"Katanya Mitra Kerja Polri, Kemana Komisi III DPR dalam Kasus Brigadir J?" Kritik FORMAPPI untuk Komisi III DPR
- kolase tvOnenews.com
Selain itu, Komjen Gatot juga turut dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada.
Penyelidikan insiden ini juga melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal. Termasuk Komnas HAM sebagai lembaga independen dan Kompolnas pun ikut dilibatkan sebagai tim eksternal.
Irjen Ferdy Sambo mengaku sebagai ‘otak’ pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo (tim tvOne)
Irjen Ferdy Sambo akhirnya bertemu dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan bersedia memberikan keterangan terkait kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membeberkan pengakuan lengkap Irjen Ferdy Sambo yang mengaku sebagai dalang dari skenario adu tembak Bharada E dan Brigadir J.
"Pertama adalah pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam siaran pers Jumat (12/8/2022) kemarin.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyebut bahwa Ferdy Sambo sudah mengakui semuanya mengenai skenario tembak-menembak yang sebelumnya disampaikan.
"Dia mengakui bahwa sejak awal dia lah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, atau mendisinformasi beberapa hal sehingga pada tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi peristiwanya tembak menembak."
"Tadi diakuinya itu hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui dia bersalah dalam tindakannya yang merekayasa itu," lanjutnya.
Komnas HAM menyampaikan bahwa saat diperiksa Ferdy Sambo sempat mengucapkan permintaan maaf dan akan bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Bharada E/Bripka RR/Irjen Ferdy Sambo (kolase tvOnenews)
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu.
Load more