GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana PEN

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.
Jumat, 16 September 2022 - 04:10 WIB
Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dituntut pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Asril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis. (15/9/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu Ardian juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti. "Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun," tambah jaksa.

Ardian Noevrianto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat," ucap jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan Ardian dinilai punya tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 20 tahun.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian dituntut hukuman 5,5 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Laode M. Syukur Akbar telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider 3 tahun," tambah jaksa Asril

Hal yang memberatkan dalam perbuatan Laode adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Hal meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan ASN yang telah mengabdi minimal 20 tahun," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini Bupati Kolaka Timur Andi Merya mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan rekomendasi. Andi Merya lalu meminta tolong kepada pengusaha asal kabupaten Muba yaitu LM Rusdianto Emba dan selanjutnya Rusdianto Emba menyampaikan-nya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.

Sukarman Loke lalu menyampaikan-nya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yaitu La Ode M Syukur Akbar. La Ode Syukur adalah teman satu angkatan Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Daerah Dalam Negeri (STPDN) yang membantu Andi Merya bertemu dengan Ardian Noevrianto.

Laode dan Sukarman lalu bertemu Ardian pada 10 Juni 2021 di kantor Ardian di Kemendagri dan dalam pertemuan itu Ardian meminta 'fee' sebesar 1 persen.

Selanjutnya Andi Merya meminta Mujeri Dachri Muchlis yaitu suami Andi Merya mentransfer uang seluruhnya sebesar Rp2 miliar secara bertahap yaitu pada 11 dan 16 Juni 2021 ke rekening Bank Mandiri atas nama LM. Rusdianto Emba untuk diserahkan kepada Ardian melalui Laode Syukur dan Sukarman Loke.

Ardian lalu memberikan prioritas pengajuan pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur sehingga dapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Namun, dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya lebih dulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur. (ant/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Usul Ada Tim Khusus di Rumah Sakit untuk Tangani Kegaduhan Penonaktifan PBI BPJS

DPR Usul Ada Tim Khusus di Rumah Sakit untuk Tangani Kegaduhan Penonaktifan PBI BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, masih terus menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Keluarga Bongkar Tabiat Asli Pesulap Merah, Sebut Tega Hancurkan Mental Istri Pertama Sebelum Wafat

Keluarga Bongkar Tabiat Asli Pesulap Merah, Sebut Tega Hancurkan Mental Istri Pertama Sebelum Wafat

Ibu mendiang Tika Mega Lestari, bongkar tabiat asli Pesulap Merah. Ia menyebut menantunya tega menghancurkan mental sang istri sebelum meninggal dunia.
Tak Masuk Daftar Teratas Top Skor! Megawati Hangestri Justru Buktikan Diri Lewat Tiket Final Four Proliga 2026

Tak Masuk Daftar Teratas Top Skor! Megawati Hangestri Justru Buktikan Diri Lewat Tiket Final Four Proliga 2026

Tak masuk daftar top skor, Megawati justru sukses mengantar Pertamina Enduro menjadi tim putri pertama yang memastikan tiket ke babak final four Proliga 2026.
DPR Semprot Pemerintah soal Garam Impor: Matiin Petani Lokal

DPR Semprot Pemerintah soal Garam Impor: Matiin Petani Lokal

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengecam ketergantungan Indonesia pada impor garam dari Australia.
Musafir Selesai, Persija Kembali ke JIS Saat Jamu PSM Makassar

Musafir Selesai, Persija Kembali ke JIS Saat Jamu PSM Makassar

‎Pertandingan Persija kontra PSM Makassar dijadwalkan berlangsung di JIS pada Jumat (20/2/2026) pada pukul 20.30 WIB. 
‎Bersinar di Posisi Baru, John Herdman Bisa Jadikan Opsi Jordi Amat di Lini Tengah dalam FIFA Series 2026

‎Bersinar di Posisi Baru, John Herdman Bisa Jadikan Opsi Jordi Amat di Lini Tengah dalam FIFA Series 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, bisa memiliki opsi baru terhadap taktik dan permainan skuad Garuda.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, diliputi oleh kebahagiaan menjelang laga debutnya. Setidaknya, ada tiga kabar baik untuk sang juru taktik asal Inggris.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT