News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anies Baswedan Bantah Pernyataan Kemendagri Belum Terima Pengajuan Pencabutan Pergub Penggusuran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut telah melakukan pengajuan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub), terkait aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Senin, 29 Agustus 2022 - 12:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Gani Siregar

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut telah melakukan pengajuan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub), terkait aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kendati demikian, Kemendagri mengaku belum menerima adanya pengajuan pencabutan Pergub dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika ditanya terkait hal tersebut, Anies mengaku baru mengetahui dan akan memeriksa kembali bagaimana perkembangannya.

"Coba nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini secara tegas menyatakan, seharusnya berkas pengajuan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak telah dikirim.

"Harusnya sudah, makanya kemarin saya bilang kan harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya," ungkapnya.

Menurut Anies, dia dan pihak Pemprov DKI Jakarta telah melakukan langkah-langkah konkret terkait hal ini. Mereka telah melakukan pembahasan sejak bulan lima usai mendapat desakan dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).

"Tapi intinya sudah bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran. Nanti coba saya cek, mandeknya di mana ya," pungkasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi, menyatakan hingga saat ini masih nihil respon dari Pemprov DKI.

"Kami dari koalisi mendapatkan informasi kalau ternyata Pergub sudah dibuat dan tinggal proses Kemendagri. Kami sudah mengirimkan surat permohonan audiensi, tapi sampai hari ini nihil respon, nihil tanggapan," tegas Jihan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2022).

Jihan kembali menjelaskan bahwa proses di Kemendagri hanya sekadar formalitas semata, Anies sendiri memiliki wewenang untuk mencabut aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dilihat dari tahapan untuk proses peraturan gubernur, memang gubernur yang melakukan penetapan, menandatangani naskah. Di level Mendagri itu hanya proses fasilitasi saja, tetapi pada akhirnya akan balik ke Gubernur karena itu produk Gubernur juga," tandas Jihan.

Sebagaimana diketahui, Kemendagri juga tidak memiliki kewenangan menolak pencabutan Pergub ini, lantaran dalam prinsip otonomi daerah, Pemerintah Daerah dibebaskan dalam mengatur dan mengurus urusan di daerahnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Eks Petinggi AC Milan Sebut Cristiano Ronaldo Hampir Gabung Rossoneri: Sudah Capai Kesepakatan

Eks Petinggi AC Milan Sebut Cristiano Ronaldo Hampir Gabung Rossoneri: Sudah Capai Kesepakatan

Cristiano Ronaldo ternyata pernah nyaris gabung AC Milan pada 2018. Fakta mengejutkan itu diungkap mantan direktur olahraga Rossoneri, Massimiliano Mirabelli.
Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Wacana penyelenggaraan Piala ASEAN FIFA 2026 belum benar-benar terealisasi, namun perhatian media Vietnam sudah lebih dulu tertuju kepada Timnas Indonesia.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral