Jakarta - Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut aturan ini, pegawai negeri sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaannya.
Dalam dokumen PP yang diterima tvOnenews, Selasa, disebutkan pada pasal 4 huruf e disebutkan, PNS Wajib "melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Disebutkan juga pada pasal 7, "PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin."
Merujuk pada PP yang ditandatangani presiden pada 31 Agustus 2021 itu, ada tiga bentuk hukuman disiplin, yakni, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aturan mengenai PNS yang tidak memenuhi ketentuan untuk melaporkan harta kekayaan leibh spesifik tertuang di Pasal 10 ayat (2) poin e dan Pasal 11 ayat (2) poin c.
Pada Pasal 10 ayat (2) poin e disebutkan bahwa PNS dapat dikenai hukuman disiplin sedang jika tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Sedangkan pada Pasal 11 ayat (2) poin c disebutkan hukuman Ddisiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya. (ito)
Load more