News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sudah Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Tak Lagi di Patsus Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

Mabes Polri tegas menolak banding dari Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 
Sabtu, 24 September 2022 - 18:25 WIB
Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo saat jalani rekonstruksi
Sumber :
  • (Tvonenews.com/Julio)

Jakarta - Mabes Polri tegas menolak banding dari Ferdy Sambo terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Putusan itu pun lantas berpengaruh terhadap lokasi penahanan dari dalang pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan saat ini Ferdy Sambo tak lagi ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

Namun, Ferdy Sambo kini berada di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok

"Rutannya tetap Brimob tapi sudah bukan patsus, kalau patsus itu karena kode etik," ungkap Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).

Dedi menjelaskan perpindahan lokasi penahanan Ferdy Sambo itu ditengarai pelaku yang telah dipecat dari instansi Polri. 

Ditambah, pihak KKEP telah tuntas menggelar sidang etik terhadap dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Karenanya, Dedi menyebut kini Ferdy Sambo telah menjadi tahanan dengan status tjndak pidana pembunuhan berencana. 

"Yang bersangkutan tersangka ya tahanan kasus pidana 340 sub 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," ungkapnya.

Akan Ada Kabar Baik Minggu Depan

Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang belum menemui titik terang. Adapun soal kasus Ferdy Sambo yang dinilai lamban, Polri ungkap ada kabar baik minggu depan tentang berkas perkara, Sabtu (24/9/2022).

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan dari Komnas HAM. 

Soal kasus Ferdy Sambo yang dinilai lamban, Polri ungkap ada kabar baik minggu depan, Apa itu?

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (ist)

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengapresiasi kinerja tim jaksa yang meneliti berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sampai saat ini, berkas kasus tersangka pembunuhan Brigadir J belum dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Chandrawati (PC); Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Elizer (RE), dan Kuat Maruf (KM).

“Penghargaan kepada rekan-rekan Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta pada Jumat malam, 23 September 2022. 

Menurut dia, mereka bekerja secara maraton dan komunikasi secara intens dengan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Untuk itu, ia berharap minggu depan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mendapatkan kabar baik.

“Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik. Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik. Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Karena, kata dia, dalam criminal justice system atau sistem peradilan pidana itu ada azas yang betul-betul harus saling menghargai dan menghormati sesuai dengan tupoksi masing-masing. 

“Penyidik fokus pada proses penyidikan, kejaksaan selain meneliti berkas perkara juga mempersiapkan proses penuntutan, demikian juga nanti di persidangan. Kerja dari semuanya itu harus betul-betul saling menghargai,” tandasnya.

Kata Jaksa

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Kejagung RI)

Sebelumnya, berkas perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J belum juga rampung. Kejaksaan Agung mengatakan masih meneliti keduanya.  

"Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis 22 September 2022.

Ketut berharap kedua berkas kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21. Hal itu agar segera masuk ke tahap II guna pelimpahan para tersangka dan barang bukti. Katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berkoordinasi soal penelitian berkas untuk mempersiapkan apabila perkara masuk ke persidangan.

 "Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya. Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata dia

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
  
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. 

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.  

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (viva/ind/raa/mut)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lama Terlupakan, Bintang Andalan Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Berharap Kembali Bela Garuda di Era John Herdman

Lama Terlupakan, Bintang Andalan Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Berharap Kembali Bela Garuda di Era John Herdman

Lama tak dipanggil Timnas Indonesia, permata Garuda era Shin Tae-yong, Rafael Struick masih menyimpan mimpi untuk kembali bela Merah Putih asuhan John Herdman.
Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Rupiah Langsung Ditutup Menguat ke Rp17.755

Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Rupiah Langsung Ditutup Menguat ke Rp17.755

Usai nama Destry Damayanti diajukan sebagai calon tunggal Gubernur BI definitif kepada DPR RI, rupiah langsung menguat 142 poin ke level Rp17.755 per dolar AS.
Jadwal UFC 330 Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Islam Makhachev Vs Ian Machado Garry di Kelas Welter

Jadwal UFC 330 Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Islam Makhachev Vs Ian Machado Garry di Kelas Welter

Jadwal UFC 330 pekan ini, di mana ada perebutan gelar juara kelas welter antara Islam Makhachev melawan Ian Machado Garry yang dipastikan berlangsung seru dan sengit.
Iuran Hanya Rp8.400, Ribuan Pemulung di Bantargebang Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Iuran Hanya Rp8.400, Ribuan Pemulung di Bantargebang Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa sebanyak 4.000 orang pemulung yang beroperasi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Bisa Turunkan Skuad Terbaik di FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir Pastikan Timnas Indonesia Bisa Turunkan Skuad Terbaik di FIFA ASEAN Cup 2026

Berbeda dari Piala AFF 2026 yang digelar di luar jadwal FIFA Matchday, Erick Thohir memastikan John Herdman bisa memanggil pemain terbaiknya untuk Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup. 
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meneken Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Mekanisme Penerimaan Setoran dan Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Lupakan Kegagalan Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Punya Amunisi Baru untuk FIFA ASEAN Cup, Siapa?

Lupakan Kegagalan Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Punya Amunisi Baru untuk FIFA ASEAN Cup, Siapa?

Timnas Indonesia mendapat angin segar setelah melewati Piala AFF 2026 dengan hasil yang kurang. Kini, skuad Garuda bisa tampil gagah dengan kehadiran sosok ini.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Selengkapnya

Viral