Menteri UMKM Jamin Pengemudi Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya Meski Berstatus Pelaku Usaha Mikro
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan kepastian terkait hak Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek daring (ojol).
Ia menegaskan bahwa para mitra pengemudi tetap akan menerima BHR dari perusahaan aplikasi, sekalipun nantinya status hukum mereka beralih menjadi pelaku usaha mikro.
Pernyataan ini menepis kekhawatiran mengenai hilangnya tunjangan hari raya seiring dengan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi digital.
Dalam aturan tersebut, posisi pengemudi ojol memang akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
“Tetap dong ... Namanya perusahaan aplikator, dia mau ngasih bonus kepada teman-teman ojol dalam rangka hari raya mereka. Saya pikir itu hal yang biasa dan wajar. Dan enggak akan ada perubahan,” ujar Maman saat memberikan keterangan di acara Karya Kreatif Indonesia, Jakarta, Jumat (21/8).
Maman menjelaskan bahwa peran Kementerian UMKM ke depan akan mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pembinaan, perlindungan, hingga pemberdayaan para pengemudi.
Selain itu, kementeriannya akan aktif membuka akses terhadap beragam insentif guna meningkatkan daya saing para mitra di lapangan.
Tak hanya itu, kementerian juga akan mengemban tugas untuk memantau serta mengawasi implementasi perjanjian kemitraan yang terjalin antara pihak aplikator dan pengemudi.
Menurut Maman, fokus utama kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem transportasi daring yang seimbang, di mana kesejahteraan pengemudi meningkat tanpa mengganggu stabilitas bisnis perusahaan aplikasi.
Lebih lanjut, pemerintah mendorong agar para pengemudi ojol memiliki kemandirian ekonomi.
Diharapkan, mereka tidak hanya bergantung pada penghasilan harian dari jasa transportasi, tetapi juga mempunyai peluang untuk merintis dan mengembangkan bidang usaha lainnya.
Meski rincian teknis mengenai Perpres transportasi digital tersebut belum dipaparkan secara mendetail, Maman memberikan jaminan bahwa regulasi baru itu akan menjadi panduan yang komprehensif dalam mengatur serta membina ekosistem transportasi berbasis aplikasi di tanah air. (ant/dpi)
Load more