News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo sehingga Dia Dipecat dari Polri

Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo karena membunuh Brigadir J.
Jumat, 26 Agustus 2022 - 08:35 WIB
Ferdy Sambo saat jalani sidang Kode Etik Polri di TNCC, Mabes Polri
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sepakat memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sehingga dia dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. dua, sanksi administratif berupa:penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022, sanksi telah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri tegas.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyatakan menyesal. Namun, dia mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 9 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Ferdy Sambo di hadapan Komisi Kode Etik Polri.

Ferdy Sambo lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan tertulis dalam 3 hari, dan keputusan akan dibacakan dalam 21 hari kerja.

Berikut adalah 7 poin pelanggaran Ferdy Sambo.

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usut Ledakan Penggalian Lubang di Jakarta Selatan, Polisi Periksa Tiga Saksi

Usut Ledakan Penggalian Lubang di Jakarta Selatan, Polisi Periksa Tiga Saksi

Polisi masih mendalami soal insiden ledakan yang terjadi saat pengerjaan penggalian lubang dan mengakibatkan dua pekerja mengalami luka bakar, di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026).
Jelang Peringatan Hari Solidaritas Internasional, Kelompok PSDK Serukan Perdamaian dan Waspada Penyusupan Anarko

Jelang Peringatan Hari Solidaritas Internasional, Kelompok PSDK Serukan Perdamaian dan Waspada Penyusupan Anarko

Kelompok PSDK menyerukan kepada sejumlah aktivis mahasiswa dan elemen kepemudaan untuk menjaga perdamaian dan waspada terhadap potensi penyusupan kelompok anarko pada peringatan Hari Solidaritas Internasional.
KPK Sebut OTT Bupati Muara Enim Terkait Penerimaan Dari Pihak Swasta

KPK Sebut OTT Bupati Muara Enim Terkait Penerimaan Dari Pihak Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison terkait dengan penerimaan dalam pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Puluhan Petani Kelapa Sawit di Aceh Ikuti Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan

Puluhan Petani Kelapa Sawit di Aceh Ikuti Pelatihan Pengembangan SDM Perkebunan

Puluhan petani di Kota Subulussalam, Aceh mengikuti Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan (SDM Perkebunan) Tahun 2026 berupa pelatihan panen dan pasca panen kelapa sawit.
Lewat Buku, Kepala Bakom RI Ungkap Prabowo Sebagai 'Presiden Soulsi'

Lewat Buku, Kepala Bakom RI Ungkap Prabowo Sebagai 'Presiden Soulsi'

Sebanyak 108 kebijakan dan terobosan pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto selama sekitar 18 bulan pertama didokumentasikan dalam buku 'Presiden Solusi: Problem Solving Ala Prabowo Subianto'.
KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Dari Klaster Swasta di Korupsi Kuota Haji

KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Dari Klaster Swasta di Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dari klaster swasta di kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Trending

Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir sempat menyapa para pemain Timnas Indonesia sebelum menghadapi Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (5/6/2026) lalu dan mengunggahnya di akun Instagram pribadi. 
Tak Mau Kecolongan di GBK, Media Mozambik Beberkan Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya

Tak Mau Kecolongan di GBK, Media Mozambik Beberkan Deretan Pemain Timnas Indonesia yang Paling Berbahaya

Timnas Indonesia kembali menjadi perhatian menjelang laga kedua FIFA Matchday melawan Mozambik yang akan digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Erick Thohir Update Proses Naturalisasi Dua Calon Pemain Timnas Indonesia Luke Vickery dan Mitchell Baker

Baik Luke Vickery dan Mitchell Baker telah bergabung dengan Timnas Indonesia sejak pemusatan latihan untuk skuad Piala AFF pada akhir Mei lalu. 
KPK Sebut OTT Bupati Muara Enim Terkait Penerimaan Dari Pihak Swasta

KPK Sebut OTT Bupati Muara Enim Terkait Penerimaan Dari Pihak Swasta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison terkait dengan penerimaan dalam pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Masuk Nominasi Penghargaan AVC Gala 2026

Megawati Hangestri Hingga Yolla Yuliana Masuk Nominasi Penghargaan AVC Gala 2026

Konfederasi Bola Voli Asia (AVC) secara resmi mengadakan AVC Gala 2026, di mana sejumlah pevoli Indonesia seperti Megawati Hangestri hingga Yolla Yuliana masuk nominasi.
KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai

KPK Angkat Bicara Soal Nama Raffi Ahmad Disebut di Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi soal terdapat nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.
Review Film Dosa, Penebusan atau Pengampunan: Teror Hotel Angker yang Mengungkap Dosa Masa Lalu

Review Film Dosa, Penebusan atau Pengampunan: Teror Hotel Angker yang Mengungkap Dosa Masa Lalu

Film horor Dosa, Penebusan atau Pengampunan menghadirkan kisah teror psikologis tentang dosa, rasa bersalah, dan penebusan. Simak sinopsis serta fakta menarik film yang tayang 11 Juni 2026.
Selengkapnya

Viral