GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tetapkan Rektor Unila Sebagai Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Minggu, 21 Agustus 2022 - 08:32 WIB
Tangkapan layar-Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022)
Sumber :
  • ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Asep mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan," ujar Asep.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/mii)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Super League 2025-2026: Semen Padang Gagal Taklukan 10 Pemain PSIM Yogyakarta

Hasil Super League 2025-2026: Semen Padang Gagal Taklukan 10 Pemain PSIM Yogyakarta

Skor imbang tersebut memaksa Semen Padang berbagi poin dari PSIM Yogyakarta. Ini menjadi rentetan hasil negatif bagi Semen Padang. 
Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mengaku Tak Mengerti Tata Kelola Pemerintahan

Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mengaku Tak Mengerti Tata Kelola Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemeritahan daerah.
Fakta Terbaru Kasus Nizam Syafei: Ibu Tiri Ungkap Pembiaran Anwar Satibi Saat Nizam Sakit

Fakta Terbaru Kasus Nizam Syafei: Ibu Tiri Ungkap Pembiaran Anwar Satibi Saat Nizam Sakit

Fakta terbaru kasus Nizam Syafei, ibu tiri ungkap dugaan pembiaran Anwar Satibi saat Nizam sakit dan respons ayah kandung yang disampaikan ke penyidik.
McNeil Jadi Pembeda, David Moyes Tegaskan Everton Kini Punya Ritme Mematikan

McNeil Jadi Pembeda, David Moyes Tegaskan Everton Kini Punya Ritme Mematikan

Pelatih Everton, David Moyes, mengungkapkan kembalinya performa terbaik para pemainnya menjadi faktor utama di balik kemenangan 2-0 atas Burnley pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Hasil Drawing Swiss Open 2026: Anthony Ginting Berjuang dari Babak Kualifikasi, Langsung Ada Perang Saudara

Hasil Drawing Swiss Open 2026: Anthony Ginting Berjuang dari Babak Kualifikasi, Langsung Ada Perang Saudara

Hasil drawing Swiss Open 2026, di mana sejumlah wakil Indonesia akan unjuk gigi termasuk Anthony Sinisuka Ginting yang berjuang dari babak kualifikasi.
Isu Comeback Memanas, Conor McGregor Dituding Tolak Tantangan Bintang Baru UFC

Isu Comeback Memanas, Conor McGregor Dituding Tolak Tantangan Bintang Baru UFC

Bintang baru UFC Carlos Prates, menuding Conor McGregor menghindari tawaran duel dalam rencana laga comeback-nya. Petarung asal Brasil itu mengklaim namanya.

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Mathew Baker ‘Dicoret’ Nova Arianto dari Skuad Timnas Indonesia U-20, Ini Alasannya

Mathew Baker ‘Dicoret’ Nova Arianto dari Skuad Timnas Indonesia U-20, Ini Alasannya

Mathew Baker tidak dipanggil oleh Nova Arianto dalam skuad Timnas Indonesia U-20 yang baru saja mengumumkan daftar pemain untuk pemusatan latihan (TC). Padahal, dia merupakan salah satu pemain andalan Nova.
Resmi Kangkangi Penyerang Andalan Timnas Jepang, Kevin Diks Jadi Pemain Asia dengan Gol Terbanyak di Liga Jerman

Resmi Kangkangi Penyerang Andalan Timnas Jepang, Kevin Diks Jadi Pemain Asia dengan Gol Terbanyak di Liga Jerman

Kevin Diks ukir sejarah di Bundesliga usai jadi pemain Asia tersubur hingga pekan ke-24, ungguli Ritsu Doan dan Yuito Suzuki di Liga Jerman.
Peluang Pepet Persib Bandung Terbuang, Rizky Ridho Sebut Sisa Laga Seperti Final Bagi Persija

Peluang Pepet Persib Bandung Terbuang, Rizky Ridho Sebut Sisa Laga Seperti Final Bagi Persija

Kapten Persija Jakarta, Rizky Ridho, menyayangkan timnya kembali kehilangan poin penuh di kandang sendiri setelah hanya bermain imbang 2-2 melawan Borneo FC pada pekan ke-24 Super League 2025/2026 di Jakarta
Ole Romeny Gigit Jari, Timnas Indonesia Punya Opsi Striker Baru dari Belgia Berdarah Yogya Rp 43 Miliar

Ole Romeny Gigit Jari, Timnas Indonesia Punya Opsi Striker Baru dari Belgia Berdarah Yogya Rp 43 Miliar

Di tengah performa yang belum menggigit dari Ole Romeny di Inggris, striker Belgia berdarah Yogya ini muncul curi perhatian. Masuk radar Timnas Indonesia?
Selengkapnya

Viral