LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo Datangi Kejaksaan Agung untuk Proses Pelimpahan Tahap II
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kini Ferdy Sambo Pasrah dan Menyesal Emosi Telah Memuncak

Penyidik Bareskrim Polri tahap II terhadap tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Agung

Rabu, 5 Oktober 2022 - 17:30 WIB

Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini semakin menemui titik terang. Hari ini (5/10/2022), Penyidik Bareskrim Polri memasuki proses pelimpahan tahap II tanggung jawab terhadap tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya beserta barang bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU).

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dari kepolisian, Selasa (4/10/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyerahan barang bukti kasus tersebut tengah diverifikasi.

"Penyerahan BB (barang bukti) hari ini hanya untuk verifikasi," ujar dia seusai dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Ketut menjelaskan penyerahan barang bukti tersebut hanya berupa verifikasi, bukan administrasi.

Baca Juga :

Oleh karena itu, dia menerangkan penyerahan barang bukti dan para tersangka akan sesuai jadwal, Rabu (5/10/2022).

"BB (barang bukti) banyak hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap dua, besok," jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan Brigadir J telah dinyatakan lengkap alias P-21.

Proses selanjutnya ialah Polri melimpahkan semua barang bukti dan para tersangka ke Kejagung, guna masuk tahap persidangan.

Tersangka Utama, Ferdy Sambo

Tersangka utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo resmi mengenakan rompi merah, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti, Ferdy Sambo tiba dengan pengawalan ketat guna menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Setelah pemeriksaan pun Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat dari Brimob dan Kejagung.

Alhasil, awak media yang meliput pun kesulitan untuk mengambil gambar atau sekadar mengajukan beberapa pertanyaan.

Koordinator kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya sebenarnya ingin berbicara kepada masyarakat melalui media.

"Sebenarnya Pak Ferdy Sambo ingin menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat melalui teman-teman wartawan," kata Arman Hanis di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

"Namun, karena tadi situasinya tidak memungkinkan, Pak Ferdy Sambo belum bisa menyampaikan hal ini secara langsung," tambahnya.

Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo seusai resmi menjadi tahanan Kejagung:

"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim;

Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya.

Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya.

Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami.

Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu.

Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.

Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban."

Bharada E Siap Bertemu Ferdy Sambo

Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika harus berhadapan langsung dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di persidangan.

Menurut dia, kondisi kesehatan dan mental Bharada E sudah membaik untuk mengikuti tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau nanti dipertemukan dengan saudara FS (Ferdy Sambo), siap, ya, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/10/2022).

Ronny menjelaskan pihaknya juga telah mempersiapkan strategi guna membela Bharada E di persidangan.

Dia mengatakan Bharada E juga memiliki kejutan yang bisa digunakan dalam persidangan guna melawan Ferdy Sambo.

"Segala kemungkinan, kami siap, ya. Kami sedang mempersiapkan beberapa strategi. Cuman saat ini belum kita sampaikan," jelasnya.

Selain itu, Ronny menyebutkan Bharada E sudah siap menjalani proses selanjutnya di Kejagung untuk pelimpahan tersangka.


Bharada E. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)

Menurutnya, kesehatan Bharada E terjaga hingga sekarang sehingga bisa mengikuti tahap selanjutnya.

"Saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di kejaksaan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan. 

Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan telah dinyatakan lengkap berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut.

“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” kata Dedi.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik punya waktu 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“(Tahap II) sesuai ketentuan paling lambat 14 hari,” kata Andi.

Berkas Perkara Telah Lengkap

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 11 tersangka telah lengkap.


Kuat Maruf dan Bripka RR. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)

Fadil juga menekankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materi, sesuai KUHAP Pasal 138, Pasal 139 dan Pasal 8 ayat (3) penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.

“Tahap II sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur, untuk pelaksanaan tahap II tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P-21, karena KUHAP mengandung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban,” kata Fadil.

Sebelumnya, Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II ke kejaksaan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan di Bareskrim Polri.

“Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” kata Kadiv Humas.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.

Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka. 


Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (ANTARA)

Lima tersangka perkara pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi

Sedangkan tujuh tersangka perkara menghalangi penyidikan, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” kata Dedi.

Hari ini, Rabu (5/10/2022) Ferdy Sambo bersama 11 tersangka lainnya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan proses pelimpahan tahap II beserta barang bukti. (lpk/ree/kmr)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pembunuhan Kakek Mengenaskan di Garut, Begini Pengakuan Anak Korban Usai Temui Ayahnya

Pembunuhan Kakek Mengenaskan di Garut, Begini Pengakuan Anak Korban Usai Temui Ayahnya

Kasus dugaan pembunuhan kakek yang tewas mengenaskan di Garut, Jawa Barat, masih menjadi misteri. Sang anak memberi pengakuan mengejutkan seusai mengetahui ayahnya tewas diduga dibunuh.
Reaksi Dito Ariotedjo Usai Tim Putri Indonesia Takluk dari China di Piala Uber 2024

Reaksi Dito Ariotedjo Usai Tim Putri Indonesia Takluk dari China di Piala Uber 2024

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Dito Ariotedjo bereaksi soal tim putri Indonesia juara kedua usai kalah dari China di Piala Uber 2024.
Tak Hanya Punya Kekayaan Rp51,87 Miliar, Ternyata Dirjen Bea Cukai Askolani Memiliki Utang yang Fantastis

Tak Hanya Punya Kekayaan Rp51,87 Miliar, Ternyata Dirjen Bea Cukai Askolani Memiliki Utang yang Fantastis

Askolani tak hanya disoroti soal harta kekayaannya. Namun, utan piutang Dirjen Bea Cukai, Askolani juga menjadi sorotan publik karena nilainya begitu fantastis
Incar Posisi Rafael Struick di Timnas Indonesia, Mesin Gol Piala Dunia Ini Siap Curi Perhatian Shin Tae-yong

Incar Posisi Rafael Struick di Timnas Indonesia, Mesin Gol Piala Dunia Ini Siap Curi Perhatian Shin Tae-yong

Penyerang Timnas Indonesia U-20, Arkhan Kaka mengincar perhatian pelatih Shin Tae-yong demi tembus skuad Garuda senior dan menggantikan posisi Rafael Struick.
Korban Jiwa Banjir dan Tanah Longsor di Luwu Bertambah, Kini Total Menjadi 11 Orang

Korban Jiwa Banjir dan Tanah Longsor di Luwu Bertambah, Kini Total Menjadi 11 Orang

Jumlah korban jiwa banjir dan tanah longsor di Luwu, Sulawesi Selatan bertambah. Setelah ditemukan satu korban oleh Tim SAR gabungan, kini total korban jiwa...
Suguhkan Aksi Panggung Meriah, A Day to Remember Sukses Tutup Hari Pertama Hammersonic 2024

Suguhkan Aksi Panggung Meriah, A Day to Remember Sukses Tutup Hari Pertama Hammersonic 2024

Hammersonic Festival 2024 The Majestic Fellowship hari pertama ditutup meriah oleh penampilan dari band rock Amerika, A Day to Remember dengan sangat berkesan.
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Bergabungnya Calvin Verdonk dan Maarten Paes ke Timnas indonesia Sampai ke Telinga Ronald Koeman, Heran Cara Meyakinkan Para Talenta Belanda Pindah Negara

Pelatih timnas Belanda, Ronald Koeman ikut mendengar kabar soal calon pemain naturalisasi terbaru timnas Indonesia, Calvin Verdonk, Jens Raven dan Maarten Paes.
Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong kini bisa berbangga karena tiga pemain andalannya di Timnas Indonesia berpeluang untuk tampil di dua liga top Eropa.
Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Hingga saat ini, Polres Ciamis berhasil mengungkap sederet fakta mengenai kasus suami mutilasi istri di Ciamis. Ternyata, korban akan pengajian sebelum dibunuh.
Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Habib Bahar bin Smith menyampaikan kemurkaannya kepada PDIP usai tak mencapai hasil gemilang pada perhelatan Pilpres 2024.
Suporter Vietnam Sindir Timnas Indonesia Kembali Datangkan Pemain Naturalisasi, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Suporter Vietnam Sindir Timnas Indonesia Kembali Datangkan Pemain Naturalisasi, Katanya Anak Asuh Shin Tae-yong ...

Di tengah kabar timnas Indonesia bakal kembali kedatangan pemain naturalisasi baru, langsung mendapat berbagai komentar pedas dari suporter Vietnam, pesaing.
Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Salah satu media terbaik di Inggris, The Guardian sempat menyampaikan kritik untuk gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
E-Talkshow
22:00 - 23:00
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya