GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Gugatan Pencabutan Surat Kuasa Bharada E Ditunda. Majelis Hakim Peringatkan Polri untuk Hadir Pekan Depan

Sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Much. Boehanuddin kembali ditunda oleh majelis hakim karena tergugat III tidak hadir.
Rabu, 21 September 2022 - 16:41 WIB
Tim kuasa hukum Bharada E memperlihatkan berkas legalitas kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa, Rabu (21/9/2022).
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Much. Boehanuddin kembali ditunda oleh majelis hakim karena tergugat III tidak hadir.

"Memberikan kesempatan kepada juru sita untuk melakukan panggilan kepada tergugat III, maka sidang ditunda minggu depan 28 September dengan peringatan," kata Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Much. Boehanuddin, kembali ditunda oleh majelis hakim karena tergugat III tidak hadir.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Sidang yang digelar pukul 14.30 WIB hanya dihadiri oleh kuasa hukum para tergugat I dan tergugat II, sedangkan dari penggugat dihadiri oleh kuasa hukumnya dan Much Boerhanuddin. Deolipa Yumara sendiri tidak hadir dalam persidangan.

Setelah persidangan Herdiyan Saksono selaku tim kuasa hukum Ronny Berty Talpesy menyebutkan, gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak sesuai nalar dan mengaku malu datang ke persidangan.

"Tidak sesuai nalar itu, kalau di dalam undang-undang advokat dan KUH Perdata soal kuasa, ketika ada pro bono menyerahkan kuasa apakah dia boleh atau berhak mencabutnya tolong baca," kata Herdiyan.

Kemudian, lanjut dia, pihak melihat keseriusan penggugat dalam persidangan tersebut, karena dalam sidang ada aturan prisipal harus hadir supaya apa yang digugat-nya bisa disampaikan di persidangan.

"Penggugat ini wajib hadir supaya apa yang ingin dia tegakan di sini dicurahkan. Dia menyebut perbuatan melawan hukum dia harus hadir, makanya dia minta Rp15 miliar itu," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Rorry Sagala, tim kuasa hukum Bharada E menyebutkan, kliennya menunjuk langsung pihaknya sebagai kuasa hukum dalam menghadiri persidangan gugatan perdata tersebut.

Menurut dia, gugatan Deolipa Yumara terlalu mengada-ada terlebih adanya gugatan Rp15 miliar untuk pembayaran fee sebagai pengacara Bharada E yang telah dicabut kuasanya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rumah Debt Collector di Probolinggo Dilempar Bom Ikan, Teras dan Mobil Rusak

Rumah Debt Collector di Probolinggo Dilempar Bom Ikan, Teras dan Mobil Rusak

Rumah seorang debt collector di Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dilempar bondet oleh orang tak dikenal pada Senin dini hari.
Ipswich Town Kasih Kabar Buruk Buat Elkan Baggott Usai Promosi ke Premier League, Masa Depan Bek Timnas Indonesia Kian Abu-Abu

Ipswich Town Kasih Kabar Buruk Buat Elkan Baggott Usai Promosi ke Premier League, Masa Depan Bek Timnas Indonesia Kian Abu-Abu

Kebahagiaan Ipswich Town promosi ke Premier League bawa kabar kurang menyenangkan bagi Elkan Baggott. Bek Timnas Indonesia itu berada dalam situasi yang sulit.
Mahasiswa ITB yang Hilang Saat Mendaki Gunung Puntang Ditemukan Selamat, Sempat Keluar Jalur hingga 8 Kilometer

Mahasiswa ITB yang Hilang Saat Mendaki Gunung Puntang Ditemukan Selamat, Sempat Keluar Jalur hingga 8 Kilometer

Mahasiswa ITB yang hilang saat mendaki Gunung Puntang, Bandung, berhasil ditemukan selamat oleh tim SAR setelah sempat keluar jalur hingga 8 kilometer.
Pantas Saja Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati Tidak Berani Lawan Kiai Ashari, Doktrin yang Diajarkannya Tak Main-Main

Pantas Saja Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati Tidak Berani Lawan Kiai Ashari, Doktrin yang Diajarkannya Tak Main-Main

Pantas saja santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati tidak berani melawan Kiai Ashari (51). Ternyata doktrin yang diajarkan pria itu tak main-main. 
5 Kebiasaan Kecil yang Bedakan Orang Kaya vs Miskin, dari Cara Mengelola Keuangan

5 Kebiasaan Kecil yang Bedakan Orang Kaya vs Miskin, dari Cara Mengelola Keuangan

Mengelola keuangan pribadi bukanlah perkara mudah, apalagi bagi mereka yang tidak dibekali literasi finansial sejak dini. Banyak orang terjebak dalam siklus ...
Bojan Hodak Batal Tinggalkan Persib? Jurnalis Italia Ungkap Update Terbaru Perpanjangan Kontrak Pelatih Persib

Bojan Hodak Batal Tinggalkan Persib? Jurnalis Italia Ungkap Update Terbaru Perpanjangan Kontrak Pelatih Persib

Saat ini Persib Bandung hanya menyisakan dua pertandingan terakhir di musim ini dengan tetap berada di puncak klasemen Super League 2025-2026. 

Trending

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral