Peran Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo dalam Pusaran Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
- istimewa
Jakarta - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikatakan Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Adapaun penyidik telah melakukan pemeriksaan bebrapa kali terhadap Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut.

Pemeriksaan juga telah dilakukan Bareskrim di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang. Sesaat sebelum Brigadir J dihabisi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan mereka.
Berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, di tempat itulah awal mula pemicu Ferdy nekat merencanakan pembunuhan ke anak buahnya tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku sopir dari istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada awak media di Gedung Mabes Polri, dikutip Rabu 10 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya.
Polisi juga telah mencocokan keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini.
Menurut Kapolri Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara yang mengakibatkan Saudara E meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Kapolri.
Putri Candrawati Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana
Selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.
Load more