Jakarta – PT Sentul City, Tbk menyomasi akademisi Rocky Gerung karena dia dianggap menempati lahan milik perseroan terbatas itu. Namun melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, Rocky justru menegaskan bahwa dirinyalah pemilik sah atas lahan di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02 RW 11 , Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu.
Dalam dokumen bertajuk “Kronik Kasus Klaim Tanah Rocky Gerung di Kampung Gunung Batu Kelurahan Bojongkoneng” yang diterima tvOnenews, Haris menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang disoalkan PT Sentul City adalah milik kliennya yang dibeli Rocky tahun 2009.
Berikut adalah kronologis lengkapnya:
1 Juni 2009
Rocky Gerung membeli oper alih Garapan dari H. Andi Junaedi yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 M2 dengan batas-batas sebagai berikut; sebelah utara garapan Agus, sebelah timur jalan raya, sebelah selatan garapan Rita Wita, sebelah barat garapan Agus.
Surat pernyataan jual beli garapan itu disaksikan pejabat setempat.
“Rocky Gerung dan H. Andi Junaedi Disaksikan oleh Bapak Jaya selaku Ketua RT 02 dan Bapak Ending selaku Ketua RW 11 serta ditandatangani oleh Bapak Didin Saepudin selaku Kadus V Kelurahan Bojong Koneng yang saat tahun 2009 menjabat,” tulis Haris Azhar.
H. Andi Junaedi kemudian membuat surat keterangan tidak sengketa terkait tanah garapan yang dijualnya kepada Rocky Gerung.
Kepala Desa Bojongkoneng yakni Bapak H. Acep Supriyatna menyatakan bahwa tanah milik H. Andi Junaedi merupakan tanah yang terdaftar pada agenda Desa Bojongkoneng.
21 Juni 2009
H. Andi Junaedi menerima uang sebesar Rp13.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Rocky Gerung lengkap dengan tanda terima.
31 Mei 2009
H.Andi Junaedi menerima uang muka sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari Rocky Gerung dan penerimaan uang muka itu tertuang dalam kuitansi penerimaan uang muka.
2 Januari 2020
Rocky Gerung melakukan pembayaran PBB dengan letak obyek tanah pada kampung batu RT 002 RW 011 Desa Bojongkoneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor seluas 800 M2 adalah sebesar Rp82.400 (delapan puluh dua ribu empat ratus).
“SPPT dengan NOP 32.03.121.008.026- 0255.0 a.n Rocky Gerung,” tulis Haris lagi.
28 Juli 2021
Rocky menerima somasi ke-1 dari Sentul City dengan Nomor 128/SCLND/VII/2021.
Pada pokoknya berisi; memperingatkan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor; apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara; memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.
2 Agustus 2021
PT Sentul City dan Perangkat desa Ketua RT RW Kelurahan Bojongkoneng melakukan pertemuan.
Warga diundang rapat oleh Kepala Desa Bojongkoneng untuk bertemu dan membahas sehubungan dengan Somasi yang diberikan kepada warga Kampung Batu, Kelurahan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Warga bersama perangkat desa Kelurahan Bojongkoneng bertemu dengan pihak dari PT Sentul City Tbk, Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ditunjukkan luas wilayah ataupun peta wilayah kepemilikan tanah yang di akui oleh PT Sentul City Tbk.
Bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati antara PT Sentul City Tbk, bersama dengan Warga setempat untuk membentuk tim yang bertujuan untuk mengetahui letak batas wilayah Kampung Batu, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
6 Agustus 2021
Somasi ke -2 dari Sentul City dengan Nomor 227/SCLND/VIII/2021 dilayangkan. Pokoknya masih sama dengan somasi ke-1.
6 September 2021
Bahwa informasi terakhir dari warga Kampung batu Kelurahan Bojongkoneng, PT Sentul City tetap melakukan upaya penggusuran tanah dan/atau bangunan milik warga setempat walaupun proses hukum saat ini masih berjalan.
10 Agustus 2021
Pihak Rocky Gerung mengirimkan jawaban atas somasi ke-1 melalui dokumen 192/SKLokataru/VIII/2021.
Bahwa pada pokoknya menolak seluruh poin somasi dari PT Sentul City, Tbk karena:
23 Agustus 2021
Pihak PT Sentul menyampaikan belum menerima jawaban somasi kami yang pertama, sehingga Lokataru mengirimkan kembali poin-poin jawaban somasi yang pertama ke pihak PT Sentul City, Tbk dengan dokumen 196/SKLokataru/VIII/2021 Perihal Jawaban Somasi ke-2. (act)
Load more