News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Timsus Kapolri Siap Limpahkan Berkas Ferdy Sambo Cs ke JPU, Pembunuhan Berencana Siap Disidangkan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri, fokus melengkapi berkas penyidikan kasus tewasnya Brigadir J untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). 
Senin, 15 Agustus 2022 - 14:24 WIB
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, fokus melengkapi berkas penyidikan kasus tewasnya Brigadir J untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Menurutnya, timsus Kapolri siap melimpahkan berkas para tersangka, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk segera disidang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Timsus fokus penyelesaian berkas perkara untuk segera bisa dilimpahkan ke JPU," ujar Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Senin (15/8/2022). 

Dia menjelaskan timsus bekerja paralel yang mana terkait pemeriksaan para tersangka dengan penyidikan mengenai bukti-bukti kejadian perkara. 

Menurutnya, tim dari timsus sedang mendalami pemeriksaan ke Magelang, tempat sebelum peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Iya, tim sudah ke Magelang dari Minggu," jelasnya. 

Kendati demikian, Irjen Dedi menuturkan berkas-berkas yang dibutuhkan ke persidangan sudah hampir selesai. Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta timsus bekerja cepat dalam mengusut kasus tersebut. 

"Supaya tidak berlama-lama, kami akan limpahkan berkas agar segera dilakukan persidangan," imbuhnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(lpk/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Indonesia Desak PBB Usut Tuntas Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon

Indonesia Desak PBB Usut Tuntas Serangan Israel yang Tewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon

Pemerintah Indonesia melalui Perwakilan Tetap RI untuk PBB, Umar Hadi, melayangkan tuntutan keras agar PBB melakukan investigasi yang cepat, menyeluruh, serta transparan terkait serangan Israel di Lebanon. 
Bukan Cuma Urus Satwa, Dedi Mulyadi Lakukan Aksi Kemanusiaan di Kebun Binatang Bandung

Bukan Cuma Urus Satwa, Dedi Mulyadi Lakukan Aksi Kemanusiaan di Kebun Binatang Bandung

​​​​​​​Dedi Mulyadi tak hanya benahi Kebun Binatang Bandung, tapi juga lakukan aksi kemanusiaan dengan membantu pedagang sakit hingga mendapat perawatan gratis.
Tottenham Punya Senjata Baru! De Zerbi Siap Terapkan Gaya Menyerang

Tottenham Punya Senjata Baru! De Zerbi Siap Terapkan Gaya Menyerang

Klub Premier League, Tottenham Hotspur, resmi menunjuk Roberto De Zerbi sebagai pelatih kepala dengan kontrak jangka panjang.
Puting Beliung Mengamuk di Bekasi: 27 Rumah di Cikarang Porak-poranda

Puting Beliung Mengamuk di Bekasi: 27 Rumah di Cikarang Porak-poranda

Fenomena angin puting beliung yang dipicu cuaca ekstrem melanda kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (31/3) sore. 
Kembangkan Wawasan Teknologi Pertahanan, Mahasiswa UNHAN RI Studi Visit ke Industri Otomotif Militer di Bekasi

Kembangkan Wawasan Teknologi Pertahanan, Mahasiswa UNHAN RI Studi Visit ke Industri Otomotif Militer di Bekasi

Sinergi antara dunia pendidikan dan industri strategis nasional terus diperkuat demi mewujudkan kemandirian pertahanan Indonesia. 
Bigmo Sampaikan Penyesalan Terbuka, Azizah Salsha Langsung Beri Sinyal Kuat Babak Proses Hukum Selesai?

Bigmo Sampaikan Penyesalan Terbuka, Azizah Salsha Langsung Beri Sinyal Kuat Babak Proses Hukum Selesai?

Mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha menanggapi video pernyataan dan permintaan maaf YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo atas kasus ujaran kebencian.

Trending

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov, memberikan pujian tinggi kepada kinerja pelatih Timnas Indonesia, John Herdman usai duel di final FIFA Series 2026
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Meski Dugaan Skandal Suami Terungkap, Clara Shinta Beri Pesan Tak Terduga kepada Selingkuhan Alexander Assad

Meski Dugaan Skandal Suami Terungkap, Clara Shinta Beri Pesan Tak Terduga kepada Selingkuhan Alexander Assad

Selebgram Clara Shinta kasih pesan kepada wanita diduga menjadi orang ketiga rumah tangganya setelah skandal perselingkuhan suami, Alexander Assad terbongkar.
Bigmo Sampaikan Penyesalan Terbuka, Azizah Salsha Langsung Beri Sinyal Kuat Babak Proses Hukum Selesai?

Bigmo Sampaikan Penyesalan Terbuka, Azizah Salsha Langsung Beri Sinyal Kuat Babak Proses Hukum Selesai?

Mantan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha menanggapi video pernyataan dan permintaan maaf YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo atas kasus ujaran kebencian.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Puting Beliung Mengamuk di Bekasi: 27 Rumah di Cikarang Porak-poranda

Puting Beliung Mengamuk di Bekasi: 27 Rumah di Cikarang Porak-poranda

Fenomena angin puting beliung yang dipicu cuaca ekstrem melanda kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (31/3) sore. 
Selengkapnya

Viral