GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AKBP Jerry Raymond Siagian Resmi Dipecat dari Polri Gara-gara Ferdy Sambo, Apakah akan Banding?

Hasil sidang kode etik, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri terhadap eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.
Minggu, 11 September 2022 - 00:21 WIB
Tangkapan Layar - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (Kiri) Mendengarkan Putusan Sidang Komisi Etik Polri
Sumber :
  • YouTube Polri TV RADIO

Jakarta - Resmi dipecat dari Polri karena ikut terseret skenario Ferdy Sambo, apakah AKBP Jerry Raymond Siagian bakal banding?

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tuntas menggelar sidang kode etik terhadap eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang kode etik itu dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing yang dimulai sejak Jumat (9/9/2022) petang.

Dalam sidang tersebut pihak KKEP memutus sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Jerry Raymond Siagian.

Oleh karena itu AKBP Jerry resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu. 

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Rahmat Pamudji, seperti yang dilihat pada akun Instagram @polritvradio, Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Dalam sidang tersebut turut dijelaskan AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat karena diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan terhadap dua laporan polisi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Dua laporan tersebut yakni ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dituding dilakukan oleh Brigadir J. 

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo belum merespon pertanyaan terkait kemungkinan adanya banding yang dilayangkan oleh eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu. 

AKBP Jerry Raymond Siagian belum memberikan jawaban terkait apakah dirinya akan banding dengan putusan sidang kode etik tersebut.

Sebelumnya diberitakan, eks Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (9/9/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan sidang yang digelar itu terkait perkara penanganan kasus pembunuhan berencana dan pelecehan seksual yang dituding dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Menyangkut tindak ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan polisi ya. Ada dua Laporan Polisi (LP), satu laporan polisi terkait masalah pengancaman atau percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual. Terkait dua LP itu ya," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Dedi menjelaskan dalam sidang yang dijalani AKBP Jerry Raymond Siagian pihak KKEP turut serta menghadirkan belasan saksi. 

Menurutnya belasan saksi yang dihadirkan itu diantaranya dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

"13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang, kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai," ungkapnya. 

Diketahui, pada sidang kode etik KKEP hari terdapat dua perwira menengah Polri yakni AKBP Jerry Raymond Siagian sebelumnya menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya. 

Sedangkan, AKBP Purjiyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya. 

Adapun nama AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Pujiyarto sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Pengakuan Bharada E

Kembali ditemukan fakta baru mengenai kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Bharada E mengungkap fakta menjelang eksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada (8/7) lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku telah mengetahui rencana penembakan Brigadir J sejak di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan fakta terbaru terkait kliennya tersebut.

Diketahui Bharada E mengaku sempat berdoa setelah mendapat perintah Irjen Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J. 

Ronny mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui rencana penembakan Brigadir J sejak di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan Ronny, Bharada E mengaku pergi ke toilet dan berdoa sebelum berangkat ke rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, yang kini menjadi tempat kejadian perkara (TKP). 

"Bharada E dipanggil ke lantai tiga oleh RR (Ricky Rizal) itu kemudian disuruh menembak (Brigadir J). Klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," kata Ronny seusai dihubungi, Kamis (8/9/2022). 

Ronny juga menjelaskan Bharada E terkejut terkejut ketika mendengar perintah yang disampaikan oleh seniornya Bripka Rick Rizal. Hal itulah yang membuat Bharada E gelisah sehingga ia berdoa sebelum berangkat ke TKP.

"Waktu ke bawah, klein saya lihat sudah persiapan jalan ke Duren Tiga. Iya (Bharada E) sempat berdoa," jelasnya. 

Ronny Talapessy juga menampik dugaan terkait berita Bharada E menghubungi seseorang sebelum ke TKP. Ada asumsi beredar, bahwa kliennya tersebut menelepon setelah mendapat perintah Ferdy Sambo. 

"Enggak ada (yang dihubungi,red). Kemarin yang disampaikan pengacara lama (Deolipa Yumara) itu hoaks," imbuhnya.

Tak lihat pembersihan darah

Dalam kesempatan yang sama, Ronny Talapessy juga menjelaskan jika Bharada E tidak melihat proses pembersihan darah Brigadir J setelah dieksekusi.

Ronny mengatakan setelah menembak dan mengeksekusi Brigadir J, Bharada E langsung menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP). 

"Klien saya enggak lihat (pembersihan darah,red)," kata Ronny seusai dihubungi.

Adapun proses pembersihan darah itu diduga dilakukan salah satu asisten rumah tangga (ART) atas perintah Irjen Ferdy Sambo. 

Ronny mengatakan Bharada E sempat terkejut setelah mengetahui Brigadir J tewas. Oleh karena itu, dia mengatakan kliennya tersebut tidak mengetahui adanya proses pembersihan darah Brigadir J. 

"Kan, dia syok waktu itu. Jadi enggak lihat," jelasnya. 

Marah kepada Ferdy Sambo saat rekonstruksi reka adegan

Dilansir dari kanal YouTube VIVACOID, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias Rabu, 31 Agustus 2022 mengungkap fakta peran Bharada E dilakukan oleh pemeran pengganti.

Dalam tayangan video tersebut, Bharada E disebut marah karena cerita Ferdy Sambo dan empat tersangka lain berbeda dengan kejadian sebenarnya.

Bahkan, tersangka Richard Eliezer sempat marah kepada Ferdy Sambo dan meminta peran pengganti untuk memperagakan beberapa adegan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.

Kemarahan Bharada E dipicu karena adegan versinya dan versi Ferdy Sambo berbeda. Informasi ini sekaligus menepis ketakutan Bharada E untuk berhadapan dengan Ferdy Sambo.

Sebagaimana yang disampaikan oleh pengacara Ronny Talapessy, yang memastikan kliennya, Bharada E tidak gentar untuk berkata  jujur.

Tayangan video YouTube tersebut juga menjelaskan bahwa, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada Rabu (31/8/2022) lalu menjelaskan bahwa, amarah Bharada E dalam rekonstruksi di rumah pribadi di Magelang dan Rumah dinas, karena para tersangka lain juga melakukan adegan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya terjadi.

Akibatnya, Bharada E enggan memperagakan beberapa adegan dan digantikan dengan orang lain.

Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah selesai dilakukan di tiga lokasi berbeda. 

Seluruh proses rekonstruksi digambarkan dengan 78 reka adegan di Magelang, rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, dan rumah dinasnya, Duren Tiga Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas peristiwa nahas tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. 

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (pdm/ree/raa/mut)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan FIFA Series, John Herdman Justru Tak Sabar Bawa Timnas Indonesia Main di Piala AFF 2026

Bukan FIFA Series, John Herdman Justru Tak Sabar Bawa Timnas Indonesia Main di Piala AFF 2026

Ternyata bukan FIFA Series, John Herdman justru tidak sabar membawa Timnas Indonesia untuk bersaing di Piala AFF 2026. Apa kata John Herdman soal Piala AFF?
Zulhas Semprot Anggota DPR Hingga Kepala Daerah dari PAN: Jadi Pejabat Jangan Sombong, Jangan Sok Gaya

Zulhas Semprot Anggota DPR Hingga Kepala Daerah dari PAN: Jadi Pejabat Jangan Sombong, Jangan Sok Gaya

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan memberikan peringatan keras kepada seluruh kadernya yang kini menduduki kursi pejabat publik. 
Ramalan Cinta Zodiak 15 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 15 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces

Ramalan Cinta Zodiak 15 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, hingga Pisces. Sehari setelah Valentine, suasana cinta pada 15 Februari 2026 terasa lebih
Viral Album Punk Rock Gandhi Sehat 'Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)' Ditarik dari Peredaran, Ini Penyebabnya

Viral Album Punk Rock Gandhi Sehat 'Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)' Ditarik dari Peredaran, Ini Penyebabnya

Publik dihebohkan dengan kabar viral di media sosial mengenai album musik milik penyanyi cilik bernama Gandhi Sehat berusia 6 tahun asal Sleman, Yogyakarta ditarik dari peredarannya.
Pameran BIFHEX Digelar, UMKM di Jawa Barat Dukung Masuknya Produk Pangan Pertanian Halal Korea

Pameran BIFHEX Digelar, UMKM di Jawa Barat Dukung Masuknya Produk Pangan Pertanian Halal Korea

Pergerakan produk pangan halal asal Korea Selatan semakin terstruktur di pasar Indonesia.
Pemulihan Pascabencana Sumatera Bergerak Cepat, Layanan Dasar Kembali Normal

Pemulihan Pascabencana Sumatera Bergerak Cepat, Layanan Dasar Kembali Normal

IBSW apresiasi respons cepat pemerintah dalam pemulihan pascabencana Sumatera, soroti pembangunan hunian, infrastruktur, dan layanan publik.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT