GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Ini Syaratnya 

Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan. Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, dimana per bulannya sebesar Rp250 ribu.
Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:28 WIB
Ilustrasi. Siswa siswi madrasah sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar
Sumber :
  • kemenag

Jakarta - Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan. Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, dimana per bulannya sebesar Rp250 ribu.

Hal itu disampaikan juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (11/10/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari (senin) ini sudah bisa dicairkan. Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Anna.

Anna menjelaskan, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Persyaratan Pencairan Insentif

Sementara itu, Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," jelas Zain.

Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). 

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. 

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Kriteria Pencairan Insentif

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut: 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
2. Belum lulus sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
9. Belum usia pensiun (60 tahun). 

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

(ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Guyur Rp6,9 Miliar sebagai Kompensasi Angkutan Umum di Jabar yang Libur di Jalur Wisata dan Mudik Lebaran 2026

KDM Guyur Rp6,9 Miliar sebagai Kompensasi Angkutan Umum di Jabar yang Libur di Jalur Wisata dan Mudik Lebaran 2026

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) sebut Pemprov Jabar kasih anggaran kompensasi Rp6,9 untuk 3 ribu sopir angkutan umum yang libur saat mudik Lebaran 2026.
Satu Tahun Perjalanan, Danantara Komitmen Perkuat Fondasi Generasi Indonesia

Satu Tahun Perjalanan, Danantara Komitmen Perkuat Fondasi Generasi Indonesia

Presiden RI, Prabowo Subianto menekankan penguatan fondasi ekonomi nasional melalui integritas, disiplin tata kelola, serta orientasi jangka panjang dalam pengelolaan aset negara.
Usai Gunakan Rompi Oranye, Yaqut Ditahan KPK Selama 20 Hari

Usai Gunakan Rompi Oranye, Yaqut Ditahan KPK Selama 20 Hari

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Merah Putih. Penahan terhadap Yaqut terhitung sejak
Dulu Ngaku Setia, Unggahan Lawas Cindy Rizap Viral Lagi di Tengah Isu Selingkuh dengan Suami Maissy Pramaisshela

Dulu Ngaku Setia, Unggahan Lawas Cindy Rizap Viral Lagi di Tengah Isu Selingkuh dengan Suami Maissy Pramaisshela

Di tengah isu perselingkuhan Selebgram Cindy Rizap dengan suami Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah Saleh. Kini sebuah unggahan lawas Cindy kembali viral.
Jejak Digital Cindy Rizap, Pernah Bagikan Cara Dapat Pacar yang Tak ‘Brengsek’

Jejak Digital Cindy Rizap, Pernah Bagikan Cara Dapat Pacar yang Tak ‘Brengsek’

​​​​​​​Jejak digital Cindy Rizap kembali mencuat. Dalam video lama di YouTube, ia sempat membagikan tips mendapatkan pacar yang tak “brengsek”. Simak beritanya!
BGN Luncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan dan Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG

BGN Luncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan dan Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG

BGN bersama Kemenkeu resmi meluncurkan e-learning penyusunan laporan keuangan dan aplikasi pelaporan keuangan SPPG. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pelu

Trending

Setelah 7 Tahun Bersama Hariyo Ardhito, Cindy Rizap Diduga Selingkuh dengan Suami Eks Penyanyi Cilik Maissy Pramaisshela

Setelah 7 Tahun Bersama Hariyo Ardhito, Cindy Rizap Diduga Selingkuh dengan Suami Eks Penyanyi Cilik Maissy Pramaisshela

Publik sedang diramaikan dengan isu perselingkuhan yang dilakukan suami mantan penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah dan Selebgram, Cindy Rizap
Sama-sama Satu Profesi, Dokter ini Sebut Suami Maissy Pramaisshela 'Predator Koas' Sebelum Genit ke Cindy Rizap

Sama-sama Satu Profesi, Dokter ini Sebut Suami Maissy Pramaisshela 'Predator Koas' Sebelum Genit ke Cindy Rizap

Lewat unggahan di Threads, seorang dokter muda cerita tabiat buruk suami Maissy Pramaisshela, Riky Febriansyah sebelum selingkuh ke dokter koas, Cindy Rizap.
Ramalan Keuangan Zodiak 14 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 14 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 14 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi peluang finansial dan kondisi keuangan tiap zodiak.
Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Momen Banser Bakar Baju Akibat Kecewa Penahanan Gus Yaqut Yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Berdasarkan pantauan, mereka mulai
Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Minta Anggota Patroli Rutin Jelang Perayaan Idul Fitri, Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terdapat sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang perlu diantisipasi jelang perayaan Idul Fitri 2026. 
Ramalan Keuangan Zodiak 14 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 14 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 14 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi kondisi finansial setiap zodiak.
BGN Luncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan dan Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG

BGN Luncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan dan Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG

BGN bersama Kemenkeu resmi meluncurkan e-learning penyusunan laporan keuangan dan aplikasi pelaporan keuangan SPPG. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pelu
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT