Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak baru. Usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kini menyeruak soal kekhawatiran adanya Intervensi terhadap JPU, Pengacara Brigadir J ungkap FS masih punya jaringan kuat, Sabtu (1/10/2022).
Kasus pembunuhan berencana yang diduga didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terhadap ajudannya sendiri yakni Brigadir J. Kini telah bergulir selama lebih dua bulan dan menyita perhatian publik.
Soal Kekhawatiran Adanya Intervensi Terhadap JPU, Pengacara Brigadir J: Ferdy Sambo Masih Punya Jaringan Kuat
Usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung dan terbaru soal penahanan resmi Putri Candrawathi, setelah perjalanan cukup panjang. karena sebelumnya tidak dilakukan penahanan adalah karena alasan kemanusiaan, memiliki bayi dan alasan kesehatan.
Muncul soal kekhawatiran Komisi Jaksa akan adanya intervensi terhadap JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk kasus Ferdy Sambo Cs.
Untuk itu Komisi Jaksa berharap untuk penempatan jaksa kasus Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di Safe House, guna memastikan proteksi para jaksa yang bertugas agar profesional dan aman.
Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir J ditanyakan oleh Host tvOne soal ungkapan kekhawatiran komisi jaksa akan adanya intervensi terhadap JPU kasus Ferdy Sambo.
Dari pihak pengacara pun mengaku khawatir akan jalannya persidangan ke depan. Terutama untuk Jaksa yang akan mengawal jalannya persidangan.
"Tentu kalau kekhawatiran, bukan hanya komisi kejaksaan khawatir, kami pun selaku kuasa hukum dari keluarga korban maupun keluarga korban, maupun publik itu khawatir." Ucapnya di Kabar Petang tvOne, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, kekhawatiran itu bukan tanpa alasan karena jaringan kuat yang dimiliki oleh Mantan Kadiv Propam tersebut cukup memberi pengaruh dalam penanganan kasus pembunuhan berencana ini.
"Khawatir ini bukan tanpa alasan, kita tahu bahwa FS ini memiliki networking ya atau pun jaringan. Baik dari bekas institusinya atau pun antar lembaga negara."
"Lalu FS ini masih memiliki uang yang banyak ya, Jadi menurut saya, kita punya banyak teman dan kita memiliki modal cukup banyak, itu bisa mempengaruhi dalam hal ketika kita bermasalah dengan hukum," Ungkapnya.
Martin menyebutkan bahwa dalam beberapa waktu belakang ini publik dikejutkan dengan penangkapan oknum hakim, oknum polisi. Atas dasar semua itu, ia berharap hal itu tidak akan terjadi di peradilan Ferdy Sambo.
"Yang tentunya masyarakat selalu berpikir bahwa 'Hukum itu bisa dibeli'. Nah ini yang kita tidak mau terjadi dalam kasus Peradilan Ferdy Sambo dkk," ujarnya.
Untuk menjaga itu, Martin mengatakan bahwa biarkan publik melihat persidangan secara langsung, berikan akses.
"Jangan sampai nanti dibatasi, tidak boleh melihat ataupun media tidak boleh meliput secara live. Ini tidak fair, karena kasus ini sudah menyita perhatian publik, kalau publik tidak diberi akses, tentunya ini akan menciderai rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Kamaruddin sebut akan memerah-putihkan sidang pertama
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J memberi tanggapan soal ditanyakannya lengkap berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin menuturkan bahwa ketika sedang ada kegiatan di Polda Medan pada hari sabtu yang lalu, ia melihat ada orasi di depan halaman Polda.
"Pemuda Batak Bersatu yang pakai baju merah, disitu saya katakan bahwa mereka juga mengawal perkara ini (Brigadir J) dan mereka buktikan hari senin, mereka turun di halaman Jaksa Agung.
"Dan nanti pada saat sidang pertama kali, horas bangso batak, pemuda batak bersatu ditambah dengan ormas lainnya akan me-merah putihkan dari sabang sampai merauke.
Ketua tim Pengacara Keluarga Brigadir J ini menerangkan proses hingga berkas perkara bisa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
"Kemudian hari minggu saya bersama penyidik tipidum Polri turun ke jambi, tepatnya di Polda Jambi. Menghadirkan 11 orang saksi untuk melengkapi berkas penyidik, sesuai P19 nya penuntut umum.
"Maka karena sudah berhasil melengkapi dari 11 saksi ini, maka waktu itu saya katakan, hari senin kami daftarkan ini segera ke Kejaksaan Agung,
kemudian paling lambat selasa atau rabu ini sudah P21, jadi artinya sudah sesuai rancangan kita. sehinga setelah P21, terbukti perkataan jaksa agung semalam. Maka segera akan dilakukan P21 tahap 2.
Kamaruddin menjelaskan soal P21 tahap 2 adalah "Barang bukti berikut tersangkanya, termasuk berkasnya diberikan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, kemudian segera setelah itu, maka berkas akan dilimpah ke kejaksaan berikut dengan surat dakwaannya. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more