Jakarta - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E dikabarkan akan menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.
"Saya belum bisa sampaikan secara lengkap (mengenai saksi-saksi yang meringankan), tapi ada dan tidak lebih dari 10 orang," ujar Ronny kepada wartawan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ronny menjelaskan, saksi yang akan dihadirkan terdiri dari saksi ahli hingga saksi meringankan yang datang dari Manado.
"Saksi ahli dan saksi yang meringankan juga ada, nanti kita datangkan dari Manado. Kalau saya ungkap sekarang ya bukan kejutan lagi," ujarnya.
Richard Eliezer alias Bharada E (ist.)
Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika harus berhadapan langsung dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di persidangan.
Menurut dia, kondisi kesehatan dan mental Bharada E sudah membaik untuk mengikuti tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau nanti dipertemukan dengan saudara FS (Ferdy Sambo), siap, ya, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/10/2022).
Ronny menjelaskan pihaknya juga telah mempersiapkan strategi guna membela Bharada E di persidangan. Dia mengatakan Bharada E juga memiliki kejutan yang bisa digunakan dalam persidangan guna melawan Ferdy Sambo.
"Segala kemungkinan, kami siap, ya. Kami sedang mempersiapkan beberapa strategi. Cuman saat ini belum kita sampaikan," jelasnya.
Selain itu, Ronny menyebutkan Bharada E sudah siap menjalani proses selanjutnya di Kejagung untuk pelimpahan tersangka. Menurutnya, kesehatan Bharada E terjaga hingga sekarang sehingga bisa mengikuti tahap selanjutnya.
"Saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di kejaksaan," imbuhnya.
Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (tvOne/Julio Trisaputra)
Ferdy sambo yang menjadi aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengenakan rompi merah.
Semua tersangka hadir dalam tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti, termasuk Ferdy Sambo yang tiba dengan pengawalan ketat guna menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan kepada media. Namun, hal tersebut disampaikan melalui koordinator kuasa hukum keluarganya, Arman Hanis
Sebab suami Putri Candrawathi tersebut terus mendapat pengawalan ketat dari Brimob dan Kejagung. Alhasil, awak media yang meliput pun kesulitan untuk mengambil gambar atau sekadar mengajukan beberapa pertanyaan.
Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo seusai resmi menjadi tahanan Kejagung:
"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim; Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya.
Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami.
Namun, saya menyesal sangat emosional saat itu. Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.
Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan Ibu keluarga korban."
Sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, Arman Hanis mengatakan kliennya sebenarnya ingin berbicara kepada masyarakat melalui media.
"Sebenarnya Pak Ferdy Sambo ingin menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat melalui teman-teman wartawan," kata Arman Hanis di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Tetapi, lanjut Arman, karena situasi yang tidak memungkinkan bagi mantan Kadiv Propam tersebut sehingga Ferdy Sambo tidak bisa menyampaikannya secara langsung.
"Namun, karena tadi situasinya tidak memungkinkan, Pak Ferdy Sambo belum bisa menyampaikan hal ini secara langsung," tambahnya. (viva/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more