GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo sehingga Dia Dipecat dari Polri

Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo karena membunuh Brigadir J.
Jumat, 26 Agustus 2022 - 08:35 WIB
Ferdy Sambo saat jalani sidang Kode Etik Polri di TNCC, Mabes Polri
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sepakat memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sehingga dia dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. dua, sanksi administratif berupa:penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022, sanksi telah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri tegas.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyatakan menyesal. Namun, dia mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 9 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Ferdy Sambo di hadapan Komisi Kode Etik Polri.

Ferdy Sambo lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan tertulis dalam 3 hari, dan keputusan akan dibacakan dalam 21 hari kerja.

Berikut adalah 7 poin pelanggaran Ferdy Sambo.

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ISPA Merebak akibat Karhutla, Menkes Pastikan Masker dan Oksigen Dikirim ke Puskesmas

ISPA Merebak akibat Karhutla, Menkes Pastikan Masker dan Oksigen Dikirim ke Puskesmas

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkap Kemenkes telah mengirim masker dan oksigen konsentrator ke puskesmas di wilayah terdampak karhutla.
The Jakmania Boikot Launching Persija, Bambang Pamungkas Luruskan Kabar Kenaikan Harga Tiket Kontra Brisbane Roar FC

The Jakmania Boikot Launching Persija, Bambang Pamungkas Luruskan Kabar Kenaikan Harga Tiket Kontra Brisbane Roar FC

Direktur Olahraga Persija Jakarta, Bambang Pamungkas, memberikan penjelasan di tengah polemik harga tiket peluncuran tim Macan Kemayoran musim 2026/2027.
KPK Rampungkan Kasus Suap Sekda Kuansing, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK Rampungkan Kasus Suap Sekda Kuansing, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK merampungkan penyidikan Zulkarnain dan Ardiles dalam kasus suap Sekda Kuansing. Keduanya segera menjalani tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Kopdes Merah Putih Cakung Timur Sudah Beroperasi, Harga Minyak Terpantau Lebih Murah Dibanding Swalayan

Kopdes Merah Putih Cakung Timur Sudah Beroperasi, Harga Minyak Terpantau Lebih Murah Dibanding Swalayan

Meski belum sepenuhnya lengkap dan diresmikan, masyarakat khususnya para pelaku UMKM di Jakarta Timur, menyambut antusias keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih Cakung Timur
Link Live Streaming AVC Women's Continental 2026: Pertandingan Indonesia vs Iran Buka Hari Kedua Babak Perempat Final

Link Live Streaming AVC Women's Continental 2026: Pertandingan Indonesia vs Iran Buka Hari Kedua Babak Perempat Final

Link Live Streaming AVC Women's Continental 2026 hari ini akan menyajikan dua laga seru di babak perempat final diawali duel Timnas Voli Putri Indonesia vs Iran
Ramalan Zodiak Leo 29 Agustus 2026: Saatnya Lebih Percaya Diri dan Berani Ambil Peluang

Ramalan Zodiak Leo 29 Agustus 2026: Saatnya Lebih Percaya Diri dan Berani Ambil Peluang

Berikut ramalan zodiak Leo 29 Agustus 2026: Mulai karier, keungan, asmara, hingga kesehatan. Saatnya lebih percaya diri dan berani ambil peluang.

Trending

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Arifin mengatakan dirinya sempat berbincang dengan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Dari pembicaraan tersebut, diketahui ada massa yang berasal dari daerah lain
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Pemerintah berencana menaikkan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada APBN 2027 menjadi berkisar Rp1 triliun.
Soroti Bule Mesum di Pekarangan Rumah Bali, Media Australia: Pemilik Rumah Anggap Sebuah ‘Kecelakaan’

Soroti Bule Mesum di Pekarangan Rumah Bali, Media Australia: Pemilik Rumah Anggap Sebuah ‘Kecelakaan’

Media Australia soroti pasangan warga negara asing (WNA) nekat melakukan tindak asusila di pekarangan rumah warga Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Hingga Jumat Dini Hari, Massa Masih Berkerumun di Sekitar Slipi

Hingga Jumat Dini Hari, Massa Masih Berkerumun di Sekitar Slipi

Hingga Jumat,  pukul 03.00 WIB, massa masih berkerumun di sejumlah titik sekitar Slipi dan Petamburan, Jakarta, setelah aksi di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Kopdes Merah Putih Cakung Timur Sudah Beroperasi, Harga Minyak Terpantau Lebih Murah Dibanding Swalayan

Kopdes Merah Putih Cakung Timur Sudah Beroperasi, Harga Minyak Terpantau Lebih Murah Dibanding Swalayan

Meski belum sepenuhnya lengkap dan diresmikan, masyarakat khususnya para pelaku UMKM di Jakarta Timur, menyambut antusias keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih Cakung Timur
Korban Tewas Banjir Bandang Dahsyat Nepal Capai 392 Orang, 1.400 Orang Dinyatakan Hilang

Korban Tewas Banjir Bandang Dahsyat Nepal Capai 392 Orang, 1.400 Orang Dinyatakan Hilang

Menurut Dewan Pariwisata Nepal, dari 517 warga negara asing yang dilaporkan hilang di Nepal, sebanyak 178 orang di antaranya merupakan warga negara India..
Selengkapnya

Viral