LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Arsip - Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Sumber :
  • (ANTARA/Benardy Ferdiansyah

KPK Setor Rp900 juta ke Kas Negara dari Eks Bupati Muara Enim

KPK menyetor uang senilai Rp900 juta ke kas negara dari pembayaran denda dan cicilan uang pengganti terpidana korupsi mantan Bupati Muara Enim, terkait suap proyek di PUPR

Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:21 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp900 juta ke kas negara dari pembayaran denda dan cicilan uang pengganti terpidana korupsi mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan pembayaran denda dari terpidana Ahmad Yani sebesar Rp200 juta telah lunas dibayarkan; sedangkan pidana uang pengganti yang semestinya dibayarkan Rp2,1 miliar, sebagaimana amar putusan majelis hakim, masih tersisa Rp1,4 miliar.

"Penagihan sisa uang pengganti tersebut segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," tambah Ali.

Pada Februari 2021, KPK telah mengeksekusi Ahmad Yani ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Palembang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg tanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Ahmad Yani, melalui perantara mantan kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar, mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.

Elfin memiliki peran sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Fahlevi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari untuk mengambil peran pelaksana 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Elfin juga telah diputus dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang. (ant/mii)

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Timnas Jepang U-23 secara dramatis meraih gelar juara Piala Asia U-23 2024 usia menumbangkan Uzbekistan dengan skor 1-0 di Stadion Jassim Bin Hamad, Jumat (3/5/2024) malam WIB.
Saat Shalat Mulai Amalkan Amalan Ayat Surat Az-Zariyat ini di Doa Sholat Tahajud agar Rezeki Deras, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan...

Saat Shalat Mulai Amalkan Amalan Ayat Surat Az-Zariyat ini di Doa Sholat Tahajud agar Rezeki Deras, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan...

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, umat Islam yang doa di waktu sholat tahajud dengan baca ayat Surat Az-Zariyat ini akan bawa dirinya memperoleh rezeki yang deras.
Polisi Dapati Sejumlah Keanehan Saat Periksa Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis

Polisi Dapati Sejumlah Keanehan Saat Periksa Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis

Polisi menangkap pria berinisial TS usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya sendiri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Usai Kalah Perebutan Juara ke-3 Piala Asia 2024, Siap-siap Timnas Indonesia U-23 Bakal Kehilangan Ini dari Menpora RI

Usai Kalah Perebutan Juara ke-3 Piala Asia 2024, Siap-siap Timnas Indonesia U-23 Bakal Kehilangan Ini dari Menpora RI

Timnas Indonesia U-23 gagal meraih juara ke-3 pada ajang Piala Asia 2024 usai takluk oleh Irak dengan skor 1-2.
Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Kerap Berucap Ini Saat Diperiksa Polisi

Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Kerap Berucap Ini Saat Diperiksa Polisi

Video mengerikan terekam kamera warga terkait aksi pembunuhan disertai mutilasi suami terhadap istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Timnas Indonesia U-23 Kalah, PT LIB Resmi Umumkan Jadwal Championship Series Liga 1 2023/2024

Timnas Indonesia U-23 Kalah, PT LIB Resmi Umumkan Jadwal Championship Series Liga 1 2023/2024

PT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi merilis jadwal terbaru babak Championship Series Liga 1 2023/2024 menyusul hasil Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.
Trending
Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Kerap Berucap Ini Saat Diperiksa Polisi

Fakta Baru Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Kerap Berucap Ini Saat Diperiksa Polisi

Video mengerikan terekam kamera warga terkait aksi pembunuhan disertai mutilasi suami terhadap istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Timnas Jepang U-23 secara dramatis meraih gelar juara Piala Asia U-23 2024 usia menumbangkan Uzbekistan dengan skor 1-0 di Stadion Jassim Bin Hamad, Jumat (3/5/2024) malam WIB.
Polisi Dapati Sejumlah Keanehan Saat Periksa Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis

Polisi Dapati Sejumlah Keanehan Saat Periksa Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis

Polisi menangkap pria berinisial TS usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya sendiri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Usai Kalah Perebutan Juara ke-3 Piala Asia 2024, Siap-siap Timnas Indonesia U-23 Bakal Kehilangan Ini dari Menpora RI

Usai Kalah Perebutan Juara ke-3 Piala Asia 2024, Siap-siap Timnas Indonesia U-23 Bakal Kehilangan Ini dari Menpora RI

Timnas Indonesia U-23 gagal meraih juara ke-3 pada ajang Piala Asia 2024 usai takluk oleh Irak dengan skor 1-2.
Kronologi Aksi Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa STIP Jakarta Utara

Kronologi Aksi Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa STIP Jakarta Utara

Seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta Utara berinisial P (19) dilaporkan tewas usai dianiaya seniornya.
Timnas Indonesia U-23 Kalah, PT LIB Resmi Umumkan Jadwal Championship Series Liga 1 2023/2024

Timnas Indonesia U-23 Kalah, PT LIB Resmi Umumkan Jadwal Championship Series Liga 1 2023/2024

PT Liga Indonesia Baru (LIB) resmi merilis jadwal terbaru babak Championship Series Liga 1 2023/2024 menyusul hasil Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024.
Saat Shalat Mulai Amalkan Amalan Ayat Surat Az-Zariyat ini di Doa Sholat Tahajud agar Rezeki Deras, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan...

Saat Shalat Mulai Amalkan Amalan Ayat Surat Az-Zariyat ini di Doa Sholat Tahajud agar Rezeki Deras, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan...

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, umat Islam yang doa di waktu sholat tahajud dengan baca ayat Surat Az-Zariyat ini akan bawa dirinya memperoleh rezeki yang deras.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Telusur
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya