LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Rizki Billar dan Lesti Kejora. Jadi sorotan usai menyeruak dugaan KDRT yang dilakukan Rizki Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Mengalami Dugaan KDRT dari Rizky Billar, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora

Jadi sorotan usai menyeruak kabar tak mengenakan yakni mengalami dugaan KDRT dari Rizky Billar, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora Pedangdut, (30/9/2022)

Jumat, 30 September 2022 - 17:15 WIB

Jakarta - Nama pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesti Kejora menjadi perbincangan publik. Terkuaknya dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan aktor Rizky Billar terhadap sang istri, Pedangdut Lesti Kejora, Jumat (30/9/2022)

Mengalami Dugaan KDRT dari Rizky Billar, Polisi Akan Periksa Psikis Lesti Kejora..

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini adalah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengadakan konferensi pers terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dialami oleh pedangdut Lesti Kejora. 

Sebagai informasi, Lesti Kejora telah melaporkan sang suami, Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Lesti melaporkan Billar pada Rabu malam, 28 September 2022. Pada saat melaporkan, Lesti didampingi oleh kuasa hukum, Sandy Arifin.

Baca Juga :

Pada saat konferensi pers tersebut, Endra Zulpan menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan awal kepada Lesti selaku pelapor dan korban. Lesti sudah melakukan visum yang hasilnya nanti akan memperkuat bukti laporannya.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa meminta visum kepada korban yang nantinya akan menguatkan laporan,” kata Endra Zulan di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 September 2022. 

Selanjutnya, pihak kepolisian akan meminta Lesti Kejora untuk menjalani pemeriksaan psikis di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi psikis Lesti setelah mengalami dugaan KDRT tersebut. 

"Nanti akan ada pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lesti," kata Endra Zulpan.

Pada saat yang sama, Endra Zulfan juga mengungkapkan, Lesti mengalami kekerasan fisik dengan terlapor Rizky Billar yang tak lain adalah suaminya sendiri.

“Yang dialami korban Lesti Kejora adalah kekerasan fisik. Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan Lestiani atau Lesti Kejora. Terlapor Muhammad Rizky atau dikenal Rizky Billar,” ucapnya. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, netizen juga masih mencari tahu terkait selingkuhan Rizky Billar yang jadi alasan mereka bertengkat hebat. Tudingan sempat mengarah ke satu nama namun dianulir secapantnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Aktor Rizky Billar. (ist)

Rizky Billar, yang telah dilaporkan sang Istri Lesty Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022) malam, atas Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, terancam hukuman 15 tahun penjara jika memang terbukti melakukan tindakan KDRT. 

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, jika dugaan KDRT yang dilakukan suami Lesty kejora, Rizky Billar, terbukti ancaman hukumanya sangat berat.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat menjelaskan pada awak media terkait laporan KDRT terhadap Lesty Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizki Billar.  

Undang-Undang no.23 Tahun 204 Tentang Penghapusan KDRT menjelaskan bahwa ancaman pindana bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara  hingga 15 tahun penjara. 
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," bunyi pasal KDRT 

Namun, jika korban KDRT sakit atau luka berat, maka ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara.

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDART  Sementara, jika korban KDRT hingga meninggal dunia, maka ancaman hukumanya hingga 15 tahun penjara. "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".  

Diketahui, Lesti Kejora dan Rizky Billar merupakan sepasang suami istri yang telah menikah pada Agustus 2021 lalu. Kini keduanya telah dikarunia seorang anak yang bernama Muhammad Leslar Al-Fatih Billar 

Namun tak disangka, Lesti telah melaporkan sang suami, Rizky Billar dengan kasus dugaan adanya KDRT yang telah dilakukannya kepada Lesti Kejora. (viva/abs/ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PSSI Tinjau Stadion GBK Jelang Laga Timnas Indonesia, Begini Hasilnya

PSSI Tinjau Stadion GBK Jelang Laga Timnas Indonesia, Begini Hasilnya

PSSI tegaskan pengelola Stadion Utama Gelora Bung Karno menjaga rumput jelang dua laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media Vietnam Sindir Thom Haye setelah Ditolak Mentah-mentah Como

Media Vietnam Sindir Thom Haye setelah Ditolak Mentah-mentah Como

Media Vietnam menyindir gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye yang ditolak mentah-mentah oleh perwakilan Como 1907.
Tak Punya Harta Demi Rezeki, Memangnya Benar Utang Dibolehkan dalam Islam? Syekh Ali Jaber Jelaskan Syaratnya, tapi...

Tak Punya Harta Demi Rezeki, Memangnya Benar Utang Dibolehkan dalam Islam? Syekh Ali Jaber Jelaskan Syaratnya, tapi...

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengungkap umat Muslim diperbolehkan utang dalam ajaran Agama Islam apabila sudah tidak punya harta dan rezeki selalu seret.
Dirjen Kementan Kerap Diminta Patungan Rp10 Juta Saat Dampingi SYL Kunjungan Kerja

Dirjen Kementan Kerap Diminta Patungan Rp10 Juta Saat Dampingi SYL Kunjungan Kerja

Para pejabat eselon I Kementan terkadang diminta patungan dana hingga Rp10 juta saat mendampingi Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan kunjungan kerja (kunker).
Como Bicara Kemungkinan Gaet Jay Idzes atau Emil Audero Setelah Tolak Pemain Timnas Indonesia Thom Haye

Como Bicara Kemungkinan Gaet Jay Idzes atau Emil Audero Setelah Tolak Pemain Timnas Indonesia Thom Haye

Petinggi Como, Mirwan Suwarso, berbicara tentang kemungkinan merekrut pemain berdarah Indonesia, seperti Jay Idzes atau Emil Audero, setelah menolak Thom Haye.
Hasil Madura United Vs Borneo FC di Championship Series Liga 1: Gol Penalti Jaja Bawa Laskar Sape Kerrab Menang 1-0

Hasil Madura United Vs Borneo FC di Championship Series Liga 1: Gol Penalti Jaja Bawa Laskar Sape Kerrab Menang 1-0

Madura United berhasil merengkuh kemenangan penting pada leg pertama semifinal Championship Series Liga 1 2023/2024 berkat gol penalti Jaja pada menit ke-77.
Trending
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Keluarga Ungkap Ada Pihak yang Tak Mau Namanya Jelek sampai Intimidasi: Kenapa Ibu Mau, Uang Segitu Cepet Habis

Keluarga mengungkap sempat didatangi dan diintimidasi oleh seseorang yang tidak ingin Film Vina: Sebelum 7 Hari membuat kasus lama di Cirebon menjadi viral lagi
Nenek Vina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Pemeran Vina: Mirip Banget Sama Cucu Nenek

Nenek Vina Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Bertemu Pemeran Vina: Mirip Banget Sama Cucu Nenek

Pemeran karakter Vina di Film Vina: Sebelum 7 Hari, Nayla Denny Purnama mengungkapkan momen pertemuannya dengan keluarga Vina sebelum memulai syuting
Sindiran Telak Aa Gym Pada Ustaz Yusuf Mansur Bos Paytren yang Izinnya Baru Saja Dicabut OJK: Kalau Dengar Ceramah Beliau, Bisa Habis Tuh Harta Kita

Sindiran Telak Aa Gym Pada Ustaz Yusuf Mansur Bos Paytren yang Izinnya Baru Saja Dicabut OJK: Kalau Dengar Ceramah Beliau, Bisa Habis Tuh Harta Kita

Aa Gym beri sindiran telak pada Ustaz Yusuf Mansur, bos Paytren yang izinnya baru saja dicabut oleh OJK, kata Aa Gym soal ceramah Yusuf Mansur soal sedekah...
Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Pelatih Skotlandia Ini Peringatkan Shin Tae-yong Soal Banyaknya Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia, Sebut Nasibnya Bisa Serupa...

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Simon McMenemy, mengungkapkan dampak negatif dari banyaknya pemain naturalisasi.
8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

8 Tahun Tak Tuntas! Menguak Kronologi Rinci Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina di Cirebon 2016 Silam

Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya Eky lada 2016 silam kembali viral setelah penayangan Film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.
Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Mantan pelatih Timnas Indonesia U-16, Fakhri Husaini menganggap keberhasilan Shin Tae-yong di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-23 2024 sebagai sesuatu yang biasa saja.
Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Gadis Cirebon Versi Polda Jabar, Ternyata Berawal dari Dilempar Batu..

Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Gadis Cirebon Versi Polda Jabar, Ternyata Berawal dari Dilempar Batu..

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan beberkan kronologi pembunuhan hingga pemerkosaan Vina (16) gadis asal Cirebon, Jawa Barat. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama 2
22:00 - 22:30
Panggilan Baitullah
22:30 - 23:30
Kabar Hari ini
23:30 - 00:00
Indonesia Mengingat
Selengkapnya