News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Belum Juga Ditentukan, Ini Kata Kombes Nurul Azizah

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan hingga kini belum disidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait dugaan obstruction of justice
Senin, 26 September 2022 - 22:50 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan hingga kini belum juga disidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Adapun Brigjen Hendra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Bdigadir J alias Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya belum mendapat jadwal pasti sidang etik atas terduga pelanggar Brigjen Hendra Kurniawan.

"(Sidang etik,red) Brigjen HK belum," ujar Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Kombes Nurul menjelaskan tim KKEP belum menentukan waktu tepatnya Brigjen Hendra Kurniawan melakukan persidangan.

Menurutnya, jika sudah ada jadwal pasti, dirinya akan memberi informasi tersebut.

"Untuk tepatnya Brigjen HK, nanti kami sampaikan apabila sudah mendapatkan jadwal yang pasti," tegasnya.

Selain itu, Kombes Nurul menuturkan terdapat beberapa halangan yang diterima tim KKEP dalam menentukan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.

Menurut dia, hal tersebut yang sedang dipersiapkan tim dalam menggelar sidang etik.

"Itu untuk kepanitiaannya, apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update. Salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," imbuhnya.

Adapun satu saksi yang belum bisa dihadirkan ialah AKBP Arif Rahman yang diduga masih menjalani perawatan karena sakit.

Saksi Kunci Masih Sakit

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Karopaminal Divisi Humas Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) ditunda sementara waktu. 

Penundaan itu diketahui akibat AKBP Arif Rahman alias AR sebagai saksi kunci dalam sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan tak dapat hadir dikarenakan sakit. 

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menanggapi penundaan sidang etik terhadap Hendra Kurniawan yang merupakan pelaku obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurutnya Mabes Polri harus mengungkap sakit yang dialami oleh AKBP Arif Rahman alias AR. 

Hal itu diperlukan agar menghindari spekulasi di masyarakat yang menyoroti perkembangan pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs. 

"Kalau AKBP AR adalah saksi kunci yang meringankan, maka sidang etik nantinya bisa saja menghasilkan putusan antiklimaks atas diri Brigjen Hendra Kurniawan. Bahkan berikutnya mungkin juga berdampak terhadap Irjen FS. Itu semua kontras tajam dengan prediksi dan ekspektasi masyarakat," kata Reza saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/8/2022).

Reza menjelaskan pihak Polri harus berani mengungkapkan kondisi kesehatan yang sedang dialami oleh saksi kunci AR. 

Sebab, AR dinilai turut berpengaruh dalam mengungkap tabir skenario pembunuhan Brigadir J yang terus jadi perbincangan di khalayak luas. 

"Polri sudah atau belum libatkan dokter lain untuk kasih second opinion. Artinya, kepentingan kita bukan pada sembuh atau sakitnya AKBP AR, melainkan pada seberapa jauh kondisi AKBP AR itu berpengaruh terhadap berlanjut atau mandeknya proses hukum Brigjen HK dan AKBP AR sendiri," ucap Reza

"Karena itu, Polri perlu sampaikan ke publik, pertama AKBP sakit apa, seserius apa kondisinya, dan apakah penyakitnya muncul alami atau karena diinduksi. Kemudian, bagaimana penjelasan tentang nasib kasus Brigjen HK jika AKBP AR tak kunjung bisa dihadirkan di persidangan," sambungnya. 

Diketahui, sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan kembali diundur pada pekan depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan kembali diundur pekan depan lantaran ada saksi kunci yang masih dalam kondisi sakit.

"Dapat informasi dari Biro Waprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karna saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai  denga kondisi ybs sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," pungkasnya.

Polri Ungkap Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Saksi Kunci Obstruction Of Justice

Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga direncanakan oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Adapun soal kasus yang menjerat Ferdy Sambo. Polri ungkap Brigjen Hendra Kurniawan Jadi saksi kunci Obstruction Of Justice, Sabtu (24/9/2022).

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan dari Komnas HAM.

Belum Juga Muncul, Polri Ungkap Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Saksi Kunci Obstruction Of Justice, Ikuti Nasib Ferdy Sambo? 

Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan. (ist)

Ikut tersangdung kasus Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan rupanya sosok saksi kunci obstruction of justice atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hal itu diungkap oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan ada saksi kunci obstruction of justice bersama dengan Kombes Agus Nurpatria. 
Keduanya diduga orang yang telah memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan. 

"HK ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice. HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah. Ini harus diuji dalam persidangan," ujar Irjen Dedi kepada awak media, Sabtu (24/9/2022). 

Terkait sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Irjen Dedi mengatakan akan segara digelar dalam waktu dekat. Rencananya akan digelar pada pekan depan. 

"Insya Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," lanjutnya.

Hal itu senada dengan imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan sidang etik kepada polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo segera dirampungkan. "Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya, termasuk saya juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung," pungkasnya.

Sosok Kakak Asuh Bekingi Ferdy Sambo

Sebelumnya, Muradi mengungkap adanya sosok kakak asuh dalam perjalanan karir eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sosok kakak asuh tersebut berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan berencanan Brigadir J.

Karir Ferdy Sambo yang dinilai melejit dibandingkan perwira tinggi seangkatannya disorot  Mantan Penasihat Kapolri, Muradi. 

Menurutnya  hal tersebut ditenggarai adanya sosok kakak asuh dalam perjalanan karier eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sosok kakak asuh tersebut berupaya membantu Sambo agar mendapatkan vonis ringan di kasus pembunuhan Brigadir J.  

"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam. Karir Sambo melejit kan dari senior itu," ujar Muradi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 19 September 2022.

Kendati demikian, Muradi tak membeberkan secara rinci identitas kakak asuh Ferdy Sambo yang dimaksud.

Dia hanya mengatakan kakak asuh itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Sambo pada 2019. Melejitnya karier Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut. 

Oleh sebab itu, Muradi meminta kepada tim khusus (timsus) bersama bareskrim Polri untuk menyelidiki peran dari sosok kakak asuh yang membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya. Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," kata Muradi. 

Selain itu, Muradi juga menyinggung soal adanya perubahan keterangan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 
Perubahan keterangan Sambo itu, kata Muradi, dirinya menyebut tidak ikut menembak Brigadir J. 

Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (E) mengatakan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. 

Dengan upaya tersebut, lanjut Muradi, dapat disimpulkan bahwa Sambo masih memiliki power di kepolisian. 

"Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun. Dia masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia," tutur Muradi. 

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi. 

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.  

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. 

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (ree/ind/raa/mut)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(lpk/mut)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.
Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic mulai menatap tantangan baru bersama Juventus. Pemain muda Bosnia itu membawa ambisi besar setelah menerima tawaran dari Bianconeri.
Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Inter Milan mulai memantau kiper muda River Plate, Santiago Beltran. Nerazzurri harus bersaing dengan Manchester United untuk mendapatkan tanda tangannya.
Kritikan Fabio Capello soal Timnas Italia: Jangan Selalu Mengandalkan Pemain Sayap

Kritikan Fabio Capello soal Timnas Italia: Jangan Selalu Mengandalkan Pemain Sayap

Fabio Capello menyoroti penampilan Timnas Italia saat menghadapi Belgia. Ia meminta Gli Azzurri bermain lebih efektif ketika membangun serangan.
Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Liverpool resmi menunjuk Julian Ward sebagai direktur olahraga baru. Ia kembali ke Anfield untuk menjalani periode keduanya di posisi tersebut.
Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral