News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Lakukan Penahanan, Penyidik Bareskrim Polri Klaim Lakukan Sejumlah Langkah Cekal Putri Candrawathi Melarikan Diri

Penyidik Bareskrim Polri tak menahan Putri Candrawathi pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 17:30 WIB
Ferdy Sambo, Brigadir J dan Putri Candrawhati
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri tak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi (PC) pasca perdana kalinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan sejumlah alasan menjadi dasar penyidik tak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Diantaranya adalah mengingat penyidik bakal kembali melakukan pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Dedi, Jakarta, Sabtu (26/8/2022).

"Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, masih belum cukup malam ini, akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus (2022)," sambungnya. 

Kendati tak dilakukan penahanan, penyidik menjamin jika pihaknya telah melakukan sejumlah langkah dalam mencekal istri Ferdy Sambo itu untuk bepergian ke luar negeri. 

Tak cukup sampai di situ, penyidik turut serta mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah Putri Candrawathi berhubungan dengan pihak eksternal di luar keperluan penyidikan kasus kematian Brigadir J. 

"Secara teknis sudah disiapkan penyidik. Penyidik sudah menyiapkan secara detail. Penyidik sudah melakukan antisipasi itu semuanya," katanya. 

Diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigdir J. 

Putri Candrawathi turut serta dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. 

Pengakuan Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait pembunuhan sadis Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022) siang hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.00 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama pemeriksaan yang berlangsung belasan jam itu, Putri Candrawathi yang diduga terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J itu menjawab seluruh pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

Namun, Putri Candrawathi membantah tuduhan dia terlibat dalam kematian Brigadir J.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya

Ruang Gerak Riza Chalid Makin Sempit, Tim Polri Sudah Lakukan Pantau Keberadaannya

Tim Polri terus memperketat pengawasan terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) setelah status Red Notice dari Interpol resmi diterbitkan pada Jumat (23/1/2026). 
Shalat, Yasin 3 Kali dan Air Doa di Malam Nisfu Sya'ban, Adakah Dalilnya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Shalat, Yasin 3 Kali dan Air Doa di Malam Nisfu Sya'ban, Adakah Dalilnya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Melaksanakan shalat, baca Surah Yasin 3 kali hingga membawa air doa di malam Nisfu Sya'ban, adakah dalilnya? Ini penjelasan tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Tiba-tiba Marselino Ferdinan Ada di Indonesia, Akan Pindah ke Klub Super League?

Tiba-tiba Marselino Ferdinan Ada di Indonesia, Akan Pindah ke Klub Super League?

Media sosial ramai menyoroti kemunculan pemain Timnas Indonesia Marselino Ferdinan di Tanah Air. Kehadirannya langsung memantik berbagai spekulasi, termasuk ...
Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio harian, edisi 3 Fenruari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak peluang rezeki dan tantangan finansial di sini.
Apakah Anak yang Terkena Campak Perlu Diisolasi? Begini Kata Dokter

Apakah Anak yang Terkena Campak Perlu Diisolasi? Begini Kata Dokter

Campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular. Lantas, perlukah tindakan isolasi pada anak yang menderita campak? Begini menurut penjelasan dari dokter.
Tak Bisa Lagi Dibina, Kapolda Sulteng Ambil Tindakan Tegas Pecat 34 Polisi Sekaligus

Tak Bisa Lagi Dibina, Kapolda Sulteng Ambil Tindakan Tegas Pecat 34 Polisi Sekaligus

Langkah tegas diambil Polda Sulteng dalam menegakkan kedisiplinan. Sebanyak 34 polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Trending

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak bagaimana peruntungan zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, 3 Februari 2026. Prediksi lengkap soal karier, keuangan, asmara.
Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Namanya Terseret dalam Konflik Denada dan Ressa Rizky, Adjie Pangestu Minta Maaf pada Anaknya

Adjie Pangestu mengaku sampai minta maaf kepada anak kandungnya lantaran ikut terseret dalam konflik antara Denada dengan Ressa Rizky. Simak informasinya!
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang, Begini Kronologi Kejadian

Kronologi Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser tangerang hingga babak belur.
Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 3 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio harian, edisi 3 Fenruari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak peluang rezeki dan tantangan finansial di sini.
Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran Terjadi di Smelter Bauksit PT BAP Ketapang, Diduga Akibat Gangguan Listrik

Kebakaran terjadi di area smelter bauksit milik PT Borneo Alumindo Prima (BAP) yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Simak ramalan zodiak besok, Selasa 3 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, sampai keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT