News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! Peran Brigadir FF, Anak Buah Ferdy Sambo yang Dihukum Demosi 2 Tahun

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo ungkap peran Brigadir FF (Frillyan Fitri Rosadi) terkait kasus Ferdy Sambo, tersangka obstruction of justice
Rabu, 14 September 2022 - 16:06 WIB
Irjen Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Brigadir FF alias Frillyan Fitri Rosadi terkait kasus Ferdy Sambo, tersangka obstruction of justice penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Adapun Brigadir FF telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Selasa (13/9/2022), terkait ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas dengan hasil hukuman demosi selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan peran Brigadir FF ialah intervensi terhadap dua wartawan bersama Bharada S alias Sadam di rumah Ferdy Sambo.

"Dia dan Bharada S merampas ponsel media ketika melakukan peliputan," kata Irjen Dedi sesuai dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan kejadian tersebut terjadi ketika peliputan media di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III dan rumah dinasnya, Duren Tiga Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut pun sebelumnya ramai diperbincangkan sehingga Mabes Polri meminta maaf terkait kejadian tersebut.

Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi adiministratif mutasi berupa demosi terhadap Brigadir FF terkait kasus pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Wakil Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji dilansir dari Polri TV, Selasa (13/9/2022).

Brigadir FF alias Firllyan Fitri Rosadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Sebelumnya, tak hanya Brigadir FF saja, AKP Dyah Candrawathi juga menjalani sidang KKEP.

 Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan bersalah kepada AKP Dyah Candrawathi terkait kasus ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kasus Ferdy Sambo. 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang KKEP terhadap AKP Dyah Candrawathi telah usai selama lebih kurang enam jam di Gedung TNCC, Jakarta Selatan. 

"Sidang kode etik terhadap AKP DC berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB. Jadi, lebih kurang enam jam menjalani sidang," ujar Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022). 

Menurut dia, AKP Dyah Candrawathi disidang dalam klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu ketidakprofesionalan dalam pengolaan senjata api dinas. 

Kombes Nurul menjelaskan AKP Dyah Candrawathi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional. 
"Hasil sidang AKP DC, KKEP menjatuhkan sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya. 

Selanjutnya, hukuman AKP Dyah Candrawathi berupa membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan KKEP. 

Selain itu, Kombes Nurul mengatakan pelanggar mendapat sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi. 

"Itu selama satu tahun," imbuhnya. 

Adapun Dyah Candrawathi diduga melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Perkara yang ada di Duren Tiga," tambahnya. 

Sebelumnya, Polri menjadwalkan Sidang Kode Etik dan Profesi Polri terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. Terperiksa diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice. Besok akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.

Jenderal bintang dua ini juga belum menginformasikan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik besok. "Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang," ucapnya

"Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga mengatakan sidang kode etik terhadap tujuh tersangka penghalangan penanganan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan.

"Terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan Minggu depan. Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu baru nanti terkait obstruction of justice," tuturnya.

"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," imbuhnya.

Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara itu, Kompol Chuck, Kompol Baiquni, dan Kombes Agus Nurpatria sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Lalu, Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan upaya banding. (lpk/ree)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Perkembangan pola konsumsi keluarga, khususnya bagi ibu dan anak, mendorong hadirnya konsep ritel yang tidak hanya berfokus pada penjualan produk, tetapi juga pengalaman berbelanja. 
Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan kian dekat meresmikan status permanen Manuel Akanji dari Manchester City. Proses transfer bek Swiss tersebut hanya tinggal tahap administratif.
Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terus membuat terobosan kebijakan dalam menopang kesetaraan ekonomi bagi warganya.
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Cara Aman Menyimpan Obat di Tengah Suhu Panas agar Tidak Rusak

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Cara Aman Menyimpan Obat di Tengah Suhu Panas agar Tidak Rusak

Cuaca panas ekstrem saat ibadah haji bisa merusak obat. Simak cara aman menyimpan obat agar tetap efektif dan tidak berisiko bagi kesehatan jemaah.
Reaksi Keras Volimania Usai Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026 Leg 1: Satu-satunya di Dunia, Selebrasi Juara Ditunda!

Reaksi Keras Volimania Usai Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026 Leg 1: Satu-satunya di Dunia, Selebrasi Juara Ditunda!

Euforia kemenangan Jakarta Pertamina Enduro di grand final Proliga 2026 justru diwarnai keanehan yang memancing reaksi publik. Respons fans langsung membanjiri media sosial
Mahasiswa Dorong Evaluasi Kinerja Sosial Perusahaan untuk Kemajuan Daerah di Kalteng

Mahasiswa Dorong Evaluasi Kinerja Sosial Perusahaan untuk Kemajuan Daerah di Kalteng

Ketua umum SEMMI Kalteng, Afan menilai masih banyak anak daerah yang kesulitan mengakses pendidikan layak meskipun tinggal di wilayah kaya sumber daya.

Trending

Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan Lakukan Transfer Cerdas, Amankan Manuel Akanji dari Man City dengan Harga Masuk Akal

Inter Milan kian dekat meresmikan status permanen Manuel Akanji dari Manchester City. Proses transfer bek Swiss tersebut hanya tinggal tahap administratif.
Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Navigasi Produk dan Kenyamanan Jadi Fokus Pengembangan Toko Modern

Perkembangan pola konsumsi keluarga, khususnya bagi ibu dan anak, mendorong hadirnya konsep ritel yang tidak hanya berfokus pada penjualan produk, tetapi juga pengalaman berbelanja. 
Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Kabar Baik Datang dari Dedi Mulyadi, Warga Miskin Jabar Kini Dapat Bersekolah Gratis di Sekolah Unggulan Industri

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi terus membuat terobosan kebijakan dalam menopang kesetaraan ekonomi bagi warganya.
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Cara Aman Menyimpan Obat di Tengah Suhu Panas agar Tidak Rusak

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Cara Aman Menyimpan Obat di Tengah Suhu Panas agar Tidak Rusak

Cuaca panas ekstrem saat ibadah haji bisa merusak obat. Simak cara aman menyimpan obat agar tetap efektif dan tidak berisiko bagi kesehatan jemaah.
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
Selengkapnya

Viral