LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • tim tvOne

Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Salah Satu Tersangka dari Total 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara

KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD).

Jumat, 23 September 2022 - 05:08 WIB

Jakarta, tvOne

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli.

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga :

Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.

Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (umm/tvOne)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Embarkasi Makassar Siapkan Pemberangkatan 16.650 Jemaah Calon Haji Dari 8 Provinsi

Embarkasi Makassar Siapkan Pemberangkatan 16.650 Jemaah Calon Haji Dari 8 Provinsi

Sebanyak 16.650 jemaah calon haji (jch) akan diberangkatkan melalui Embarkasi Makassar, Sulawesi Selatan yang berasal dari 8 provinsi di kawasan timur Indonesia
Punya Rafael Struick Saja Belum Cukup, Shin Tae-yong Masih Incar Striker Keturunan Mematikan agar Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Ini Kandidatnya

Punya Rafael Struick Saja Belum Cukup, Shin Tae-yong Masih Incar Striker Keturunan Mematikan agar Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Ini Kandidatnya

Punya Rafael Struick saja belum cukup, Shin Tae-yong masih incar beberapa striker keturunan agar Timnas Indonesia bisa lolos Piala Dunia, ini kandidatnya...
Mengerikan! Ada Ancaman Nyata di Jakarta, Heru Budi Sebut 60 Ribu Pasien Terpapar Penyakit Ganas Ini

Mengerikan! Ada Ancaman Nyata di Jakarta, Heru Budi Sebut 60 Ribu Pasien Terpapar Penyakit Ganas Ini

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa penyakit ganas ini di Jakarta sangat tinggi hingga tercatat mencapai 60 ribu pasien.
Erupsi Gunung Ibu Halmahera Barat, Dengan Kolom Abu 1500 Meter Diatas Puncak

Erupsi Gunung Ibu Halmahera Barat, Dengan Kolom Abu 1500 Meter Diatas Puncak

Gunung Ibu di Halmahera Barat, Maluku Utara, mengalami erupsi sekitar pukul 11:11 WIT dengan tinggi kolom abu teramati ± 1.500 m di atas puncak (± 2.825 mdpl)
Hore! KCIC Sediakan 28 Ribu Tempat Duduk Kereta Woosh Hadapi Libur Panjang 

Hore! KCIC Sediakan 28 Ribu Tempat Duduk Kereta Woosh Hadapi Libur Panjang 

Menghadapi lonjakan penumpang libur panjang nanti, KCIC menambah jumlah operasional kereta whoosh sebanyak 48 perjalanan atau 28 ribu tempat duduk perharinya.
Tanpa Rasa Takut, Markus Horison Berani Banting Gelas di Depan Pelatih Persib Bandung, Akui Benar-benar Murka Gara-gara Hal ini: Aku Sampai…

Tanpa Rasa Takut, Markus Horison Berani Banting Gelas di Depan Pelatih Persib Bandung, Akui Benar-benar Murka Gara-gara Hal ini: Aku Sampai…

Kisah Markus Horison, kiper legendaris Timnas Indonesia dan Persib Bandung berani banting gelas di depan pelatih Persib Bandung. Apa yang menjadi penyebabnya?
Trending
Ada Nama Cawapres Hingga Eks Panglima TNI Dalam Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Viral, Berikut Daftarnya...

Ada Nama Cawapres Hingga Eks Panglima TNI Dalam Susunan Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran yang Viral, Berikut Daftarnya...

Dalam susunan kabinet yang ramai jadi perbincangan publik itu terdapat 61 nama yang mengisi jabatan menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga non-kementerian.
Dulu Shin Tae-yong Sampai 'Memohon' Pemain-pemain Ini agar Mau Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Begini Nasibnya Sekarang

Dulu Shin Tae-yong Sampai 'Memohon' Pemain-pemain Ini agar Mau Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia, Begini Nasibnya Sekarang

Proses naturalisasi pemain-pemain keturunan tidak selalu berjalan mulus, bahkan Shin Tae-yong harus sampai 'memohon' agar bisa membela Timnas Indonesia.
Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Beredar, Pengacara Kondang Hotman Paris Disebut Jadi Wakil Menteri Hukum dan HAM

Susunan Kabinet Prabowo-Gibran Beredar, Pengacara Kondang Hotman Paris Disebut Jadi Wakil Menteri Hukum dan HAM

Susunan kabinet Prabowo-Gibran viral di media sosial. Beberapa nama tersohor disebut-sebut dalam susunan kabinet yang viral ini. Salah satunya Hotman Paris.
Kisah YS  Jadi TKW dan Jalin Hubungan Gelap dengan Sang Majikan di Abu Dhabi, Dia Hamil lalu Buang Anaknya Dalam Semak-Semak

Kisah YS Jadi TKW dan Jalin Hubungan Gelap dengan Sang Majikan di Abu Dhabi, Dia Hamil lalu Buang Anaknya Dalam Semak-Semak

Nasib mengenaskan dialami seorang eks tenaga kerja wanita (TKW) inisial YS (46) asal Sukabumi, Jawa Barat. YS sebelumnya TKW di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
3 Pemain Keturunan Belanda Ini Bikin Pusing KNVB, Rizky Ridho Bisa Perkuat Timnas Indonesia U-23 Kontra Guinea?

3 Pemain Keturunan Belanda Ini Bikin Pusing KNVB, Rizky Ridho Bisa Perkuat Timnas Indonesia U-23 Kontra Guinea?

Inilah dua berita paling banyak dibaca. 3 Pemain keturunan Belanda ini bikin pusing KNVB dan apakah Rizky Ridho bisa perkuat Timnas Indonesia U-23 kontra Guinea.
Pengakuan Teuku Ryan yang Sudah Tak Bergairah dengan Ria Ricis: Batin Saya Tertekan

Pengakuan Teuku Ryan yang Sudah Tak Bergairah dengan Ria Ricis: Batin Saya Tertekan

Artis Teuku Ryan akhirnya buka suara soal kabar buruk tentangnya yang beredar luas di media sosial yang menyangkut perceraiannya dengan selebgram Ria Ricis.
Pelatih Guinea Keceplosan Bicarakan Rahasia Timnya Jelang Play-off Olimpiade Paris 2024, Keuntungan bagi Timnas Indonesia?

Pelatih Guinea Keceplosan Bicarakan Rahasia Timnya Jelang Play-off Olimpiade Paris 2024, Keuntungan bagi Timnas Indonesia?

Jelang laga play-off Olimpiade Paris 2024 menghadapi Timnas Indonesia (9/5/2024), pelatih Guinea U23 Kaba Diawara malah membicarakan rahasia timnya kepada media
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya