Satu Pelaku Lagi Jadi Tersangka, Ini 4 Perkembangan Terbaru Kasus Penganiayaan Santri Gontor
Albar Mahdi (AM) seorang santri tewas setelah mengikuti acara perkemahan sekolah di Ponpes Gontor diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh senior santri.
Ponorogo, Jawa Timur - Tewasnya seorang santri akibat adanya perlakuan senioritas di salah satu pondok pesantren ternama di Indonesia masih belum berakhir.
Demi menuntut keadilan untuk anak tercintanya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan melanjutkannya ke ranah hukum.
Kini pihak kepolisian telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan senior santri Ponpes Gontor, mengakibatkan tewasnya Albar Mahdi.
Inilah 4 update terbaru kasus penganiayaan santri gontor yang diduga tewas akibat perbuatan seniornya.
Kepolisian Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Albar Mahdi (17) yang menyebabkan meninggal dunia setelah mengikuti acara perkemahan.
Korban merupakan santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.
Kedua tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian merupakan santri senior dari Ponpes yang sama dengan Albar Mahdi.
Mereka adalah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
“(MFA dan IH) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono Wibowo, pada Senin (12/9/2022).
Pihaknya menjelaskan ditetapkannya kedua tersangka tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang terdapat di kompleks Ponpes Gontor.
Selain itu disertai oleh sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Total korban tiga orang,” ungkap Catur.
Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan sanksi Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Sanksi di sini tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,” katanya.
Pada hari kejadian, sudah ada 14 orang yang menjadi korban penipuan SK Pengangkatan PNS dan PPPK palsu yang bekerja pada hari pertama di sejumlah OPD setelah menerima SK.
Komdigi memfinalisasi Roadmap AI Nasional dan Pedoman Etika AI. Dua instrumen ini dirancang untuk memperkuat ekosistem kebijakan, riset, hingga investasi.
Pengamat politik senior, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait unggahan di media sosial yang memuatkan ajakan makar untuk menjatuhkan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Bung Binder kirim pesan tegas untuk Persija Jakarta. Ingatkan Persija Jakarta jangan fokus cetak banyak gol untuk saingi Persib Bandung. Lebih baik fokus menang
Upaya memulihkan hubungan dan memperkokoh stabilitas keamanan terus dilakukan di Kabupaten Dogiyai. Kedatangan tim dari Divpropam Mabes Polri tidak hanya
Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Load more