdampak banjir dengan ketinggian air hingga 50 centimeter karena dipicu curah hujan tinggi.
BNPB Mulai Terbangkan Korban Sakit Dampak Erupsi Gunung Ruang dengan Helikopter

BNPB Mulai Terbangkan Korban Sakit Dampak Erupsi Gunung Ruang dengan Helikopter

BNPB mulai mengangkut korban erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara yang sakit menggunakan helikopter, setelah sebelumnya tak bisa ditembus.
Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi Korban Gunung Ruang, Menteri ATR Lakukan Ini

Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi Korban Gunung Ruang, Menteri ATR Lakukan Ini

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mempercepat proses pengadaan lahan relokasi bagi korban erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara
Trending
3 Pemain Baru yang Bisa Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea

3 Pemain Baru yang Bisa Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea

Timnas Indonesia U-23 dipastikan tanpa kehadiran Rizky Ridho dan Justin Hubner saat menghadapi Guinea pada laga playoff Olimpiade Paris 2023.
Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Tidak ada nama Nathan Tjoe-A-On atau Marselino Ferdinan dalam daftar pemain terbaik di Piala Asia U-23 2024.
Pacar Struick Bawakan Tas Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Itu Kena Ultimatum: Kebiasaan Dah, Baru Kenal Juga

Pacar Struick Bawakan Tas Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Itu Kena Ultimatum: Kebiasaan Dah, Baru Kenal Juga

Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha baru-bar ini kembali menjadi sorotan setelah menonton pertandingan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23.
Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda

Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda

Pembunuhan dan mutilasi mengerikan tersebut dilakukan oleh Tarsum (50) terhadap istrinya sendiri yang bernama Yanti (44) karena diduga mengalami depresi berat.
Masih Ingat Evgeny Khmaruk? Kiper Asing Milik Persija Jakarta yang Dilarang Main Seumur Hidup di Indonesia, Kini Kabarnya...

Masih Ingat Evgeny Khmaruk? Kiper Asing Milik Persija Jakarta yang Dilarang Main Seumur Hidup di Indonesia, Kini Kabarnya...

Evgeby Khmaruk sempat menjadi penjaga gawang yang paling disegani di Liga Indonesia 2007/2008 ketika membela Persija Jakarta, namun kabarnya sekarang justru...
Jelang Laga Kontra Guinea, Timnas Indonesia U-23 Dapat 2 Tambahan Amunisi Baru yang Bisa Buat Shin Tae-yong Tersenyum

Jelang Laga Kontra Guinea, Timnas Indonesia U-23 Dapat 2 Tambahan Amunisi Baru yang Bisa Buat Shin Tae-yong Tersenyum

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong, berencana memanggil dua pemain tambahan jelang pertandingan kontra Guinea di Prancis pada 9 Mei 2024 mendatang.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Tubuh Korbannya

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Tubuh Korbannya

Seorang suami beridentitas Tasmin tega melakukan aksi pembunuhan keji hingga memutilasi tubuh istrinya sendiri Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
22:00 - 23:00
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya