Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tuduhan bahwa sikapnya yang menyuarakan kasus korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe dilatarbelakangi rekayasa politik.
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status tersangka kepada Lukas Enembe berdasarkan bukti-bukti kuat termasuk hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tak ada rekayasa politik dalam penetapan Lukas Enembe sebagai TSK (tersangka) korupsi. (Penetapan tersangka) Itu untuk penegakan hukum sesuai dengan aspirasi tokoh-tokoh dan rakyat Papua," tulis Mahfud di akun twiternya, Selasa malam (20/9/2022).
Pernyataan Mahfud seolah menjawab kritik aktivis HAM yang juga mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Sebelumnya, dalam pernyataannya pada Selasa pagi (20/9/2022), Natalius mempertanyakan kewenangan Mahfud mengundang komisioner KPK dan PPATK untuk mengumumkan kondisi terkini Papua dan kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Menurut Natalius, baik KPK maupun PPATK merupakan dua lembaga independen yang tidak dalam rumpun koordinasi Kemenko Polhukam. Langkah Mahfud itu dia sebut sebagai upaya intervensi sekaligus membenarkan dugaan adanya nuansa politik di balik penetapan tersangka Lukas Enembe oleh KPK.
Mahfud menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe terbilang fantastis. Lukas diduga melakukan tindakan rasuah senilai ratusan miliar berdasarkan hasil analisis PPATK dari transaksi keuangan di rekening Lukas Enembe.
"Masalahnya bukan hanya Rp1 miliar yang akan terus dikembangkan dugaan korupsinya melainkan ratusan miliar sesuai dengan temuan PPATK seperti yang dijelaskan kemarin," cuit Mahfud.
Mahfud menegaskan dirinya merupakan Menko Polhukam. Tugasnya ialah menjelaskan hal-hal kontroversial terkait dengan penegakan hukum. Mahfud mengatakan, pengumuman kasus korupsi Lukas Enembe yang dia sampaikan kemarin bukan hal pertama yang dia lakukan.
"Ada yang bertanya, mengapa yang mengumumkan Menko Polhukam. Memangnya mengapa? saya kan sudah sangat sering mengumumkan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH)? Misal kasus ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dll. Saya adalah Menko Polhukam yang harus menjelaskan hal-hal yang kontroversial," ungkapnya.
Selain itu, kata Mahfud, ia juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Komnas TPPU-PT). Karenanya, ia berwenang menjelaskan hal itu kepada masyarakat.
"Jadi saya harus menjelaskan kepada rakyat. Hak rakyat tak boleh dirampas dengan korupsi sehingga banyak rakyat yang miskin. Sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komnas TPPU-PT saya harus bersuara," ujar Mahfud. (rpi/act)
Load more