Ultimatim Kamaruddin Simanjutak Terhadap Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Brigadir J itu Meradang Mau Tuntut BAwa Ke Penjara
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak marah ultimatum tidak digubris istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Setelah beri waktu 1x24 jam
Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:46 WIB
Sumber :
- Kolase Tvonenews.com
Dia mengatakan delik laporan yang bakal dilayangkan cukup variatif, mulai dari penyebaran berita bohong hingga penghinaaan kepada orang mati.
Menurut dia, mereka diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP Pasal 27 UU ITE. Pasal 14 Ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang informasi palsu. Kemudian Pasal 221, 223 KUHP, Pasal 88 dan Pasal 321 KUHP.
"Pasal 88 tentang permufakatan jahat atau persekongkolan jahat, pasal 321 memfitnah orang mati," tambahnya.(lpk/ppk)
Load more