News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo sehingga Dia Dipecat dari Polri

Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo karena membunuh Brigadir J.
Jumat, 26 Agustus 2022 - 08:35 WIB
Ferdy Sambo saat jalani sidang Kode Etik Polri di TNCC, Mabes Polri
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sepakat memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sehingga dia dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. dua, sanksi administratif berupa:penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022, sanksi telah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri tegas.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyatakan menyesal. Namun, dia mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 9 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Ferdy Sambo di hadapan Komisi Kode Etik Polri.

Ferdy Sambo lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan tertulis dalam 3 hari, dan keputusan akan dibacakan dalam 21 hari kerja.

Berikut adalah 7 poin pelanggaran Ferdy Sambo.

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dean James Lolos dari Sanksi KNVB, Kontroversi ‘Passportgate’ Berakhir

Dean James Lolos dari Sanksi KNVB, Kontroversi ‘Passportgate’ Berakhir

Dean James akhirnya terbebas dari ancaman sanksi setelah Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) memastikan dirinya dan Go Ahead Eagles tidak melanggar aturan. (9/4)
Prabowo Siap Transisi Energi, Tinggalkan Fosil, Indonesia Akan Produksi Avtur dari Sawit hingga Jelantah

Prabowo Siap Transisi Energi, Tinggalkan Fosil, Indonesia Akan Produksi Avtur dari Sawit hingga Jelantah

Prabowo tegaskan arah besar transformasi energi nasional dengan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan beralih ke energi bersih berbasis sumber daya dalam negeri.
Dean James Lolos dari Sanksi KNVB, Kontroversi ‘Passportgate’ Berakhir

Dean James Lolos dari Sanksi KNVB, Kontroversi ‘Passportgate’ Berakhir

Dean James akhirnya terbebas dari ancaman sanksi setelah Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) memastikan dirinya dan Go Ahead Eagles tidak melanggar aturan. (9/4)
Gubernur Khofifah Bagi BBM Gratis untuk 200 Pengemudi Ojek Online

Gubernur Khofifah Bagi BBM Gratis untuk 200 Pengemudi Ojek Online

Gubernur Khofifah bagikan BBM Pertalite gratis ke 200 pengemudi ojol.
Yeum Hye-seon Resmi Kembali ke Indonesia, Sahabat Megawati Hangestri Jumpa Fans Lagi Bulan Ini

Yeum Hye-seon Resmi Kembali ke Indonesia, Sahabat Megawati Hangestri Jumpa Fans Lagi Bulan Ini

Setter Red Sparks, Yeum Hye-seon yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri akan kembali ke Indonesia untuk melakukan jumpa fans di tanah air.
Layanan nomor #1 Sewa Kapal dengan Phinisi Trip Indonesia di Taman Nasional Komodo

Layanan nomor #1 Sewa Kapal dengan Phinisi Trip Indonesia di Taman Nasional Komodo

Kalau kamu pernah membayangkan dunia prasejarah yang masih hidup sampai sekarang, jawabannya ada di Taman Nasional Komodo. Terletak di wilayah Nusa Tenggara Timur, kawasan ini bukan sekadar destinasi wisata biasa, tapi juga situs warisan dunia UNESCO yang menyimpan kekayaan alam luar biasa

Trending

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung per Rabu (8/4/2026), setelah pelanggaran tersebut terekspos dan viral di media sosial.
Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral