Eks Panglima TNI Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Kembali Jadi Anggota Kepolisian Meski Telah Dipecat dengan Tidak Hormat
- Antarafoto
Bagi Gatot, perpol itu bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.
"Makanya saya informasikan ini, agar meninjau ulang. Soal analisa, gampang, ada Undang-undang profesional tahun 2002 saja atau UU diatasnya lagi. Nah, yang ini loh jadi seolah-olah presiden tidak dianggap," ungkap Gatot.
Maka itu, Gatot dengan tegas meminta agar peninjauan ulang terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dapat segera dilakukan.
Sebab, hal ini tak menutup kemungkinan adanya peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik Ferdy Sambo serta tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bisa ditinjau lagi (Keputusan pemecatan Ferdy Sambo Cs dalam sidang etik) dan minta ke presiden untuk gimana ceritanya ini. Maka saya hanya mengimbau saja mari kita sama-sama saksikan ya," ujar Gatot.
Ferdy Sambo akan gugat Polri?

Ferdy Sambo (viva.co.id)
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga tengah mempersiapkan diri menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seusai dipecat secara tidak dengan hormat.
Sebelumnya, memori banding PTDH Ferdy Sambo resmi ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tegas menampik kabar kliennya menggugat Polri ke PTUN.
Menurut dia, pihaknya belum menerima administrasi pemecatan PTDH sehingga perlu mempelajari hal tersebut.
"Terkait putusan banding itu, salinannya belum kami terima. Setelah putusan (PTDH) diterima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," ujar Arman Hanis kepada tvOnews.com, Minggu (25/9/2022).
Arman menjelaskan setelah menerima salinan PTDH atas nama Ferdy Sambo, pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang.
Menurutnya, hal itu yang menjadi langkah awal pihaknya bertindak atas putusan PTDH Ferdy Sambo.
"Jadi, itu yang akan dipertimbangkan. Setelah itu, kami baru akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya masih menyelesaikan administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
Load more