GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Panglima TNI Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Kembali Jadi Anggota Kepolisian Meski Telah Dipecat dengan Tidak Hormat

Meski telah dipecat dari institusi Polri, Ferdy Sambo disebut masih bisa kembali jadi polisi, sebagaimana yang tertuang dalam Perpol RI Nomor 7 Tahun 2022.
Rabu, 28 September 2022 - 12:06 WIB
Ferdy Sambo (tengah)
Sumber :
  • Antarafoto

Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah menjalani sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 19 September 2022 lalu.

Hasilnya, memori banding PTDH Ferdy Sambo resmi ditolak KKEP terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, suami Putri Candrawathi itu pertama kali menjalani sidang KKEP pada 25 Agustus silam. Dalam sidang tersebut, diputuskan Ferdy Sambo mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun, meski telah dipecat dari institusi Polri, Ferdy Sambo disebut masih bisa kembali jadi polisi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo menghimbau agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meninjau ulang Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. 

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 sendiri diketahui membahas soal Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. 

Hal tersebut disampaikan Gatot karena melihat adanya kemungkinan peninjauan ulang terhadap putusan sidang yang diterima mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Dengan kode etik, masih ada lagi waktu tiga hari mengajukan banding. Setelah banding, etika banding menyiapkan kurang lebih 30 hari. Mudah-mudahan saya lupa, tapi itu 3 tahun kemudian. Kapolri boleh meninjau ulang, itu Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022," kata Gatot dalam video Tiktok, Senin (26/9/2022).

Menurut dia, dengan kemungkinan seperti itu maka perpol tersebut dinilainya kurang ajar.

"Inilah yang saya imbau ke Pak Presiden dan Menko Polhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini. Ini kurang ajar," jelasnya.

Gatot menyebut, hukum dalam Perpol tersebut dinilai bertentangan. Lantaran, keputusan pemberhentian anggota Polri dapat ditinjau ulang setelah beberapa tahun kemudian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, aturan di dalam Perpol tersebut berbanding terbalik dengan Undang-undang lainnya yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

"Secara etika hukum kurang ajar, karena seorang perwira tinggi diberhentikan oleh presiden kan? Nah, sekarang presiden sudah memberhentikan, tiga tahun lagi hanya dengan keputusan Kapolri bisa dilawan lagi, siapa elu?" jelasnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Realisasi Ketahanan Pangan, SKK Migas Mulai Tahapan Proyek Lapangan Gas Mako

Realisasi Ketahanan Pangan, SKK Migas Mulai Tahapan Proyek Lapangan Gas Mako

Pemerintah Indonesiaelalui SKK Migas menggandeng Conrad Asia Energy memulai tahap implementasi Final Investment Decision (FID) untuk Pengembangan Lapangan Gas Mako di Wilayah Kerja Duyung, lepas pantai Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Kuasa Hukum Ibu Tiri Nizam Bantah Tuduhan Kekerasan, Sebut Korban Sakit Sejak Pulang Pesantren

Kuasa Hukum Ibu Tiri Nizam Bantah Tuduhan Kekerasan, Sebut Korban Sakit Sejak Pulang Pesantren

Kuasa hukum ibu tiri Nizam bantah tuduhan kekerasan, sebut Nizam Syafei sudah sakit demam dan lambung sejak pulang dari pesantren sebelum dibawa ke RS.
Haul Guru Bangsa, Perisai Syarikat Islam Nyatakan Sikap Terkait Konflik Timur Tengah

Haul Guru Bangsa, Perisai Syarikat Islam Nyatakan Sikap Terkait Konflik Timur Tengah

Perisai Syarikat Islam menggelar kegiatan Haul Guru Bangsa sebagai momen mengenang jasa para tokoh bangsa pergerakan nasional.
Tak Hanya Kutuk Tingkah AS-Israel Karena Serang Iran, PBNU Harap Indonesia Manfaatkan Posisi di BoP

Tak Hanya Kutuk Tingkah AS-Israel Karena Serang Iran, PBNU Harap Indonesia Manfaatkan Posisi di BoP

PBNU tak hanya mengutuk keras Amerika Serikat dan Israel karena serang Iran. Bahkan, PBNU harap pemerintah Indonesia bisa manfaatkan posisi di BoP.
Terpopuler News: Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 M, hingga Kronologi Kecelakaan Moge di Kulon Progo

Terpopuler News: Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 M, hingga Kronologi Kecelakaan Moge di Kulon Progo

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas senilai Rp8,5 M. Kronologi kecelakaan moge Harley-Davidson menewaskan istri pemilik perusahaan rokok HS
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kandidat Pilpres 2029, Akademisi: Jadi Matahari Baru

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kandidat Pilpres 2029, Akademisi: Jadi Matahari Baru

Nama Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin masuk dalam bursa kandidat perhelatan Pilpres 2029.

Trending

Persib di WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib di WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Video Nizam Sakit di Dalam Rumah Beredar, Ketua RW Ungkap Warga Sempat Dengar Keributan

Video Nizam Sakit di Dalam Rumah Beredar, Ketua RW Ungkap Warga Sempat Dengar Keributan

​​​​​​​Video Nizam sakit di dalam rumah beredar, Ketua RW ungkap warga sempat dengar keributan dan kondisi rumah ibu tiri di Jampang Kulon kini kosong.
Kronologi Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Lantai 25 Apartemen Surabaya Akibat Angin Kencang

Kronologi Petugas Pembersih Kaca Terombang-ambing di Lantai 25 Apartemen Surabaya Akibat Angin Kencang

Seorang petugas pembersih kaca gedung terjebak dan terhempas saat angin kencang disertai hujan deras saat berada di ketinggian lantai 25 apartemen, Surabaya
Pemerintah Iran Ungkap Israel Punya Bom Atom Ilegal

Pemerintah Iran Ungkap Israel Punya Bom Atom Ilegal

Pemerintah Iran menyatakan bahwa Israel memiliki bom atom secara ilegal. Kepemilikan itu di luar dari pengawasan lembaga internasional terkait nuklir dan
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
4 Shio yang Akan Dibanjiri Rezeki pada 4 Maret 2026: Macan Hoki Besar, Monyet Waspada Salah Langkah

4 Shio yang Akan Dibanjiri Rezeki pada 4 Maret 2026: Macan Hoki Besar, Monyet Waspada Salah Langkah

​​​​​​​Ramalan shio 4 Maret 2026 memprediksi 4 shio dibanjiri rezeki. Shio Macan hoki besar, sementara Shio Monyet perlu waspada potensi rugi dan salah langkah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT