Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kini Ferdy Sambo Pasrah dan Menyesal Emosi Telah Memuncak
Penyidik Bareskrim Polri tahap II terhadap tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dari kepolisian, Selasa (4/10/2022).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyerahan barang bukti kasus tersebut tengah diverifikasi.
"Penyerahan BB (barang bukti) hari ini hanya untuk verifikasi," ujar dia seusai dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Ketut menjelaskan penyerahan barang bukti tersebut hanya berupa verifikasi, bukan administrasi.
Oleh karena itu, dia menerangkan penyerahan barang bukti dan para tersangka akan sesuai jadwal, Rabu (5/10/2022).
"BB (barang bukti) banyak hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap dua, besok," jelasnya.
Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan Brigadir J telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Proses selanjutnya ialah Polri melimpahkan semua barang bukti dan para tersangka ke Kejagung, guna masuk tahap persidangan.
Tersangka Utama, Ferdy Sambo
Tersangka utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo resmi mengenakan rompi merah, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti, Ferdy Sambo tiba dengan pengawalan ketat guna menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Setelah pemeriksaan pun Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat dari Brimob dan Kejagung.
Alhasil, awak media yang meliput pun kesulitan untuk mengambil gambar atau sekadar mengajukan beberapa pertanyaan.
"Sebenarnya Pak Ferdy Sambo ingin menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat melalui teman-teman wartawan," kata Arman Hanis di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
"Namun, karena tadi situasinya tidak memungkinkan, Pak Ferdy Sambo belum bisa menyampaikan hal ini secara langsung," tambahnya.
Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo seusai resmi menjadi tahanan Kejagung:
"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim;
Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya.
Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya.
Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami.
Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu.
Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.
Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban."
Menurut dia, kondisi kesehatan dan mental Bharada E sudah membaik untuk mengikuti tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau nanti dipertemukan dengan saudara FS (Ferdy Sambo), siap, ya, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/10/2022).
Ronny menjelaskan pihaknya juga telah mempersiapkan strategi guna membela Bharada E di persidangan.
Dia mengatakan Bharada E juga memiliki kejutan yang bisa digunakan dalam persidangan guna melawan Ferdy Sambo.
"Segala kemungkinan, kami siap, ya. Kami sedang mempersiapkan beberapa strategi. Cuman saat ini belum kita sampaikan," jelasnya.
Selain itu, Ronny menyebutkan Bharada E sudah siap menjalani proses selanjutnya di Kejagung untuk pelimpahan tersangka.
Bharada E. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)
Menurutnya, kesehatan Bharada E terjaga hingga sekarang sehingga bisa mengikuti tahap selanjutnya.
"Saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di kejaksaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).
Selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan.
Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.
“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan telah dinyatakan lengkap berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut.
“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” kata Dedi.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik punya waktu 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“(Tahap II) sesuai ketentuan paling lambat 14 hari,” kata Andi.
Berkas Perkara Telah Lengkap
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 11 tersangka telah lengkap.
Kuat Maruf dan Bripka RR. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)
Fadil juga menekankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materi, sesuai KUHAP Pasal 138, Pasal 139 dan Pasal 8 ayat (3) penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.
“Tahap II sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur, untuk pelaksanaan tahap II tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P-21, karena KUHAP mengandung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban,” kata Fadil.
Sebelumnya, Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II ke kejaksaan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan di Bareskrim Polri.
“Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” kata Kadiv Humas.
Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.
Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka.
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (ANTARA)
Lima tersangka perkara pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Sedangkan tujuh tersangka perkara menghalangi penyidikan, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” kata Dedi.
Hari ini, Rabu (5/10/2022) Ferdy Sambo bersama 11 tersangka lainnya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan proses pelimpahan tahap II beserta barang bukti. (lpk/ree/kmr)
Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara penggunaan obat yang tepat selama menjalankan ibadah puasa.
Komentar pedas Max Verstappen tentang mobil F1 2026 langsung mendapat respons dari juara bertahan Formula 1, Lando Norris, yang memilih untuk tak tinggal diam.
Sekjen PBB kecam keputusan Israel daftarkan tanah Tepi Barat sebagai tanah negara karena dinilai melanggar hukum internasional dan mengancam solusi dua negara.
Dustin Poirier menanggapi tantangan Nate Diaz dengan tegas, membuka kemungkinan kembalinya sang mantan juara interim UFC ke dalam octagon meski sempat pensiun.
Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
Load more