News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Setor Rp900 juta ke Kas Negara dari Eks Bupati Muara Enim

KPK menyetor uang senilai Rp900 juta ke kas negara dari pembayaran denda dan cicilan uang pengganti terpidana korupsi mantan Bupati Muara Enim, terkait suap proyek di PUPR
Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:21 WIB
Arsip - Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Sumber :
  • (ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp900 juta ke kas negara dari pembayaran denda dan cicilan uang pengganti terpidana korupsi mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan pembayaran denda dari terpidana Ahmad Yani sebesar Rp200 juta telah lunas dibayarkan; sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp2,1 miliar, sebagaimana amar putusan majelis hakim, masih tersisa Rp1,4 miliar.

"Penagihan sisa uang pengganti tersebut segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," tambah Ali.

Pada Februari 2021, KPK telah mengeksekusi Ahmad Yani ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Palembang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Ahmad Yani, melalui perantara mantan kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.

Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Fahlevi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari untuk mengambil peran pelaksana 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Elfin juga telah diputus dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang. (ant/mii)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Belum Juga Mulai Liga Voli Korea, Pelatih Hyundai Hillstate Sudah Dibuat Pusing karena Jadwal Padat Para Pemain

Belum Juga Mulai Liga Voli Korea, Pelatih Hyundai Hillstate Sudah Dibuat Pusing karena Jadwal Padat Para Pemain

Menjelang gelaran Liga Voli Korea 2026/2027, Pelatih hyundai Hillstate, Kang Sung Hyung sudah dibuat pusing dengan persiapan mereka menghadapi musim depan.
Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Survei Ungkap Citra Institusi Makin Positif

Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Survei Ungkap Citra Institusi Makin Positif

Berdasarkan hasil Survei Litbang Kompas periode April 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Lansia di Kulon Progo Dibacok ODGJ saat Panen Kelapa, Luka Robek di Kepala dan Telinga Nyaris Putus

Lansia di Kulon Progo Dibacok ODGJ saat Panen Kelapa, Luka Robek di Kepala dan Telinga Nyaris Putus

Seorang lansia di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta mengalami luka berat setelah menjadi korban pembacokan oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). 
Puluhan Ribu Warga Serbu Voting Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Ini Bukan Sekadar Pilih Desain

Puluhan Ribu Warga Serbu Voting Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Ini Bukan Sekadar Pilih Desain

Antusiasme masyarakat dalam menentukan logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terus berlangsung.
Penyandang Disabilitas Diberikan Ketrampilan Siap Kerja

Penyandang Disabilitas Diberikan Ketrampilan Siap Kerja

Melalui Program Vokasi Disabilitas bersama Mandiri Taspen, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) membekali keterampilan siap kerja bagi penyandang disabilitas.
Kronologi ASN Tewas di Bandara Juanda Versi Keluarga, Curigai Sosok Pria Misterius yang Terekam CCTV

Kronologi ASN Tewas di Bandara Juanda Versi Keluarga, Curigai Sosok Pria Misterius yang Terekam CCTV

Kuasa hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya menyoroti pria misterius keluar dari mobil dinas sebelum ASN Pemkab Bangkalan ditemukan tewas di Bandara Juanda.

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Turki Vs AS

Laga pamungkas Grup D Piala Dunia 2026 antara Turki vs Amerika Serikat (AS) yang bertempat di Stadion Los Angeles, AS, pada Jumat (26/6/2026) pukul 09.00 WIB diprediksi berjalan seru.
Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Disebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Berbaju PSI, Jokowi Mulai Blusukan ke Lampung

Presiden ke-7 Joko Widodo memulai blusukan dan bertemu warga hari ini, Jumat (26/06/2026). Berangkat dari Bandara Adi Soemarno Solo menuju Lampung, dia nampak mengenakan topi dan kemeja berlogo Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Tegas Menolak, Iran Meminta Pencairan Dana Bukan Dalam Bentuk Produk Pertanian AS: Panen Kami Melimpah!

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Qalibaf pada Kamis menolak klaim Amerika Serikat bahwa aset Teheran yang dibekukan dan telah dicairkan akan digunakan untuk membeli produk pertanian Amerika.
Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Hasil Piala Dunia 2026: Paraguay dan Australia Bermain Imbang Tanpa Gol

Paraguay dan Australia harus puas berbagi satu poin setelah bermain imbang tanpa gol pada laga terakhir fase grup Piala Dunia 2026, Jumat (26/6/2026) pagi WIB.
Media Vietnam Tak Habis Pikir, Baru Juga FIFA Umumkan Turnamen Baru, Timnas Indonesia Sudah Siap Pecahkan Rekor

Media Vietnam Tak Habis Pikir, Baru Juga FIFA Umumkan Turnamen Baru, Timnas Indonesia Sudah Siap Pecahkan Rekor

Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan besar media Vietnam setelah menunjukkan ambisi besar meraih gelar juara dan ruan rumah dalam ajang FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Jadi Tersangka Sejak 2023 Firli Bahuri Belum Juga Ditahan, Kapolda Metro Jaya Digugat ke PN Jaksel

Ketua ARUKKI mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kritik terhadap belum rampungnya penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
Selengkapnya

Viral