GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Demi Modal Nikah, Dua Pegawai Nekat Mencuri Barang Pemkot Makassar

Dua pegawai kontrak di Pemkot Makassar diamankan Anggota Jatanras Polrestabes Makassar. Penangkapan keduanya atas aksi pembobolan dan pencurian barang-barang Pemkot Makassar.
Jumat, 17 September 2021 - 14:15 WIB
Dua pegawai kontran di Pemkot Makkasar yang melakukan aksi pencurian di Balai Kota Makkasar
Sumber :
  • Tim tvOne

Makassar, Sulawesi Selatan – Dua pegawai kontrak di Pemkot Makassar diamankan Anggota Jatanras Polrestabes Makassar. Penangkapan keduanya atas aksi pembobolan dan pencurian di Pemkot Makkassar.

“Keduanya telah kami amankan dan saat ini berada di Polrestabes Makkasar untuk penyelidikan lebih lanjut.” Jelas Kompol Jamal Fatur Rakhman, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aksi keduanya telah berlangsung selama hampir Enam bulan, sejak bulan Maret 2021, dengan melakukan pembobolan sejumlah ruangan yang ada di Pemkot Makassar.

“Kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan membobol ruangan yang berada di lantai empat, lantai enam dan lantai tujuh kantor balaikota Makassar.” Jelas Kasat Reskrim, Jamal Fatur Rakhman.

Selama menjalankan aksinya, keduanya telah mencuri barang milik Pemkot Makkasar seperti laptop, printer, kamera, handphone, dan alat-alat pengadaan kantor balaikota Makassar.

Untuk mengelabui petugas keamanan dan pegawai lain, kedua pelaku membawa barang-barang curian pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor.

Untuk menghilangkan barang bukti, kedua pelaku telah menjual semua barang curian hingga keluar daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku yang berinisial FKM (22) telah menjadi pegawai kontrak selama dua tahun dan pelaku RDN (39) telah menjadi kontrak selama sembilan tahun. Keduanya mengaku, aksi pencurian yang mereka lakukan akan digunakan sebagai biaya menikah dan setelah menikah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Muhammad Noer/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Empat Program Utama KPK untuk Kampanye Antikorupsi Selama 2026

Ini Empat Program Utama KPK untuk Kampanye Antikorupsi Selama 2026

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi menyiapkan empat (4) program utama untuk kampanye
Dedi Mulyadi Tak Main-main Sentil Camat hingga Bupati Garut Terkait Pungli di Pantai Sayang Heulang: Jangan Bikin Malu

Dedi Mulyadi Tak Main-main Sentil Camat hingga Bupati Garut Terkait Pungli di Pantai Sayang Heulang: Jangan Bikin Malu

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sentil Pemerintah Kabupaten Garut untuk selesaikan masalah pungutan liar (pungli) di objek wisata Pantai Sayang Heulang, Garut.
Presiden Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Bahas Terkait Kebijakan Energi-Ekonomi

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Bahas Terkait Kebijakan Energi-Ekonomi

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas secara virtual bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Rapat tersebut membahas arah dan penyesuaian
Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Baru-baru ini Polda Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda
MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

MUI Lontarkan Komentar Menohok Terkait Pemerintah Batasi Anak Main Medsos: Harus Dihilangkan!

MUI lontarkan komentar menohok terkait pemerintah bersikap tegas dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP Tunas.
Terpopuler News: Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia, hingga Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas

Terpopuler News: Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia, hingga Polisi Imbau Hindari Kawasan Monas

Eks Menteri Pertahanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Juwono Sudarsono meninggal. Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara ‘Gerakan Sembako Murah’

Trending

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Bukan Beckham Putra maupun Mauro Zijlstra, Media Belanda Sebut Ole Romeny Kunci Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Media Belanda, de Gelderlander nilai pemain Timnas Indonesia yang menjadi kunci di FIFA Series 2026 bukan Beckham Putra hingga Mauro Zijlstra, tapi Ole Romeny.
Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Dua WNA Brazil Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Warga Belanda, Polda Bali Ceritakan Kronologi Kasusnya

Baru-baru ini Polda Bali menetapkan dua warga negara asing diduga asal Brazil, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara Belanda
Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Sebelum Main di GBK, Bek Bulgaria Hristiyan Petrov yang Cederai Miliano Akhirnya Minta Maaf

Bek Timnas Bulgaria Hristiyan Petrov akhirnya angkat bicara usai dituding sebagai penyebab cedera ACL yang dialami striker Timnas Indonesia Miliano Jonathans. -
Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Beckham Putra Dihujani Kritik, Bung Towel Pasang Badan: Banyak Orang yang Nggak Ngerti Bola

Gelandang muda Timnas Indonesia, Beckham Putra berhasil mencetak dua gol ke gawang Saint Kitts and Nevis di laga pembuka FIFA Series 2026, Jumat (27/3/2026).
Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Sanksi FIFA Menghantui! Bosnia Kehilangan Ribuan Suporter Jelang Lawan Italia

Kapasitas Stadion Bilino Polje dipastikan berkurang jelang laga krusial final play-off Piala Dunia 2026 antara Italia melawan Bosnia dan Herzegovina.
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penilaian Pelatih Saint Kitts and Nevis untuk Beckham Putra setelah Anak Asuhnya Dibantai 4-0

Penampilan gemilang Beckham Putra Nugraha bersama Timnas Indonesia mendapat pujian dari pelatih Saint Kitts and Nevis Marcelo Serrano. Pelatih asal Brasil itu -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT