News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Tetapkan Produser Film Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar, Sita Barang Bukti Uang Tunai Hingga Emas Batangan

Kejagung menetapkan seorang produser film “Sang Pengadil”, berinisial AW sebagai tersangka kasus TPPU berkaitan dengan tindak pidana suap terpidana Zarof Ricar.
Kamis, 16 April 2026 - 16:13 WIB
Kejagung Tetapkan Produser Film Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar, Sita Barang Bukti Uang Tunai Hingga Emas Batangan
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang produser film “Sang Pengadil”, berinisial AW sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana suap terpidana Zarof Ricar.

“Saudara AW berkaitan dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka atau terpidana Zarof Ricar,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Syarief menerangkan, dalam hal ini tersangka AW bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar memiliki sebuah project pembuatan film dengan judul “Sang Pengadil”.

“Dan pada saat project itu mereka sudah intens berkomunikasi,” terang Syarief.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di kantor tersangka AW. Di lokasi tersebut, ditemukan dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar.

“Sehingga penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat tahun 2025, tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, dan diantar ke kantornya milik AW,” jelas Syarief.

Sementara itu, Syarief mengungkapkan bahwa tersangka AW telah mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola olehnya dalam rangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan

“Tersangka AW sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas peristiwa ini, seluruh barang bukti dalam perkara tersangka AW telah diamankan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang KejaksaanNegeri Jakarta Selatan,” jelasnya. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral