News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Lengkap Kasus Brigadir J, Dari Rancang Skenario Hingga Hasil Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diundang Komisi III DPR untuk dimintai keterangan terkait motif Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J
Jumat, 26 Agustus 2022 - 06:03 WIB
Kronologi lengkap kasus Brigadir J
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/viva.co.id

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diundang Komisi III DPR RI untuk dimintai keterangan terkait motif Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.

Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memaparkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan kronologi lengkap, dimulai dari masuknya laporan mengenai skenario penembakan yang dibuat Irjen Ferdy Sambo hingga perkembangan hasil pemeriksaan saat ini.

Rancang Skenario dan Rusak CCTV

Artikel
Irjen Ferdy Sambo (VIVA.co.id)

Penanganan kasus terkait dengan penembakan anggota Polri Brigadir J bermula karena ada laporan Irjen Pol. Ferdy Sambo kepada Polres Metro Jakarta Selatan dan Divisi Propam Polri pada Jumat (8/7/2022).

Ferdy Sambo melaporkan peristiwa tersebut pada pukul 17.20 WIB. Dia menyebutkan terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J, yang diduga terjadi karena ada pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati, oleh Brigadir J.

ā€œIni adalah informasi awal yang disampaikan oleh Saudara FS (Ferdy Sambo),ā€ ujar Jenderal Listyo Sigit.

Sigit juga mengungkapkan, pihak yang bersangkutan lantas menghubungi sejumlah orang, salah satunya adalah Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yang hadir pertama di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 17.30 WIB setelah dihubungi oleh sopir Ferdy Sambo.

Kemudian, pukul 17.47 WIB datang personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri ke TKP setelah dihubungi oleh Ferdy Sambo guna melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti.

Sekitar pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP saat itu, seperti Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada E dibawa ke kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri. Sementara itu, pelaksanaan olah TKP selesai sekitar pukul 19.40 WIB.

Atas kejadian tersebut, dibuat dua laporan ke Polres Jakarta Selatan, yaitu laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer dan laporan oleh Putri Chandrawati terkait dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga yang dilakukan Brigadir J.

Lantas, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri tingkat satu di Kramat Jati dengan menggunakan mobil ambulans, dikawal oleh mobil dinas Biro Provos Divisi Propam Polri, dan kendaraan operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Jenazah Brigadir J dimasukkan ke RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 20.20 WIB, dan menjalani pemeriksaan luar pada 22.30 WIB setelah menunggu kelengkapan syarat berupa surat administrasi permintaan visum dari penyidik. Pemeriksaan luar dan dalam jenazah Brigadir J berakhir pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk membuat berita acara pemeriksaan saksi-saksi, yakni Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal Divisi Propam (Divpropam) Polri.

ā€œPenyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri menjadi berita acara pemeriksaan,ā€ kata Listyo Sigit.

Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Divpropam Polri untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP. Seusai rekonstruksi kejadian, para saksi menuju rumah Ferdy Sambo di Saguling.

Personel Biro Paminal, di saat yang bersamaan, kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos satpam Duren Tiga. Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri.

Keluarga Tak Diizinkan Lihat Jasad Brigadir J

Artikel
Pemakaman ulang Brigadir J (tim tvOne)

Pada hari yang sama, Sabtu (9/7/2022) keluarga Brigadir J sempat tidak diizinkan untuk melihat kondisi jenazah. Pihak keluarga tidak mau menerima dan menandatangani berita acara serah terima apabila tidak melihat kondisi jenazah Brigadir J.

Setelah keluarga diizinkan untuk melihat separuh badan ke atas, keluarga melihat adanya luka-luka dan jahitan di wajah Brigadir J. Keluarga pun menerima penjelasan bahwa Brigadir J meninggal setelah terlibat tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Setelah mendengarkan penjelasan terkait jumlah tembakan dan posisi tembak menembak, pihak keluarga tidak percaya dan mempertanyakan masalah CCTV yang ada di tempat kejadian. Lantas, dirasakan terdapat berbagai kejanggalan lain yang kemudian menjadi viral di media.

Pada Senin (11/7/2022) Listyo Sigit mengungkapkan ada informasi terjadi permasalahan saat pengantaran jenazah kepada keluarga Brigadir J.

Pada hari yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J.

ā€œSaat itu Karo Penmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Divpropam Polri. Hal ini mengakibatkan publik semakin bertanya-tanya,ā€ kata Listyo Sigit.

Polri Bentuk Timsus untuk Investigasi Kematian Brigadir J

Artikel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Humas Polri)

12 Juli—20 Juli 2022

Kapolres Metro Jakarta Selatan melakukan konferensi pers terkait penanganan perkara yang lebih lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah TKP dan memeriksa empat orang saksi di TKP.

Akan tetapi, Sigit melanjutkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari Ferdy Sambo, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional.

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, maka Kapolri membentuk Tim Khusus Polri berdasarkan SPRIN Nomor SPRIN/5647/VII/HUK.12.1./2022 tanggal 12 Juli 2022. Tim ini bertugas untuk mengungkap peristiwa yang terjadi sesuai fakta, objektif, transparan, dan akuntabel.

Tim Khusus Polri juga berpedoman pada kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan dalam scientific crime investigation dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

ā€œSaya ingin memastikan bahwa upaya yang dilakukan oleh Timsus Polri bebas dari kepentingan pihak-pihak terkait, demi menegakkan keadilan,ā€ tutur Sigit.

Investigasi yang dilakukan oleh Timsus juga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM untuk melakukan pengawasan, pengujian dan pemeriksaan terkait dengan peristiwa penembakan di Duren Tiga.

Selanjutnya, Polri, dalam hal ini termasuk Timsus Polri, mendapatkan laporan dari Kuasa Hukum Brigadir J terkait dugaan pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana, dan/atau penganiayaan berat terhadap Brigadir J.

ā€œOleh karena itu, pada Senin, 18 Juli 2022, saya mengambil kebijakan untuk menonaktifkan jabatan Kadiv Propam Polri, dan kemudian pada 20 Juli kami juga menonaktifkan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan,ā€ ucapnya.

Selain itu, dua laporan yang berada di Polres Jakarta Selatan, yakni laporan terkait dugaan percobaan pembunuhan dan laporan terkait dugaan perbuatan pelecehan, dilimpahkan ke Polda Metro pada 19 Juli 2022.

Kemudian, pada 20 Juli 2022, autopsi ulang dilakukan oleh Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang terdiri atas 8 dokter dengan didampingi Komnas HAM dan Kompolnas.

21 Juli—5 Agustus 2022

Kapolri memimpin Anev (Analisa dan Evaluasi) Bersama Timsus Polri pada 21 Juli-23 Juli 2022. Anev diselenggarakan dengan mengundang satuan kerja terkait untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan.

Anev tersebut mengungkapkan adanya hambatan penyidikan, yakni adanya intimidasi, tekanan, intervensi, upaya mengaburkan fakta dan menghilangkan barang bukti yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Div Propam Polri.

Sigit juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil dari interogasi, Timsus mendapatkan kejelasan bahwa CCTV di pos satpam diambil oleh anggota atau pun petugas dari personel Divpropam Polri, serta terdapat personel dari Bareskrim Polri yang terlibat di situ.

ā€œTerungkap peran dari masing-masing personel. Siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian siapa yang merusak CCTV,ā€ kata Sigit.

Atas temuan tersebut, dilakukan tindak lanjut berupa penelusuran dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Kemudian, pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pada 4 Agustus 2022, terdapat laporan hasil pemeriksaan internal dan ditemukan perbuatan personel-personel yang menghambat proses penyidikan. Dengan demikian, ditetapkan 25 orang pelanggar yang tidak profesional dalam penanganan olah TKP pada saat penanganan awal.

Adapun yang dimaksud dengan tidak profesional adalah adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa kasus, dan menghalangi proses penegakan hukum atau yang obstruction of justice.

ā€œSetelah terjadinya pergantian, mutasi, dan diisi dengan para pejabat baru, maka hambatan-hambatan yang selama ini dirasakan oleh penyidik mulai berkurang. Penyidikan berjalan lancar dan membuahkan hasil,ā€ kata Sigit.

Pada 5 Agustus 2022, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan perubahan terkait pengakuan sebelumnya. Pengakuan tersebut berubah, karena terkait dengan pengakuan awal, Bharada E mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan atau memberikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus itu.

Hasilnya, Bharada E tetap menjadi tersangka. Atas dasar tersebut, ia menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

Ferdy Sambo Mengaku Membunuh Brigadir J

Artikel
Ferdy Sambo/Brigadir J

6 Agustus—24 Agustus 22

Bharada E menuangkan pengakuannya secara tulis dengan urut, yakni dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, hingga peristiwa di Duren Tiga pada 6 Agustus 2022.

Bharada E kemudian meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator, hingga pada 9 Agustus 2022, Kapolri mengumumkan penetapan tersangka pada Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi, setelah tiga tersangka lainnya memberikan pengakuan, Ferdy Sambo akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, kemudian Ferdy Sambo membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Timsus kemudian melakukan pemeriksaan secara profesional dan cermat, sesuai dengan konstruksi peristiwa yang terjadi. Timsus melakukan pemeriksaan dengan memperhatikan fakta-fakta yang didapatkan dan kesesuaian alat bukti.

Dari proses pemeriksaan kode etik, hingga Rabu (24/8/2022), sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus.

Dengan demikian, Kapolri menyatakan bahwa kronologi awal terjadinya pelecehan yang mengakibatkan peristiwa tembak menembak di rumah dinas tidaklah benar. Terdapat upaya merekayasa TKP.

Listyo Sigit menegaskan bahwa peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo di rumah Saguling yang diketahui oleh Putri Candrawathi dan Bharada E.

Bharada E melakukan penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh Bripka R dan Kuat Ma’ruf, juga perannya untuk ikut membantu. Setelah penembakan, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke arah tembok.

Motif peristiwa ini, berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu (24/8/2022), terkait dengan kesusilaan yang masih belum dapat dipastikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Pihaknya baru bisa memastikan motif perencanaan setelah memeriksa Putri Candrawathi selaku tersangka.

Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Kode Etik

Artikel
Irjen Dedi Prasetyo (ist.)

Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri dalam sidang yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC).Ā 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keterangan saksi dan pelanggar telah disumpah sehingga pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah.Ā 

"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).Ā 

Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo.Ā Dia mengatakan perbuatan Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri.Ā 

Selanjutnya, Dedi menuturkan sanksi administratif diberikan kepada Ferdy Sambo dengan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.Ā 

"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) diputuskan," jelasnya.Ā 

Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.Ā Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding.Ā 

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya. (ppk/(act/Mzn)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gila! Rekor Clean Sheet Teja Paku Alam Meledak, Siap Jadi Kiper Terbaik Sepanjang Sejarah Liga 1?

Gila! Rekor Clean Sheet Teja Paku Alam Meledak, Siap Jadi Kiper Terbaik Sepanjang Sejarah Liga 1?

Statistik menunjukkan, Teja Paku Alam sukses mencatatkan rekor clean sheet yang mendekati level legendaris di kompetisi kasta tertinggi sepak bola nasional
Rezeki Mendadak Seret dan Peluang Tertutup? Coba Amalkan Doa ini Agar Kembali Lancar

Rezeki Mendadak Seret dan Peluang Tertutup? Coba Amalkan Doa ini Agar Kembali Lancar

Tak sedikit orang merasakan aliran rezekinya tersendat atau tidak semudah biasanya. Pendapatan menurun, usaha berjalan stagnan, segera amalkan doa berikut ini
Hakim Perkara Pertamina Diduga Abaikan Fakta Persidangan, Ini Kata Novel Baswedan

Hakim Perkara Pertamina Diduga Abaikan Fakta Persidangan, Ini Kata Novel Baswedan

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi langkah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza atau Muhammad Riza Chalid dan tim penasihat hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
Rahasia Taubat Nabi Adam AS, Simak Doa Menyucikan Jiwa yang Tertulis dalam Al-Qur’anĀ 

Rahasia Taubat Nabi Adam AS, Simak Doa Menyucikan Jiwa yang Tertulis dalam Al-Qur’anĀ 

Nabi Adam AS berdoa mohon ampun. Doa yang diabadikan dalam Al-Qur'an tersebut tetap menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam upaya membersihkan diri dari dosa.
Kode Keras Luke Vickery! Siap Dinaturalisasi dan Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia?

Kode Keras Luke Vickery! Siap Dinaturalisasi dan Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia?

Dalam sebuah wawancara, Luke Vickery memberikan sinyal positif terkait kemungkinan membela Timnas Indonesia. Bahkan, komunikasi dengan tim pelatih disebutĀ 
Pelaksanaan Mudik Lebaran 2026, Survei Catatkan Tingginya Tingkat Kepuasan Publik

Pelaksanaan Mudik Lebaran 2026, Survei Catatkan Tingginya Tingkat Kepuasan Publik

Pelaksanaan arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 menuai respons positif dari publik.

Trending

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Nama Pascal Struijk mendadak jadi sorotan usai tampil sebagai pahlawan Leeds United dalam laga dramatis Piala FA. Media Belanda beri pujian setinggi langit.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Selengkapnya

Viral