News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengemudi Ojek Online Tuntutan Biaya Aplikasi Sebesar 15 persen

Dinas Perhubungan Kaltim, memfasilitasi tuntutan para ojek daring terkait biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen dengan mempertemukan perwakilan ojek dengan perusahaan transportasi
Rabu, 28 September 2022 - 22:39 WIB
Pertemuan perwakilan ojek daring dengan perusahaan transportasi daring yang beroperasi di Kalimantan Timur difasilitasi Dishub Kaltim.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Diskkminfo Kaltim)

Samarinda - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi tuntutan para ojek daring terkait biaya sewa aplikasi maksimal 15 persen dengan mempertemukan perwakilan ojek dengan perusahaan transportasi yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto menjelaskan para ojek daring yang tergabung dalam Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) dan Tepian Driver Online (TDO) menuntut biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal 15 persen sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 667 Tahun 2022.

“Intinya para ojol (ojek online) meminta disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. Jadi aplikator harus seragam, jangan naik 20 persen atau malah lebih,” katanya dalam keterangan resmi di Samarinda, Rabu.

Permintaan itu ditanggapi oleh Perwakilan PT Gojek Indonesia Michael. Ia menjelaskan PT Gojek Indonesia memang masih menerapkan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. Namun, menurutnya potongan itu sesuai dengan benefit yang diterima para ojek daring sebagai mitra Gojek.

“Potongan biaya sewa itu, dikembalikan kepada mitra dalam bentuk lain. Seperti program swadaya, layanan asuransi, dan jaminan keberlanjutan usaha,” katanya.

Perwakilan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) Ferry mengamini hal itu. Potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen, adalah angka yang paling rasional untuk keberlangsungan usaha transportasi daring.

“Sebelum penetapan aturan 15 persen itu, untuk peraturannya sendiri, kami sudah koordinasi dengan Kemenhub menegosiasikan angka itu. Penerapannya, kami masih menggunakan 20 persen,” katanya.

Ia menyebut perusahaan transportasi daring di dunia juga memberlakukan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sama. Bahkan di atas 20 persen.

“Perusahaan global seperti Uber itu menerapkan potongan 25 persen, bahkan ada yang sampai 27 persen. Itulah yang jadi benchmark kami untuk keberlanjutan perusahaan,” katanya.

Dari hasil potongan itu, Grab juga memberikan beberapa manfaat kepada mitra Grab, seperti fasilitas asuransi, vaksin center, program perlindungan, pemberian sembako, vocer bengkel dan peningkatan platform.

Dari tiga aplikator transportasi daring utama yang beroperasi di Kaltim, PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) menjadi satu-satunya aplikator yang menerapkan potongan biaya sewa penggunaan aplikasi sesuai KP 667/2022.

“Saat ini Maxim mengikuti aturan itu. Potongan kami sebelumnya malah hanya 13 persen. Lalu naik jadi 15 persen mengikuti aturan,” ungkap Zultomi, Kepala Cabang Maxim Samarinda.

Hasil rapat tersebut, disimpulkan bahwa PT Gojek Indonesia dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) masih menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen. Sementara PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) sudah menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi sesuai regulasi sebesar 15 persen.

Saat penandatanganan surat pernyataan hasil rakor, perwakilan PT Gojek Indonesia dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) menolak untuk memberikan tanda tangan. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, Isi Pembahasan Pertemuan Seskab Teddy dengan Wapres Gibran

Terungkap, isi pembahasan pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 
Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Aksi Sigap Dedi Mulyadi Saat Diajak Melanie Subono Bahas Nasib Gajah Sumatera di Bandung Zoo Tuai Pujian

Respons cepat Dedi Mulyadi saat diajak Melanie Subono bahas nasib gajah Sumatera di Bandung Zoo menuai pujian. Fokus pada perbaikan kesejahteraan satwa.
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Meski Tanpa Penyerang Timnas Indonesia, Persija Jakarta Diguyur Angin Segar Jelang Lawan Bhayangkara FC

Persija Jakarta mendapat angin segar menjelang lawan Bhayangkara FC. Walau tidak ada penyerang Timnas Indonesia, Mauro Zijlstra, dua pemainnya beri kabar baik.
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative

Trending

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

Akhirnya PSSI Jawab Persoalan Status WNI 4 Pemain Timnas Indonesia di Eredivisie

PSSI menegaskan polemik yang menimpa sejumlah pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Belanda tidak berkaitan dengan status mereka sebagai Warga Negara Indonesi
Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Pembonceng Motor Tewas di Kalideres Jakbar Diduga Ditabrak Truk TNI, Polisi Selidiki Bersama POM TNI

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden tewasnya pembonceng sepeda motor berinisial AM (50), usai motornya ditabrak oleh truk, Jalan Utan Jati Arah Timur
Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Jawaban Menohok Jokowi saat Ditanya Terkait Restorative Justice Rismon Sianipar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) lontarkan jawaban menohok saat ditanya terkait perkembangan terbaru soal permohonan keadilan restoratif atau restorative
Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Masih Punya Pertandingan Sisa, Seberapa Besar Peluang Persib Juara Lagi?

Persib Bandung terus menunjukkan ambisinya dalam perburuan gelar BRI Super League 2025/2026. Dengan komposisi skuad yang dinilai mewah, Maung Bandung diprediksi
Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Terungkap, Atlet Indonesia Tolak Tawaran Naturalisasi dari Turki, FPTI: Mungkin Bisa Sampai 3

Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menyebut atlet panjat tebing Indonesia menolak tawaran naturalisasi dari Turki.
Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Belum Lama Beri Diskon, Dedi Mulyadi Kini Mudahkan Warga Jabar Bayar Pajak Kendaraan: Jika Sulit Bisa Curhat Online

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyediakan aplikasi Curhat Samsat Jabar untuk menyelesaikan keluhan warga Jabar yang sulit bayar pajak kendaraan (PKB).
Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Uang DP Dinyatakan Hangus Akibat Gagal Bayar Cicilan, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam?

Dalam praktik jual beli di agama Islam, Buya Yahya menyebut hukum uang muka (uang DP) hangus dan diambil pihak penjual karena gagal bayar cicilan adalah haram.
Selengkapnya

Viral