LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) .
Sumber :
  • ANTARA

Lemkapi: Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.

Jumat, 26 Agustus 2022 - 11:30 WIB

Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo sudah memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.

"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, proses Sidang KEPP di Mabes Polri, Jakarta dari Kamis pagi hingga Jumat dini hari  dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sudah berjalan dengan baik.

Menurut dia, putusan pemecatan ini diharapkan akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, sesuai pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memiliki hak untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Pengajuan banding itu, katanya, akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja.

Dalam sidang yang berlangsung secara maraton mulai Kamis pagi hingga Jumat dini hari, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. Dalam persidangan yang menghadirkan 15 orang saksi itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Korban tewas akibat tembakan senjata api.

Polisi juga menetapkan tersangka kepada isteri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo). Kini berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapannya. (ant/ari)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kronologi Pelajar di Kota Tangsel Tewas Usai Terlibat Bentrok Antar Gangster

Kronologi Pelajar di Kota Tangsel Tewas Usai Terlibat Bentrok Antar Gangster

Dua kelompok gangster terlibat bentrok di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Kamis (23/5/2024) malam.
Megawati Soekarno Putri Geram Kenaikan Biaya UKT, Minta Kader PDIP Lakukan Ini

Megawati Soekarno Putri Geram Kenaikan Biaya UKT, Minta Kader PDIP Lakukan Ini

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang belakangan menjadi polemik masyarakat.
Duet Anies Baswedan - Zaki Iskandar Mencuat di Pilkada 2024 Jakarta, PDIP Beri Sinyal Dukungan

Duet Anies Baswedan - Zaki Iskandar Mencuat di Pilkada 2024 Jakarta, PDIP Beri Sinyal Dukungan

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyoroti wacana duet Anies Baswedan - Ahmed Zaki Iskandar pada perhelatan Pilkada 2024 Jakarta.
Polisi Tangkap Anggota Gangster Pembacok Pelajar SMP Hingga Tewas di Kota Tangsel

Polisi Tangkap Anggota Gangster Pembacok Pelajar SMP Hingga Tewas di Kota Tangsel

Seorang pelajar SMP tewas usai terlibat bentrokan antar gangster di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
PDIP Beri Sinyal Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada 2024 Jakarta

PDIP Beri Sinyal Dukung Anies Baswedan Maju di Pilkada 2024 Jakarta

PDIP memuji kelayakan eks Capres nomor urut 1, Anies Baswedan yang dinilai masih potensial maju pada bursa kandidat Pilkada 2024 Jakarta.
Megawati Soekarno Putri Siapkan Puan Maharani Jadi Ketum PDIP

Megawati Soekarno Putri Siapkan Puan Maharani Jadi Ketum PDIP

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri melangsungkan pidatonya dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V partainya yang berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Trending
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya dikarenakan 3 pelaku yang buron selama 8 tahun.
Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti pertanyakan kenapa Linda sahabat almarhum tidak ikut diperiksa sebagai saksi pembunuhan. Dimana keberadaan Linda?
Terungkap Ini Sosok Pelaku Pertama Pemerkosa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Terpidana : Anaknya Suka Bantu Orang Tua

Terungkap Ini Sosok Pelaku Pertama Pemerkosa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Terpidana : Anaknya Suka Bantu Orang Tua

Benang kusut pengusutan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian khalayak dalam pengungkapannya.
Ampuh, Simak Posisi Seks Kilat yang Bisa Suami Istri Wajib Coba Biar Tetap Nikmat dan Klimaks

Ampuh, Simak Posisi Seks Kilat yang Bisa Suami Istri Wajib Coba Biar Tetap Nikmat dan Klimaks

Di tengah kesibukan pasangan masing-masing yang padat, seks kilat bisa menjadi pilihan tepat buat paksu dan bunda untuk memuaskan hasrat yang terhalang waktu.
Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Benang kusut pengusutan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai berbagai polemik pengusutannya oleh polisi.
Darurat Gangster di Kota Tangsel, Seorang Pelajar SMP Tewas Dibacok Usai Bentrokan

Darurat Gangster di Kota Tangsel, Seorang Pelajar SMP Tewas Dibacok Usai Bentrokan

Dua kelompok gangster terlibat bentrok di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Megawati Soekarno Putri Siapkan Puan Maharani Jadi Ketum PDIP

Megawati Soekarno Putri Siapkan Puan Maharani Jadi Ketum PDIP

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri melangsungkan pidatonya dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V partainya yang berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
Selengkapnya