Kejagung Tetapkan Produser Film Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar, Sita Barang Bukti Uang Tunai Hingga Emas Batangan
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang produser film “Sang Pengadil”, berinisial AW sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana suap terpidana Zarof Ricar.
“Saudara AW berkaitan dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka atau terpidana Zarof Ricar,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Lebih lanjut, Syarief menerangkan, dalam hal ini tersangka AW bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar memiliki sebuah project pembuatan film dengan judul “Sang Pengadil”.
“Dan pada saat project itu mereka sudah intens berkomunikasi,” terang Syarief.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di kantor tersangka AW. Di lokasi tersebut, ditemukan dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar.
“Sehingga penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat tahun 2025, tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, dan diantar ke kantornya milik AW,” jelas Syarief.
Sementara itu, Syarief mengungkapkan bahwa tersangka AW telah mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola olehnya dalam rangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan
“Tersangka AW sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar,” tuturnya.
Atas peristiwa ini, seluruh barang bukti dalam perkara tersangka AW telah diamankan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang KejaksaanNegeri Jakarta Selatan,” jelasnya. (ars/iwh)
Load more