GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sejumlah Personel Polri yang Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Dibebaskan dari Patsus

Sejumlah personel Polri yang sebelumnya menjalani masa tahanan di tempat khusus akibat terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibebaskan
Jumat, 9 September 2022 - 18:50 WIB
Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Sejumlah personel Polri yang sebelumnya menjalani masa tahanan di tempat khusus (patsus) akibat terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibebaskan. 

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang di patsus kalau engga salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Irjen Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Kendati demikian, Dedi belum merinci jumlah dan nama dari personel yang dibebaskan dari masa tahanan patsus tersebut. 

Menurutnya, para personel itu kini tengah menjalani tugasnya kembali sebagai anggota Yanma Polri. 

"Di tempatkan sesuai dengan putusan di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," ungkapnya. 

Diketahui, terdapat 37 anggota Polri yang turut serta diperiksa akibat dugaan terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berupa obstruction of justice

Namun setelah dilakukan pendalaman, nama tersebut mengerucut menjadi  27 anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam obstruction of justice. 

Keluarga Brigadir J Diperiksa

Keluarga Brigadir J menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri di Mapolda Jambi. Hal itu atas dugaan laporan palsu yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J dilakukan selama 11 jam mulai pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan 13 pertanyaan pada Kamis (8/9/2022).

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jumat (9/9/2022).

"Yang di Jambi dari Pak Dirpidum, iya. Terkait masalah laporan pemalsuan itu yang baru," ujar Irjen Dedi.

Ditanya lebih lanjut, Irjen Dedi enggan untuk menjelaskan secara rinci terkait proses pemeriksaan terhadap keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak resmi melayangkan LP terhadap Ferdy Sambo terkait laporan palsunya berupa percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Dimana Pak FS (Ferdy Sambo) membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). 

Selain itu, Kamaruddin juga berencana melaporkan Ferdy Sambo terkait sejumlah aksi pencurian barang-barang dan adanya aksi pencurian uang dari rekening Brigadir J.  

"Nanti, itu laporannya tersendiri. Nanti laporannya tentang pencurian handphone, pencurian laptop, dan pencurian ATM atau uang," ungkapnya.  

Diketahui sebelumnya, Kamaruddin mengungkap adanya uang tabungan senilai Rp200 juta milik Brigadir J yang hilang dari rekening milik almarhum.  

“Ada HP, ATM nya di empat bank, dan laptop bermerek ASUS. Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta," ujar Kamaruddin.  

“Uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR," lanjutnya

Putri Candrawathi juga turut dilaporkan

Tak hanya Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin juga melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Sebab, Putri Candrawathi membuat laporan palsu terkait aksi pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J.  

"Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri," pungkas Kamaruddin.

Sementara itu, Kamaruddin memastikan laporan polisi yang dibuat pihaknya untuk menepis isu Brigadir J yang menjadi pelaku pelecehan seksual sebelum dieksekusi oleh Ferdy Sambo.  

"Tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh karena itu supaya ada kepastian hukum kita membuat laporan polisi sore ini," katanya. 

Sementara itu, saat ini Putri Candrawathi masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Tim Pengacara keluarga Brigadir J akan layangkan laporan dugaan rekayasa CCTV

Melalui Kuasa Hukumnya, keluarga Brigadir J juga akan melayangkan laporan polisi terkait dugaan adanya rekayasa rekaman CCTV kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Kamaruddin menegaskan laporan tersebut bakal dilayangkan pihaknya dengan menyeret sejumlah nama maupun pihak penyidik Polda Metro Jaya.  

"Nanti laporan tersendiri semua yang terlibat baik dari Propam, maupun Polres. Iya juga (penyidik Polda Metro Jaya-red)," kata Kamaruddin saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menuturkan laporan tersebut dikarenakan adanya dugaan penghilangan alat bukti rekaman CCTV dan rekayasa rekaman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Itu (rekaman CCTV-red) sudah kita tolak karena itu editan. Nanti yang rekayasa itu (dilaporkan-red)," ungkapnya. 

Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (raa/ree)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mendampingi Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja sekaligus merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 bersama masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang, Aceh.
Ma’ruf Amin Jadi Khatib Salat Idulfitri di Balai Kota Jakarta

Ma’ruf Amin Jadi Khatib Salat Idulfitri di Balai Kota Jakarta

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, Kyai Haji Ma'ruf Amin jadi pengkhotbah atau khatib dalam Salat Idulfitri di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Penghematan Energi Usai Lebaran, Pemerintah Berlakukan WFH untuk ASN dan Swasta

Penghematan Energi Usai Lebaran, Pemerintah Berlakukan WFH untuk ASN dan Swasta

kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai diterapkan setelah Lebaran, sebagai upaya penghematan energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

NAC Breda mengajukan protes dengan meminta pertandingan melawan Go Ahead Eagles diulang. Kekalahan 0-6 dari Go Ahead Eagles dituduhkan NAC Breda karena tidak sahnya klub lawan menurunkan Dean James. 
Jadwal Semifinal Orleans Masters 2026, Sabtu 21 Maret: Dua Wakil Indonesia Main, Ada Leo/Bagas Siap ke Partai Pamungkas

Jadwal Semifinal Orleans Masters 2026, Sabtu 21 Maret: Dua Wakil Indonesia Main, Ada Leo/Bagas Siap ke Partai Pamungkas

Sebanyak dua wakil Indonesia akan beraksi di babak semifinal Orleans Masters 2026, yang digelar di Palais des Sports, Orleans, Prancis Sabtu (21/3/2026) hingga Minggu (22/3/2026) dini hari WIB.
Skandal Naturalisasi Mantan Lawan Megawati Hangestri Terbongkar: Palsukan Dokumen, Nasib Atlet Kini Terkatung-katung

Skandal Naturalisasi Mantan Lawan Megawati Hangestri Terbongkar: Palsukan Dokumen, Nasib Atlet Kini Terkatung-katung

Mantan lawan Megawati Hangestri kembali terseret dalam kasus skandal naturalisasi, usai pihak federasi dikabarkan telah melakukan pemalsuan dokumen.

Trending

Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Sebanyak 17 pemain dari skuad provisional dicoret hingga akhirnya ada 24 pemain dalam skuad final Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Terancam Absen Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes Terjebak Wabah di Sassuolo Jelang FIFA Series 2026

Kabar mengejutkan datang jelang agenda penting Timnas Indonesia di FIFA Series 2026. Wabah batuk dilaporkan melanda sejumlah rekan klub Jay Idzes di Sassuolo.
Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Stadion GBK: Kapan Timnas Indonesia Main?

Jadwal Lengkap FIFA Series 2026 di Stadion GBK: Kapan Timnas Indonesia Main?

Jadwal Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 di SUGBK. Lawan St. Kitts and Nevis pada 27 Maret, Herdman panggil 41 pemain termasuk Jay Idzes dan Elkan Baggott.
Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Hukum Sengaja Meninggalkan Khutbah Shalat Idul Fitri, Sebenarnya Dosa atau Tidak?

Mengacu dari sejumlah hadis riwayat Rasulullah SAW dan kesepakatan ulama, hukum meninggalkan khutbah shalat Idul Fitri (shalat Ied) diperbolehkan dalam Islam.
Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ketika Ketinggalan Rakaat Shalat Ied, Haruskah Menambah Takbir Sendiri? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan sikap jemaah shalat Idul Fitri (shalat Ied) yang inisiatif menambah takbir sendiri setelah ketinggalan rakaat yang dikerjakan oleh imam.
John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

Dari daftar nama yang dicoret, hampir seluruhnya nama berasal dari klub-klub Super League. John Herdman bahkan mencoret Ezra Walian dan Ricky Kambuaya dari daftar final Timnas Indonesia. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT