"Kemarin Ibu PC (Putri Candrawathi) diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di hold, saat ini PC dikediamnnya, di rumah," ujar Agung kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Agung menuturkan pihak timsus menetapkan istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Menurutnya pemeriksaan yang digunakan secara scientific crime investigation oleh timsus kepada Putri Candrawathi.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan terdapat sejumlah pasal yang dijerat terhadap Putri Candrawathi.
Salah satunya pahala yang disangkakan terhadap Putri Candrawathi yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal 340 Sub 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP," kata Andi dalam kesempatan yang sama.(raa/chm)
Load more