News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya: Tilang Sepeda Tidak Perlu Tunggu Pergub

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub).
Rabu, 2 Juni 2021 - 13:40 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, 02/6 - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub). "Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ujar Sambodo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu.

Sambodo menjelaskan peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur pengenaan tilang tersebut. Jika diterapkan, Polda Metro Jaya akan menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda. "Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," katanya.

Dia juga menambahkan seluruh pihak yang terlibat dalam "Crime Justice System" (CJS) harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang sepeda agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan. "ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan," katanya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu".

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor". NER/ANTARA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Berhenti Berkuda saat Lihat Ibu Korban Tabrak Lari, Langsung Beri Bantuan Rp10 Juta

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Berhenti Berkuda saat Lihat Ibu Korban Tabrak Lari, Langsung Beri Bantuan Rp10 Juta

​​​​​​​Dedi Mulyadi berhenti berkuda saat melihat ibu korban tabrak lari di Sumedang, langsung beri bantuan Rp10 juta dan lanjutkan agenda kirab budaya.
Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Chris Kim, agen pemain voli Korea Selatan menjelaskan progres transfer Megawati Hangestri yang sebelumnya santer dikabarkan lagi merapat ke Hyundai Hillstate.
BEI Beberkan 15  Perusahaan yang Siap IPO di Pasar Modal RI

BEI Beberkan 15 Perusahaan yang Siap IPO di Pasar Modal RI

Daftar 15 perusahaan beraset skala besar berada dalam pipeline (antrean) akan melangsungkan Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia
KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

Baru-baru ini kang Dedi Mulyadi atau KDM membantu seorang pedagang yang tokonya dibakar di momen Hari Buruh lalu pada 1 Mei, tidak diduga bantuannya
Eropa Dinilai Bersikap Bias soal Nuklir Iran, Abbas Araghchi: Kutuklah Agresi Amerika!

Eropa Dinilai Bersikap Bias soal Nuklir Iran, Abbas Araghchi: Kutuklah Agresi Amerika!

Para pemimpin negara Eropa dinilai berulang kali menyampaikan klaim keliru mengenai program nuklir Iran
Alasan Dedi Mulyadi Tetapkan Sumedang Jadi Titik Awal Milangkala Tatar Sunda

Alasan Dedi Mulyadi Tetapkan Sumedang Jadi Titik Awal Milangkala Tatar Sunda

Penetapan Kabupaten Sumedang sebagai lokasi awal perhelatan Milangkala Tatar Sunda bukan tanpa alasan yang kuat. 

Trending

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Wajar pelatih Ko Hee-jin memilih Zhong Hui ketimbang Megawati Hangestri untuk isi kuota Asia Red Sparks, ternyata pevoli China itu punya banyak keunggulan.
Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Terpopuler Trend: Rencana Pratama Arhan Setelah Jadi Sarjana, hingga Aksi Tegas Dedi Mulyadi Temui Truk 42 Ton

Terpopuler Trend: Rencana Pratama Arhan Setelah Jadi Sarjana, hingga Aksi Tegas Dedi Mulyadi Temui Truk 42 Ton

mantan pemain Timnas Indonesia, Pratama Arhan ungkap rencananya setelah jadi Sarjana. Aksi tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi setelah menemui truk 42 ton
Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Eks Brasil U-20 Bisa Jadi Alternatif Naturalisasi Timnas Indonesia Andai Diaspora Belanda Ragu karena Isu Paspor

Ketimbang menunggu diaspora Belanda yang mulai ragu dinaturalisasi karena isu Passportgate, Timnas Indonesia bisa alihkan fokus terhadap eks Brasil U-20 ini.
Buntut Tudingan Terhadap Maia Estianty, Akun Instagram Ahmad Dhani Mendadak Hilang, Dhani: Innalillahi

Buntut Tudingan Terhadap Maia Estianty, Akun Instagram Ahmad Dhani Mendadak Hilang, Dhani: Innalillahi

Perseteruan Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali memanas setelah acara pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju. Ketika Ahmad Dhani menuding perselingkuhan Maia
'Persiapkan Diri dengan Baik' Jadi Pesan Pelatih Hillstate untuk Megawati Hangestri, Rumor ke V-League Kian Nyata?

'Persiapkan Diri dengan Baik' Jadi Pesan Pelatih Hillstate untuk Megawati Hangestri, Rumor ke V-League Kian Nyata?

Pelatih Hillstate Kang Sung-hyung memberi pesan 'persiapkan diri dengan baik' kepada Megawati Hangestri sekaligus isyarat kalau Mega akan balik ke Korea Selatan
Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Dedi Mulyadi Sebut Sejumlah Daerah Jateng dan Banten Masuk Tatar Sunda, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan "Milangkala Tatar Sunda" sebagai agenda rutin tahunan yang akan digelar secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Selengkapnya

Viral