GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya: Tilang Sepeda Tidak Perlu Tunggu Pergub

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub).
Rabu, 2 Juni 2021 - 13:40 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, 02/6 - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub). "Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ujar Sambodo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu.

Sambodo menjelaskan peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur pengenaan tilang tersebut. Jika diterapkan, Polda Metro Jaya akan menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda. "Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," katanya.

Dia juga menambahkan seluruh pihak yang terlibat dalam "Crime Justice System" (CJS) harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang sepeda agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan. "ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan," katanya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu".

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor". NER/ANTARA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kebakaran Ruko Laundry di Kabupaten Malang, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka Bakar

Kebakaran Ruko Laundry di Kabupaten Malang, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka Bakar

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan kebakaran diduga dipicu oleh percikan api dari kompor pemanas air untuk setrika uap yang menyambar uap bensin.
Alasan di Balik Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman Lebih Ramping Dibanding Era Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert

Alasan di Balik Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman Lebih Ramping Dibanding Era Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert

Simon Grayson resmi mengumumkan dirinya sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia yang dipimpin oleh John Herdman. Kehadiran pelatih asal Inggris tersebut mem-..
Pukulan dari Dalam untuk Trump, Direktur Pusat Kontraterorisme AS Mengundurkan Diri

Pukulan dari Dalam untuk Trump, Direktur Pusat Kontraterorisme AS Mengundurkan Diri

Menolak perang AS yang sedang berlangsung di Iran, direktur Pusat Kontraterorisme Nasional Amerika Serikat, Joseph Kent, mengundurkan diri pada Selasa.
Info Mudik: Ini Jadwal One Way Nasional Sepanjang 344 Kilometer Jalur Tol Trans Jawa

Info Mudik: Ini Jadwal One Way Nasional Sepanjang 344 Kilometer Jalur Tol Trans Jawa

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengumumkan waktu pemberlakuan rekayasa lalu lintas one way atau satu arah secara nasional.
Sikap Tegas TNI AU Tanggapi Video Viral Dugaan Transaksi Tramadol di Seberang Markas Satrekon

Sikap Tegas TNI AU Tanggapi Video Viral Dugaan Transaksi Tramadol di Seberang Markas Satrekon

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) menyikapi video viral yang menunjukkan adanya dugaan transaksi obat keras Tramadol di depan Markas Satrekon.
Jelang Penutupan Pelabuhan, Kendaraan Penumpang Diprioritaskan Masuk Pelabuhan

Jelang Penutupan Pelabuhan, Kendaraan Penumpang Diprioritaskan Masuk Pelabuhan

Kendaraan penumpang dapat diseberangkan sebelum penutupan Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk mulai Rabu (18/3) pukul 17.00 WITA hingga Jumat (20/3) pagi pukul 06.00 WITA.

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik Terbaru, Sanksi untuk Persib Bandung Pasca Kericuhan di Laga ACL 2 Sudah Keluar?

AFC kembali mengumumkan hasil sidang Komite Disiplin dan Etik Tebaru pada Selasa (17/3/2026). Apakah sanksi untuk Persib pasca kericuhan di ACL 2 sudah keluar?
Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Tiba-tiba Media AS dan Italia Soroti Sejumlah Penggawa Timnas Indonesia, Maarten Paes hingga Emil Audero

Timnas Indonesia semakin mendapat perhatian dunia. Hal itu terlihat dari mulai seringnya para pemain skuad Garuda dibahas oleh media asing, mulai dari Amerika -
Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Resmi! FIFA Kucurkan Cuan Fantastis dengan Nominal yang Bikin Melongo usai Putros Dipanggil Timnas Irak, Persib Bandung Ketiban Durian Runtuh

Persib Bandung dipastikan menerima dana FIFA dengan nominal fantastis lewat program CBP setelah Frans Putros dipanggil Timnas Irak ke playoff Piala Dunia 2026.
Dipanggil Dedi Mulyadi, Vina Cirebon Ungkap Pernah Dipukul Saat Tolak Melayani Suami

Dipanggil Dedi Mulyadi, Vina Cirebon Ungkap Pernah Dipukul Saat Tolak Melayani Suami

​​​​​​​Vina Cirebon mengaku kepada Dedi Mulyadi pernah dipukul suami saat di China. Pengakuan itu terungkap saat pertemuan dengan mantan mertuanya. (18/3/2026)
Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Update Arus Mudik: Macet Luar Biasa 29 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ Sama Padatnya

Memasuki hari yang diprediksi sebagai puncak arus mudik 2026, kemacetan panjang mulai menyergap para pengendara di Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Jawa Tengah. 
Update Arus Mudik: Macet Panjang 37 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek , Mulai dari Bekasi

Update Arus Mudik: Macet Panjang 37 Kilometer di Tol Jakarta-Cikampek , Mulai dari Bekasi

Memasuki hari yang diprediksi sebagai puncak arus mudik 2026, Rabu (18/3) dini hari, lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek arah Jawa Tengah, terpantau padat. 
Ramalan Keuangan Zodiak 19 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 19 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 19 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT