Pemerintah Siapkan Reformasi Polri, Kompolnas Akan Menjadi Lembaga Pengawas Independen
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dipastikan akan mengalami transformasi besar-besaran dalam waktu dekat.
Lembaga pengawas kepolisian ini dirancang untuk melepaskan diri dari citra "jurubicara" dan beralih menjadi institusi independen yang memiliki kewenangan eksekusi nyata dalam agenda reformasi Polri.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa struktur baru Kompolnas nantinya akan memberikan daya tekan yang lebih besar terhadap institusi kepolisian.
"Jadi, Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen yang mengawasi lembaga pengawas eksternal polisi sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir, tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," terang Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5).
Rencana penguatan lembaga ini telah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebutkan bahwa kepala negara mendukung penuh agar setiap saran dan putusan yang dikeluarkan Kompolnas tidak lagi sekadar menjadi angin lalu, melainkan wajib diimplementasikan oleh internal Polri.
"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," ujar Jimly.
Untuk memayungi perubahan besar ini, pemerintah tengah menggodok draf amandemen regulasi kepolisian yang akan diajukan ke DPR.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perluasan fungsi pengawasan ini menuntut adanya perubahan payung hukum.
"Kompolnas ini karena diperluas keundangannya juga dipertegas maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri," jelas Yusril.
Yusril menambahkan, revisi Undang-Undang Polri tersebut tidak hanya akan mengatur posisi kuat Kompolnas, tetapi juga akan menata kembali penempatan personel polisi yang bertugas di luar struktur utama institusi kepolisian.
Dalam format yang baru, Kompolnas dijadwalkan akan dihuni oleh sembilan orang anggota.
Keanggotaannya dirancang inklusif dengan melibatkan berbagai latar belakang ahli dan elemen masyarakat, mulai dari akademisi, advokat, tokoh masyarakat, pakar di berbagai bidang, hingga purnawirawan perwira tinggi Polri.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih akuntabel dan transparan di tubuh korps Bhayangkara. (ant/dpi)
Load more