Polisi Sementara Tidak Melakukan Penahanan Terhadap Putri Candrawathi Istri Eks Irjen Ferdy Sambo, Ini Alasannya!
Pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Dedi menuturkan
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 03:58 WIB
Sumber :
- antara
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. (raa/ppk)
Load more