LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bambang Tri diperiksa terkait ujaran kebencian dan penistaan agama
Sumber :
  • Antara

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Diperiksa Terkait Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Bareskrim Polri, memeriksa Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA, penistaan agama, Kamis.

Kamis, 13 Oktober 2022 - 23:05 WIB

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, memeriksa Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama, Kamis (13/10/2022).
 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebutkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM atau Bambang Tri Mulyono," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.

Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.

Baca Juga :

Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
 
Nurul mengatakan sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait perkara ini. 

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujarnya.
 
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, selanjutnya tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.

Terkait apakah setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penahanan, Nurul mengatakan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan esok harinya. Saat ini status Bambang Tri masih menjalani pemeriksaan.
 
Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
 
Bambang diketahui, mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10), dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
 
Diketahui juga, Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja.

Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan status penggugat ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Menurut dia, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap dan memeriksa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja.

"Statusnya tersangka, tetapi sekarang masih diperiksa penyidik," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Kombes Nurul menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Mabes Polri tanggal 29 September 2022. 

Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait penahanan terhadap para tersangka.

"Nanti jika ada informasi (penahanan,red), akan kami sampaikan," jelasnya.

Kombes Nurul mengungkapkan penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tayangan video dalam kanal YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam tayangan YouTube itu, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja diduga membuat konten melanggar ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Adapun barang bukti ialah 1 Flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshoot postingan video," imbuhnya.

Menurut dia, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 156 A huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras, dan antar Golongan. 

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat

Sebelumnya, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaaan ijazah palsu.

Gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.(lpk/ebs/ant/muu)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Catat! Ini Jadwal Pertandingan Playoff Olimpiade Paris 2024 Antara Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea U-23

Catat! Ini Jadwal Pertandingan Playoff Olimpiade Paris 2024 Antara Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea U-23

Timnas Indonesia U-23 harus melalui pertandingan playoff menghadapi Guinea U-23 untuk memastikan tiket terakhir dari benua Asia di Olimpiade Paris 2024.
Deretan Rekaman CCTV Gerak-gerik Pelaku Pembunuhan Wanita dengan Jasad Tersimpan Dalam Koper di Bekasi

Deretan Rekaman CCTV Gerak-gerik Pelaku Pembunuhan Wanita dengan Jasad Tersimpan Dalam Koper di Bekasi

Sejumlah rekaman CCTV gerak-gerik pelaku pembunuhan wanita dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi tersebar di media soaial.
Tumbang dari Irak U-23, Timnas Indonesia U-23 Sudah Ditunggu Guinea di Laga Playoff Olimpiade Paris 2024

Tumbang dari Irak U-23, Timnas Indonesia U-23 Sudah Ditunggu Guinea di Laga Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui kekalahannya dari Irak dengan skor 2-1 pada laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Kamis (2/5/2024).
Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23, Garuda Muda Peringkat Keempat Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23, Garuda Muda Peringkat Keempat Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 menelan kekalahan dari Irak U-23 pada pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Kamis (2/5) malam WIB.
Pengamat Nilai Penegakan Aturan Dalam Lapas Masih Lemah, Praktik Pungli Diduga Merajalela

Pengamat Nilai Penegakan Aturan Dalam Lapas Masih Lemah, Praktik Pungli Diduga Merajalela

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah menilai penegakan aturan yang ada dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas kini masih lemah.
Rekaman CCTV Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Wanita dengan Jasad Tersimpan Dalam Koper di Bekasi

Rekaman CCTV Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Wanita dengan Jasad Tersimpan Dalam Koper di Bekasi

Kasus pembunuhan wanita dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi perlahan terus menemukan titik terang dalam pengungkapannya.
Trending
Terungkap, Ini Rencana Pelaku Membunuh Wanita dengan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Terungkap, Ini Rencana Pelaku Membunuh Wanita dengan Jasad Dalam Koper di Bekasi

Polisi mentepakan Ahmad Arif Ridwan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial RM dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi.
Tumbang dari Irak U-23, Timnas Indonesia U-23 Sudah Ditunggu Guinea di Laga Playoff Olimpiade Paris 2024

Tumbang dari Irak U-23, Timnas Indonesia U-23 Sudah Ditunggu Guinea di Laga Playoff Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui kekalahannya dari Irak dengan skor 2-1 pada laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Kamis (2/5/2024).
Irak U-23 Vs Timnas Indonesia U-23 Masih Sama Kuat, Pertandingan Berlanjut ke Babak Perpanjangan Waktu

Irak U-23 Vs Timnas Indonesia U-23 Masih Sama Kuat, Pertandingan Berlanjut ke Babak Perpanjangan Waktu

Timnas Indonesia U-23 dipaksa bermain ke perpanjangan waktu kontra Irak imbas dari skor sama kuat 1-1 di babak kedua.
Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23, Garuda Muda Peringkat Keempat Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak U-23, Garuda Muda Peringkat Keempat Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 menelan kekalahan dari Irak U-23 pada pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Kamis (2/5) malam WIB.
Rekaman CCTV Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Wanita dengan Jasad Tersimpan Dalam Koper di Bekasi

Rekaman CCTV Bongkar Fakta Baru Pembunuhan Wanita dengan Jasad Tersimpan Dalam Koper di Bekasi

Kasus pembunuhan wanita dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi perlahan terus menemukan titik terang dalam pengungkapannya.
Mengejutkan, Asal-Usul Koper Hitam Penyimpan Jasad Wanita yang Dibuang di Bekasi

Mengejutkan, Asal-Usul Koper Hitam Penyimpan Jasad Wanita yang Dibuang di Bekasi

Kasus pembunuhan wanita berinisial RM dengan jasad yang tersimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Bekasi perlahan mulai terkuak oleh pihak kepolisian.
Catat! Ini Jadwal Pertandingan Playoff Olimpiade Paris 2024 Antara Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea U-23

Catat! Ini Jadwal Pertandingan Playoff Olimpiade Paris 2024 Antara Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea U-23

Timnas Indonesia U-23 harus melalui pertandingan playoff menghadapi Guinea U-23 untuk memastikan tiket terakhir dari benua Asia di Olimpiade Paris 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya