News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Tetapkan Produser Film Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar, Sita Barang Bukti Uang Tunai Hingga Emas Batangan

Kejagung menetapkan seorang produser film “Sang Pengadil”, berinisial AW sebagai tersangka kasus TPPU berkaitan dengan tindak pidana suap terpidana Zarof Ricar.
Kamis, 16 April 2026 - 16:13 WIB
Kejagung Tetapkan Produser Film Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar, Sita Barang Bukti Uang Tunai Hingga Emas Batangan
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan seorang produser film “Sang Pengadil”, berinisial AW sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana suap terpidana Zarof Ricar.

“Saudara AW berkaitan dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka atau terpidana Zarof Ricar,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Syarief menerangkan, dalam hal ini tersangka AW bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar memiliki sebuah project pembuatan film dengan judul “Sang Pengadil”.

“Dan pada saat project itu mereka sudah intens berkomunikasi,” terang Syarief.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di kantor tersangka AW. Di lokasi tersebut, ditemukan dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah milik tersangka atau terpidana Zarof Ricar.

“Sehingga penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal pada saat tahun 2025, tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, dan diantar ke kantornya milik AW,” jelas Syarief.

Sementara itu, Syarief mengungkapkan bahwa tersangka AW telah mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola olehnya dalam rangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan

“Tersangka AW sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas peristiwa ini, seluruh barang bukti dalam perkara tersangka AW telah diamankan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang KejaksaanNegeri Jakarta Selatan,” jelasnya. (ars/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polemik Keterlibatan TNI-Polri Pada Mega Proyek MBG, BGN Jawab Menohok

Polemik Keterlibatan TNI-Polri Pada Mega Proyek MBG, BGN Jawab Menohok

Ramai pembahasan publik mengenai keterlibatan TNI-Polri dalam mega proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
Respons Ketua DPRD Ciamis Usai Dedi Mulyadi Hapus Pungli di Jembatan Cirahong, Minta Tambahan CCTV

Respons Ketua DPRD Ciamis Usai Dedi Mulyadi Hapus Pungli di Jembatan Cirahong, Minta Tambahan CCTV

Begini respons Ketua DPRD Kabupaten Ciamis setelah Dedi Mulyadi menghapus pungli di Jembatan Cirahong, soroti masih kurang satu hal, yaitu CCTV.
Polisi Koordinasi dengan UI Terkait Isi Chat Mesum dalam Grup Mahasiswa FH, Kumpulkan Barang Bukti

Polisi Koordinasi dengan UI Terkait Isi Chat Mesum dalam Grup Mahasiswa FH, Kumpulkan Barang Bukti

Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan UI terkait isi chat viral belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga menjurus ke kasus pelecehan seksual.
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Samator Hancur Di Tangan LavAni, Jakarta Bhayangkara Presisi ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Samator Hancur Di Tangan LavAni, Jakarta Bhayangkara Presisi ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 hari Kamis 16 April setelah pertandingan pembuka seri Semrang dari sektor putra antara LavAni menghadapi Surabaya Samator.
Erick Thohir Pastikan Belum Ada Tambahan Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia, Nasib 2 Nama Ini Terkatung-katung

Erick Thohir Pastikan Belum Ada Tambahan Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia, Nasib 2 Nama Ini Terkatung-katung

PSSI pastikan belum ada naturalisasi pemain baru untuk Timnas Indonesia. Erick Thohir sebut John Herdman fokus solidkan tim. Nasib dua pemain keturunan abu-abu.
Aktor Joong Archen Akan Kembali Datangi Jakarta Bulan Ini, Catat Informasi Selengkapnya Berikut

Aktor Joong Archen Akan Kembali Datangi Jakarta Bulan Ini, Catat Informasi Selengkapnya Berikut

Aktor Thailand besutan GMMTV, Joong Archen akan kembali mendatangi Indonesia tepatnya pada 29 April 2026

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Hitung-hitungan Jakarta Electric PLN Lolos ke Grand Final Proliga 2026: Peluangnya Kecil

Menilik hitung-hitungan tim voli putri Jakarta Electric PLN lolos ke babak grand final Proliga 2026. Ersandrina Devega dkk masih punya asa, namun peluangnya kecil.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Selengkapnya

Viral