News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Dilaksanakan Rabu Nanti

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan 4 tersangka tindak pidana pembunuhan Brigadir J Rabu (5/10/2022).
Minggu, 2 Oktober 2022 - 22:46 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap II Ferdy Sambo dan empat tersangka tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J dilaksanakan Rabu (5/10/2022).
 
"(Tahap II) Rabu, 5 Oktober 2022, di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/10/2022) malam.
 
Terkait kepastian penyerahan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J (obstruction of justice) disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Kapolri menyebutkan pelimpahan dilakukan pekan depan dengan waktu pelimpahan antara hari Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022) di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


 
"Ya sama-sama menunggu dulu saja. (Pelimpahan) tetap tanggal 5 Oktober info dari penyidik," kata Dedi.
 
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022). "Hari Rabu," kata Andi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan pelimpahan tahap II sesuai dengan lokasi kejadian tempat perkara yang masuk wilayah hukum Jakarta Selatan sehingga pelimpahan tahap II dilaksanakan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Adapun terkait penahanan para tersangka, terutama Putri Candrawathi yang baru resmi ditahan terhitung tanggal 30 September 2022, Ketut mengatakan bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan.
 
Ia mengatakan penahanan dilakukan untuk menghindari terdakwa menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri.
 
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka "obstruction of justice" dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau tahap II dalam waktu yang tidak terlalu lama dari dinyatakannya berkas P21.

Adapun kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Wacana penyelenggaraan Piala ASEAN FIFA 2026 belum benar-benar terealisasi, namun perhatian media Vietnam sudah lebih dulu tertuju kepada Timnas Indonesia.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral