GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh, KAI: Wajib Vaksin Booster

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Senin, 15 Agustus 2022 - 09:17 WIB
Anggota komunitas Pecinta Kereta Api Lingkup Madiun membersihkan lokomotif sebelum dihias dengan nuansa merah putih di Depo Lokomotif Madiun, Jawa Timur, Minggu (14/8/2022).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Siswowidodo/tom.
<p>Jakarta - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Joni menyampaikan, persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus yakni:

Syarat naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selanjutnya, syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sementara itu, untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 hingga 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening COVID-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Joni menegaskan, KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan. Pelanggan yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

“Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” katanya. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Erick Thohir Pantau Kondisi Lapangan Stadion GBK, Pastikan Kesiapan Gelar FIFA Series 2026

Erick Thohir Pantau Kondisi Lapangan Stadion GBK, Pastikan Kesiapan Gelar FIFA Series 2026

Timnas Indonesia akan menjadi tuan rumah untuk FIFA Series 2026 dengan menjamu St Kitts and Nevis, Bulgaria dan Kepulauan Solomon pada 27 dan 31 Maret 2026 mendatang. 
Islam Makhachev Tanggapi Tuduhan Perbedaan Berat Badan saat Lawan Dustin Poirier Tahun 2024

Islam Makhachev Tanggapi Tuduhan Perbedaan Berat Badan saat Lawan Dustin Poirier Tahun 2024

Islam Makhachev akhirnya angkat bicara terkait tudingan perbedaan berat badan saat menghadapi Dustin Poirier di UFC 302. Ia membantah tuduhan soal bobotnya.
Cerita Kanwil Kemenag DKI Pantau Hilal 1 Syawal 1447 Hijriah di Jakarta, Singgung Polusi Udara

Cerita Kanwil Kemenag DKI Pantau Hilal 1 Syawal 1447 Hijriah di Jakarta, Singgung Polusi Udara

Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta, mulai melakukan pemantauan hilal untuk menentukan 1 Syawal 1447 H atau Hari Raya Lebaran 2026.
Kemenag Sebut Posisi Hilal Indonesia Belum Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh Hari Sabtu

Kemenag Sebut Posisi Hilal Indonesia Belum Memenuhi Kriteria, 1 Syawal 1447 Hijriah Jatuh Hari Sabtu

Kemenag menyebut posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria baru kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Atasai Kemacetan, Polres Garut Rekayasa Jalur Satu Arah

Atasai Kemacetan, Polres Garut Rekayasa Jalur Satu Arah

Rekayasa jalur satu arah atau "one way" terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Garut, untuk mengatasi kemacetan arus kendaraan yang melaju dari arah Bandung di jalur provinsi dan nasional, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis.
Sulit Tembus Timnas Belanda, Keponakan Giovanni van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia

Sulit Tembus Timnas Belanda, Keponakan Giovanni van Bronckhorst Tertarik Bela Timnas Indonesia

Gagal di Belanda, Floris de Pagter-van Bronckhorst, keponakan legenda Belanda Giovanni van Bronckhorst, mengungkapkan ketertarikannya membela Timnas Indonesia.

Trending

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

RESMI! Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026

Resmi, Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada hari Jumat, 20 Maret 2026.
Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Akhirnya Umumkan Sanksi Cukup Berat untuk Persib usai Laga Panas kontra Ratchaburi FC di ACL 2, Maung Bandung Dapat Hukuman Apa Saja?

AFC resmi jatuhkan sanksi untuk Persib Bandung usai laga panas kontra Ratchaburi FC.
Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Jelang Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026, BRIN: Hilal Belum Berhasil Terlihat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan jatuhnya 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat Tuntas Berlangsung, Lebaran Ditetapkan pada 20 Maret 2026, Arab Saudi Puasa 30 Hari

Sidang Isbat penetapan awal 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 tuntas berlangsung di Arab Saudi.
Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria Sebut Tim Top Liga Inggris dan Jerman Manyun Gara-Gara Indonesia: Tidak Ada Jaminan 100 Persen

Media Bulgaria mengungkap bahwa sebuah tim top Liga Inggris dan satu dari kasta kedua Liga Jerman “cemberut” kepada Indonesia. Hal ini beriringan dengan keputusan pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov.
Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Umat Muhammadiyah Rayakan Lebaran Besok Jumat 20 Maret 2026

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir menyampaikan bahwa penetapan 1 Syawal 1447 Hijriyah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 besok.
Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Malam Takbiran 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Berikut Jadwal Versi Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Lebaran sebentar lagi, jelang Hari Raya Idul Fitri terdengar lantunan takbir sebagai bentuk kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT