News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenakan Rompi Merah di kejagung, Sopir Keluarga Ferdy Sambo Kuat Maruf Tertunduk Lesu

Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ditampilkan ke publik sesuai janji Kejagung. Ketika diminta lepas masker Kuat Maruf tertunduk lesu dan enggan menghadap kamera
Rabu, 5 Oktober 2022 - 15:25 WIB
Kuat Maruf dan Bripka RR
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Jakarta - Para tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat, dihadirkan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Adapun terdapat lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Dalam pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka, Kejagung berjanji bakal menampilkan para tersangka kepada awak media. Sebab, tersangka Ferdy Sambo yang keluar kali pertama seusai pemeriksaan mendapat penjagaan ketat dari aparat Provos dan Brimob.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah itu, pewarta pun meminta Kejagung bersikap kooperatif untuk menunjukkan para tersangka di depan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japimdum).

Tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf pun ditampilkan ke publik sesuai dengan janji Kejagung.

Kuat Maruf usai Pelimpahan tahap II, di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Rabu/5/10/2022), pukul 14:00 WIB

Ketika diminta melepas masker, Kuat Maruf tertunduk lesu dan enggan menghadap kamera para pewarta.

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal tampil biasa dengan memenuhi permintaan pewarta foto untuk menghadap ke kemera.

Dalam perkara tersebut, Kuat Maruf diduga memiliki peran membantu Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Adapun Kuat Maruf sempat mengancam membunuh Brigadir J menggunakan pisau, yang mana terlihat dalam reka adegan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Kuat Maruf beserta empat tersangka lainnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Rickyi Rizal usai Pelimpahan tahap II, di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Rabu/5/10/2022), pukul 13:30 WIB

Ferdy Sambo Sebut Sang Istri Tak Bersalah

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo muncul di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mengungkap penyesalannya dihadapan publik.

Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan menyesal lantaran emosi akibat kabar yang ia dapatkan atas peristiwa yang terjadi di Magelang.
Ia mengaku melakukan hal tersebut lantaran wujud rasa cintanya kepada sang istri Putri Candrawathi.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," ucap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa kabar yang ia dapatkan tentang peristiwa di magelang menghancurkan hatinya sebagai seorang suami.

"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal," jelasnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawhati kenakan rompi merah

Meskipun demikian, Ferdy Sambo kembali menegaskan bahwa istrinya Putri Candrawathi tidak bersalah.

"Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucap Ferdy Sambo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Dalam penyampaiannya di kejagung, Ferdy Sambo mengaku menyesali apa yang telah ia perbuat kepada ajudannya itu.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Bapak dan Ibu dari Josua," lanjutnya.

Bharada E Siap Bertemu Ferdy Sambo

Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika harus berhadapan langsung dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di persidangan.

Menurut dia, kondisi kesehatan dan mental Bharada E sudah membaik untuk mengikuti tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau nanti dipertemukan dengan saudara FS (Ferdy Sambo), siap, ya, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/10/2022).

Ronny menjelaskan pihaknya juga telah mempersiapkan strategi guna membela Bharada E di persidangan.

Dia mengatakan Bharada E juga memiliki kejutan yang bisa digunakan dalam persidangan guna melawan Ferdy Sambo.

"Segala kemungkinan, kami siap, ya. Kami sedang mempersiapkan beberapa strategi. Cuman saat ini belum kita sampaikan," jelasnya.

Bharada Richard Eliezer usai pemeriksaan pelimpahan tahap II, kasus pembunuhan berencana Bridgadir J, di Gedung Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (Rabu/5/10/2022), pukul 14:00 WIB

Selain itu, Ronny menyebutkan Bharada E sudah siap menjalani proses selanjutnya di Kejagung untuk pelimpahan tersangka.

Menurutnya, kesehatan Bharada E terjaga hingga sekarang sehingga bisa mengikuti tahap selanjutnya.

"Saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di kejaksaan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan. 

Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan telah dinyatakan lengkap berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut.

“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” kata Dedi.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik punya waktu 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“(Tahap II) sesuai ketentuan paling lambat 14 hari,” kata Andi.

Nyali Ciut Disuruh Tembak Brigadir J, Tapi Bripka RR Justru dapat  Rp 200 Juta dari Ferdy Sambo?

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 11 tersangka telah lengkap.

Fadil juga menekankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materi, sesuai KUHAP Pasal 138, Pasal 139 dan Pasal 8 ayat (3) penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.

“Tahap II sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur, untuk pelaksanaan tahap II tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P-21, karena KUHAP mengandung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban,” kata Fadil.

Para Tersangka Pembunuhan Berencana Dilimpahkan ke Kejagung Pekan Depan

Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II ke kejaksaan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan di Bareskrim Polri.

“Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” kata Kadiv Humas.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.

Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka. 

Lima tersangka perkara pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. 

Bharada E, Ferdy Sambo, dan Bripka RR

Sedangkan tujuh tersangka perkara menghalangi penyidikan, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” kata Dedi.

Reaksi Keluarga Brigadir J

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan pihaknya memantau dan mengawal penuntasan kasus pembunuhan kliennya di persidangan.

“Kami berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal,” kata Yonathan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait apakah keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan nantinya, menurut Yonathan, hal itu melihat perkembangan dari jalannya persidangan.

“Terkait keluarga, ya kami tunggu saja perkembangannya. Yang jelas keluarga selalu berdoa agar ini cepat terang benderang dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” kata Yonathan. (lpk/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kadis ESDM Jatim, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik dan Optimal

Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Kadis ESDM Jatim, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik dan Optimal

Gubernur Khofifah tunjuk MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Jatim.
Demi Kemajuan Olahraga di Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Rela Terbang Langsung ke Jakarta Temui Menpora Erick Thohir

Demi Kemajuan Olahraga di Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Rela Terbang Langsung ke Jakarta Temui Menpora Erick Thohir

Untuk mendorong pengembangan atlet di cabor sepak bola, atletik dan tinju, Gubernur Malut Sherly Tjoanda datang langsung ke Jakarta temui Menpora Erick Thohir.
DPRD Surabaya Dorong Kolaborasi Lintas Rumah Ibadah untuk Perkuat Pemberdayaan Pemuda

DPRD Surabaya Dorong Kolaborasi Lintas Rumah Ibadah untuk Perkuat Pemberdayaan Pemuda

DPRD Kota Surabaya mendorong kolaborasi lintas rumah ibadah dalam pelaksanaan program pemberdayaan pemuda yang digagas Pemerintah Kota Surabaya.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 18 April: Surabaya Samator vs Jakarta Garuda Jaya,  Jakarta Electric PLN Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Final Four Proliga 2026, Sabtu 18 April: Surabaya Samator vs Jakarta Garuda Jaya,  Jakarta Electric PLN Hadapi Popsivo Polwan

Berikut jadwal lengkap Final Four Proliga 2026 yang akan berlangsung di GOR Jatidiri, Semarang pada Sabtu (18/4/2026).
Dekranas Soroti Kendala Pemasaran Tenun di Belu, Tri Tito Dorong Inovasi yang Lebih Kreatif

Dekranas Soroti Kendala Pemasaran Tenun di Belu, Tri Tito Dorong Inovasi yang Lebih Kreatif

Tantangan yang dihadapi perajin tenun di Belu tidak hanya terletak pada produksi, melainkan pemasaran, kualitas, dan inovasi produk juga menjadi faktor krusial.
Dedi Mulyadi Ungkap Penyebab Banjir di Bandung, Harapkan Warga Jawa Barat Tidak melakukan Ini

Dedi Mulyadi Ungkap Penyebab Banjir di Bandung, Harapkan Warga Jawa Barat Tidak melakukan Ini

Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ungkap penyebab Bandung banjir

Trending

Usai Frankfurt, Kini Indonesia Jadi Guest of Honor di Tunisia: Ribuan Buku Karya Anak Bangsa dalam Berbagai Bahasa

Usai Frankfurt, Kini Indonesia Jadi Guest of Honor di Tunisia: Ribuan Buku Karya Anak Bangsa dalam Berbagai Bahasa

Kabar membanggakan datang dari dunia literasi dan diplomasi kebudayaan Indonesia. Kementerian Kebudayaan Tunisia secara resmi mengumumkan Indonesia sebagai tamu
Ujian Sesungguhnya, Timnas Indonesia Berpeluang Hadapi Negara Top 10 Ranking FIFA di Matchday 2026

Ujian Sesungguhnya, Timnas Indonesia Berpeluang Hadapi Negara Top 10 Ranking FIFA di Matchday 2026

Timnas Indonesia berpeluang menghadapi negara top 10 ranking FIFA pada FIFA Matchday November 2026. Erick Thohir tengah negosiasi demi uji coba bergengsi.
Permintaan Fans Jadi Nyata! Duel Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska Resmi Terwujud di Final Four Proliga 2026

Permintaan Fans Jadi Nyata! Duel Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska Resmi Terwujud di Final Four Proliga 2026

Duel Gresik Phonska melawan Jakarta Pertamina Enduro di panggung Grand Final final four Proliga 2026 sudah dinanti jauh sebelum kepastian resmi. Harapan fans Gresik Phonska
Trending: Jawaban Rieke Diah Pitaloka Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi

Trending: Jawaban Rieke Diah Pitaloka Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka tertangkap kamera melakukan pertemuan akrab dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), pada Jumat (17/4/2026)
Dapat 'Restu' FIFA, 3 Pemain Naturalisasi Baru Ini Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni

Dapat 'Restu' FIFA, 3 Pemain Naturalisasi Baru Ini Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni

Sudah dapat "restu" atau "lampu hijau" dari FIFA, lantas siapa saja trio maut yang siap menjalani debutnya di bawah komando John Herdman di Timnas Indonesia?
Nasibnya Bisa Sama dengan Cristian Gonzales, Eks Brasil U-20 Ini Punya Peluang Bela Timnas Indonesia

Nasibnya Bisa Sama dengan Cristian Gonzales, Eks Brasil U-20 Ini Punya Peluang Bela Timnas Indonesia

Mantan rekan setim Gabriel Jesus di Brasil U-20 ini ternyata bisa dinaturalisasi Timnas Indonesia meskipun sama sekali tidak punya garis keturunan nusantara.
Media Vietnam Mulai Curiga Shin Tae-yong Sering Bolak-balik ke Indonesia, Jangan-jangan STY akan Latih Tim Besar Super League

Media Vietnam Mulai Curiga Shin Tae-yong Sering Bolak-balik ke Indonesia, Jangan-jangan STY akan Latih Tim Besar Super League

Media Vietnam mulai curiga dengan Shin Tae-yong sering ke Indonesia usai dipecat PSSI, dan menyinggung kemungkinan melatih Persija di Super League musim depan.
Selengkapnya

Viral