News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya: Tilang Sepeda Tidak Perlu Tunggu Pergub

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub).
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 2 Juni 2021 - 13:40 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, 02/6 - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub). "Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ujar Sambodo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu.

Sambodo menjelaskan peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur pengenaan tilang tersebut. Jika diterapkan, Polda Metro Jaya akan menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda. "Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," katanya.

Dia juga menambahkan seluruh pihak yang terlibat dalam "Crime Justice System" (CJS) harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang sepeda agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan. "ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan," katanya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu".

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor". NER/ANTARA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dipuji Pep Guardiola Setinggi Langit, Khusanov Jadi Senjata Rahasia Manchester City?

Dipuji Pep Guardiola Setinggi Langit, Khusanov Jadi Senjata Rahasia Manchester City?

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, memberi pujian khusus kepada bek muda andalannya, Abdukhodir Khusanov, jelang leg pertama lawan Newcastle United pada semifinal Piala Liga Inggris 2025/2026.
Dihantam Cedera Mata, Marwan/Aisyah Absen di Indonesia Masters dan Thailand Masters 2026

Dihantam Cedera Mata, Marwan/Aisyah Absen di Indonesia Masters dan Thailand Masters 2026

Pasangan ganda campuran Indonesia, Marwan Faza/Aisyah Salsabila Putri Pranata, dipastikan tidak ambil bagian dalam dua ajang awal musim 2026, yakni di Indonesia Masters 2026 dan Thailand Masters 2026
Inara Rusli Kena Sentil Astrid Tiar Usai Minta Kepastian Hubungan dengan Insanul Fahmi

Inara Rusli Kena Sentil Astrid Tiar Usai Minta Kepastian Hubungan dengan Insanul Fahmi

Inara Rusli disindir keras Astrid Tiar usai minta kepastian hubungan dengan Insanul Fahmi. Astrid nampak geram dengan pernyataan-pernyataan Inara.
Kepala Desa Anngoli Berkomentar soal Biang Kerok Banjir di Tapteng dan Tapsel: Bukan PT TBS

Kepala Desa Anngoli Berkomentar soal Biang Kerok Banjir di Tapteng dan Tapsel: Bukan PT TBS

Soal tudingan bahwa PT TBS menjadi biang kerok banjir dan longsor di Tapsel dan Tapteng. Sontak, hal ini pun mendapat reaksi dari akademisi dan peneliti IPB
Sinopsis dan Link Buku Broken Strings karya aktris Aurélie Moeremans

Sinopsis dan Link Buku Broken Strings karya aktris Aurélie Moeremans

Sinopsis buku Broken Strings karya aktris Aurélie Moeremans belakangan ramai menyita perhatian publik. Karya tulis tersebut menjadi bahan perbincangan hangat -
Di Balik Pemberdayaan Nasabah, Begini Cerita Insan PNM Tumbuh dan Mengabdi

Di Balik Pemberdayaan Nasabah, Begini Cerita Insan PNM Tumbuh dan Mengabdi

PNM tidak hanya berfokus pada pemberdayaan nasabah, tetapi juga memberi ruang bagi para karyawannya untuk berkembang secara profesional, sosial, dan personal.

Trending

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Belum usai Euforia Persib Menang Atas Persija, Maung Bandung Dapat Kabar Buruk dari Situasi Federico Barba

Persib Bandung meraih kabar kurang menyenangkan dari Federico Barba usai menumbangkan Persija Jakarta. Bek asal Italia itu kini dikabarkan menjadi incaran tiga klub Serie B.
Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Juventus Beri Pukulan Telak kepada Emil Audero, Luciano Spalletti Justru Sampaikan Pernyataan Mengejutkan

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, menyampaikan pernyataan mengejutkan setelah menang telak dengan skor 5-0 atas Cremonese. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, menjadi korbannya.
Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Rezeki Datang Bertubi-tubi! Kondisi Finansial Zodiak 14 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 14 Januari 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald Disorot Usai Terseret Dugaan Penipuan, Ini Sumber Pundi-Pundi Sang Raja Kripto

Kekayaan Timothy Ronald disorot usai terseret dugaan penipuan trading kripto. Ini sumber pundi-pundi Raja Kripto Indonesia.
4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

4 Pemain Kejutan Ini Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia Era Baru, Ada Andalan Persib dan Persija

Sebanyak Empat Pemain Kejutan Ini Diprediksi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia, Ada Andalan Persib hingga Persija
Siapa Sih Kelly di Buku Broken Strings Aurelie Moeremans? Sosoknya Bikin Pembaca Emosi dan Kini Minta Maaf

Siapa Sih Kelly di Buku Broken Strings Aurelie Moeremans? Sosoknya Bikin Pembaca Emosi dan Kini Minta Maaf

Aurelie Moeremans menghadirkan sosok Kelly yang memberikan nomornya kepada Bobby di buku Broken Strings. Aurelie mengungkapkan sahabatnya sudah minta maaf.
3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

3 Pemain Persib Bandung yang Pernah Berseragam Ajax Amsterdam, Gaston Avila akan Menyusul?

Gaston Avila segera menyusul? Beberapa nama-nama tenar ini ternyata pernah berseragam Ajax Amsterdam sebelum akhirnya menjadi andalan bersama Persib Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT