GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Mendapat 2 Status Tersangka dalam Kasus Kematian Brigadir J, Sambo Terancam Pidana Berat hingga Hukuman Mati?

Ferdy Sambo menyandang 2 status sekaligus dalam kasus kematian Brigadir Jatau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menyandang stastus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.
Jumat, 2 September 2022 - 13:13 WIB
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta – Ferdy Sambo menyandang 2 status sekaligus dalam kasus kematian Brigadir Jatau Nofriansyah Yosua Hutabarat.  Pertama, Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu menyandang stastus tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.

Dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya Kompleks Polri, Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo terancam pasal pidana berat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Kasus keduanya, Sambo baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir J.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Menurut Dedi, tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini antara lain:

-Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

-Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK)

- eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP)

-eks Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri

-AKBP Arif Rahman Arifin (AR)

-eks PA Kasubbag Riksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW)

-eks PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CK)

- eks Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto (IW).

 “IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujar Dedi Prasetyo.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, keenam tersangka kasus obstruction of justice disangkakan Pasal 49 jo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Yakni diduga melakukan tindak pidana tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik. (viva/rem)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akibat Kemarau Panjang Warga Ogan Ilir Gunakan Air Keruh Berbau untuk Kebutuhan Sehari-hari

Akibat Kemarau Panjang Warga Ogan Ilir Gunakan Air Keruh Berbau untuk Kebutuhan Sehari-hari

Musim kemarau panjang kembali menerpa wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Warga Desa Mayapati, Kecamatan Pemulutan Selatan, kini menanggung penderita
Reaksi Ruben Onsu Usai Dituduh Gelapkan Investasi Rp 3,5 M

Reaksi Ruben Onsu Usai Dituduh Gelapkan Investasi Rp 3,5 M

Presenter kenamaan Ruben Onsu akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 3,5 M
Ruben Onsu Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Terungkap Sosok yang Berperan dalam Perjalanan Mualafnya

Ruben Onsu Tersandung Kasus Dugaan Penipuan, Terungkap Sosok yang Berperan dalam Perjalanan Mualafnya

Ruben Onsu tengah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Di tengah persoalan tersebut, perjalanan panjang.
Teka-teki Masa Depan Max Verstappen Terjawab, Juara Dunia F1 Empat Kali itu Resmi Bertahan di Red Bull Hingga 2030

Teka-teki Masa Depan Max Verstappen Terjawab, Juara Dunia F1 Empat Kali itu Resmi Bertahan di Red Bull Hingga 2030

Teka-teki soal masa depan Max Verstappen akhirnya terjawab sudah. Usai santer dikabarkan merapat ke Mercedes, ia akhirnya memutuskan untuk bertahan di Red Bull.
Awal Mula Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi: Korban Rugi Rp3,5 Miliar

Awal Mula Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Investasi: Korban Rugi Rp3,5 Miliar

Presenter papan atas Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Irjen Rudi Darmoko Tinjau Riung, Mbay, dan Palue Pascagempa Flores Naik Helikopter

Irjen Rudi Darmoko Tinjau Riung, Mbay, dan Palue Pascagempa Flores Naik Helikopter

Pascagempa bumi yang mengguncang sejumlah wilayah Flores, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Rudi Darmoko memilih bergerak cepat. Ia

Trending

Doa Ayu Ting-ting untuk Ruben Onsu yang Berulang Tahun di Bulan Agustus, Unggahannya Dibanjiri Doa dari Netizen

Doa Ayu Ting-ting untuk Ruben Onsu yang Berulang Tahun di Bulan Agustus, Unggahannya Dibanjiri Doa dari Netizen

Ucapan manis dan doa dari Ayu Ting-ting untuk Ruben Onsu yang berulang tahun pada Bulan Agustus. Unggahannya dibanjiri doa dari warganet.
Garda Revolusi Iran Siapkan Senjata Lebih Dahsyat Jika Kembali Diserang Amerika

Garda Revolusi Iran Siapkan Senjata Lebih Dahsyat Jika Kembali Diserang Amerika

Jika kembali terjadi permusuhan di kawasan Timur Tengah, Iran telah menyiapkan senjata presisi yang lebih dahsyat, kata juru bicara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Hossein Mohebi pada Kamis.
5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

5 Fakta Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Berikut 5 fakta terkait kasus penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama Ruben Onsu sebagai tersangka.
Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes Dicadangkan, Fans Ajax Murka Meski Menang di Play-off UEFA Conference League: Ter Stegen Kena Semprot!

Maarten Paes dicadangkan saat Ajax menang 4-2 atas FC Sion di UEFA Conference League. Meski mengamankan hasil positif, penampilan De Godenzonen mendapat kritik.
Bukan Australia yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Justru Malaysia Bisa Sulitkan Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Bukan Australia yang Jadi Ancaman Timnas Indonesia, Justru Malaysia Bisa Sulitkan Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia U-20 harus mewaspadai kekuatan Malaysia U-20 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Harimau Malaya Muda datang dengan persiapan matang.
Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Kronologi Ruben Onsu Lakukan Penipuan hingga Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Kini Resmi Jadi Tersangka

Kronologi Ruben Onsu Lakukan Penipuan hingga Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Kini Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Ruben Samuel Onsu atau akrab disapa Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli produk. Ini Kronologinya.
Selengkapnya

Viral