GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, Kini Ferdy Sambo Pasrah dan Menyesal Emosi Telah Memuncak

Penyidik Bareskrim Polri tahap II terhadap tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Agung
Rabu, 5 Oktober 2022 - 17:30 WIB
Ferdy Sambo Datangi Kejaksaan Agung untuk Proses Pelimpahan Tahap II
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini semakin menemui titik terang. Hari ini (5/10/2022), Penyidik Bareskrim Polri memasuki proses pelimpahan tahap II tanggung jawab terhadap tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya beserta barang bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU).

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dari kepolisian, Selasa (4/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyerahan barang bukti kasus tersebut tengah diverifikasi.

"Penyerahan BB (barang bukti) hari ini hanya untuk verifikasi," ujar dia seusai dihubungi, Selasa (4/10/2022).

Ketut menjelaskan penyerahan barang bukti tersebut hanya berupa verifikasi, bukan administrasi.

Oleh karena itu, dia menerangkan penyerahan barang bukti dan para tersangka akan sesuai jadwal, Rabu (5/10/2022).

"BB (barang bukti) banyak hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap dua, besok," jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan Brigadir J telah dinyatakan lengkap alias P-21.

Proses selanjutnya ialah Polri melimpahkan semua barang bukti dan para tersangka ke Kejagung, guna masuk tahap persidangan.

Tersangka Utama, Ferdy Sambo

Tersangka utama kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo resmi mengenakan rompi merah, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti, Ferdy Sambo tiba dengan pengawalan ketat guna menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Setelah pemeriksaan pun Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat dari Brimob dan Kejagung.

Alhasil, awak media yang meliput pun kesulitan untuk mengambil gambar atau sekadar mengajukan beberapa pertanyaan.

Koordinator kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kliennya sebenarnya ingin berbicara kepada masyarakat melalui media.

"Sebenarnya Pak Ferdy Sambo ingin menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat melalui teman-teman wartawan," kata Arman Hanis di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

"Namun, karena tadi situasinya tidak memungkinkan, Pak Ferdy Sambo belum bisa menyampaikan hal ini secara langsung," tambahnya.

Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo seusai resmi menjadi tahanan Kejagung:

"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim;

Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya.

Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya.

Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami.

Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu.

Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.

Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban."

Bharada E Siap Bertemu Ferdy Sambo

Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika harus berhadapan langsung dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di persidangan.

Menurut dia, kondisi kesehatan dan mental Bharada E sudah membaik untuk mengikuti tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau nanti dipertemukan dengan saudara FS (Ferdy Sambo), siap, ya, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/10/2022).

Ronny menjelaskan pihaknya juga telah mempersiapkan strategi guna membela Bharada E di persidangan.

Dia mengatakan Bharada E juga memiliki kejutan yang bisa digunakan dalam persidangan guna melawan Ferdy Sambo.

"Segala kemungkinan, kami siap, ya. Kami sedang mempersiapkan beberapa strategi. Cuman saat ini belum kita sampaikan," jelasnya.

Selain itu, Ronny menyebutkan Bharada E sudah siap menjalani proses selanjutnya di Kejagung untuk pelimpahan tersangka.


Bharada E. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)

Menurutnya, kesehatan Bharada E terjaga hingga sekarang sehingga bisa mengikuti tahap selanjutnya.

"Saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di kejaksaan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan. 

Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan telah dinyatakan lengkap berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut.

“Komitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,” kata Dedi.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik punya waktu 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“(Tahap II) sesuai ketentuan paling lambat 14 hari,” kata Andi.

Berkas Perkara Telah Lengkap

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 11 tersangka telah lengkap.


Kuat Maruf dan Bripka RR. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)

Fadil juga menekankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materi, sesuai KUHAP Pasal 138, Pasal 139 dan Pasal 8 ayat (3) penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.

“Tahap II sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur, untuk pelaksanaan tahap II tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P-21, karena KUHAP mengandung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban,” kata Fadil.

Sebelumnya, Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II ke kejaksaan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan di Bareskrim Polri.

“Insya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,” kata Kadiv Humas.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.

Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka. 


Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (ANTARA)

Lima tersangka perkara pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi

Sedangkan tujuh tersangka perkara menghalangi penyidikan, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,” kata Dedi.

Hari ini, Rabu (5/10/2022) Ferdy Sambo bersama 11 tersangka lainnya pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan proses pelimpahan tahap II beserta barang bukti. (lpk/ree/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Berbobot 1,1 Ton Tiba di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Berbobot 1,1 Ton Tiba di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya

Seekor sapi kurban milik Presiden RI berbobot 1,1 ton tiba-tiba mengamuk sesaat setelah diturunkan dari truk pengangkut.
Media Itali Beri Nilai Sempurna untuk Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Disebut Sosok Pemimpin yang Jarang Dibicarakan

Media Itali Beri Nilai Sempurna untuk Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Disebut Sosok Pemimpin yang Jarang Dibicarakan

Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes kembali mencuri perhatian publik Italia pada pekan terakhir Serie A 2025/2026. Media Italia akui terpukau dengan performanya.
Kabar Gembira Warga Kota Banjar, Dedi Mulyadi Sebut Akan Salat Idul Adha di Desa Mekarharja

Kabar Gembira Warga Kota Banjar, Dedi Mulyadi Sebut Akan Salat Idul Adha di Desa Mekarharja

Dedi Mulyadi umumkan akan salat Idul Adha 1447 H di Desa Mekarharja, Kota Banjar. Warga pun menyambut kabar gembira ini dengan antusias dan penuh doa.
John Herdman Wajib Dengar, Emil Audero Masuk Daftar 10 Besar Kiper Top Liga Italia 2025-2026

John Herdman Wajib Dengar, Emil Audero Masuk Daftar 10 Besar Kiper Top Liga Italia 2025-2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya menerima kabar baik menjelang FIFA Matchday Juni 2026. Sebab, Emil Audero berhasil menembus daftar 10 besar kiper terbaik Liga Italia.
Bukan Kaleng-kaleng, Sosok Igor Tolic yang Jadi Pelatih Baru Persib Punya Rekam Jejak Mentereng di Eropa

Bukan Kaleng-kaleng, Sosok Igor Tolic yang Jadi Pelatih Baru Persib Punya Rekam Jejak Mentereng di Eropa

Pelatih anyar Persib musim 2026/2027, Igor Tolic, ternyata bukan sosok baru di lingkungan Maung Bandung. Kehadirannya sebagai nakhoda tim gantikan Bojan Hodak.
Anak Perempuan Merapat, Begini Tips Memilih Pasangan ala Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Anak Perempuan Merapat, Begini Tips Memilih Pasangan ala Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Belum lama ini viral sebuah video soal Sherly Tjoanda yang membagikan tips dalam memilih pasangan.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Selengkapnya

Viral