News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inilah Jaringan Narkotika Internasional Jenis Sabu Sang Jenderal Bintang Dua Teddy Minahasa

Jakarta - Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 07:07 WIB
Polri Ungkap Kasus Teddy Minahasa
Sumber :
  • tim tvonenews/Rizki amana

Jakarta - Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu

Keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu terungkap dari empat tersangka yang ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Pusat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan terdapat seorang wanita dari empat tersangka yang ditangkap pihaknya. 

"H laki-laki, MS perempuan, AF laki-laki, dan AD laki-laki," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Komarudin menuturkan kasus jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah perwira Polri berawal tersangka H dan MS yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pihaknya Lantas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka H dan MS hingga didapatkan tersangka AF dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu. 

"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap dari tersangka H dan MS oleh anggota Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dan mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 50 
gram kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF," katanya. 

Selanjutnya, dari tersangka AF pihak kepolisian mendapatkan identitas tersangka lain dalam peredaran jaringan narkotika jenis sabu berinisial AD. 

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan AD merupakan seorang anggota Polri. 

"Tersangka AD yang merupakan anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat," ungkapnya. 

Pengembangan kasus peredaran narkotika itu pun terus berlanjut usai didapatinya seorang anggota Polri yang terlibat. 

Lantas, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan nama Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto (KS) yang turut andil dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. 

"Kami mengembangkan kasus ini kepada Kompol KS yang merupakan posisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru. Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," katanya. 

Secara perlahan pihak kepolisian pun mulai mendapatkan titik terang dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu. 

Pasalnya, Kasranto mengaku mendapat barang narkotika jenis sabu itu dari seseorang yang berinisial L. 

"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan dengan AW di daerah Kebon Jeruk. Baru untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru pada tanggal 12 Oktober 2022 pukul 13.30 bersama saudara A di tempatnya kita temukan BB sebanyak 1 kg sabu," jelasnya. 

Usai menangkap para tersnahka tersebut, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan hingga didapat nama eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara. 

Mukti menjelaskan dari tangan Doddy pihak kepolisian mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabun seberat 2 kilogram (kg). 

"Kita amankan BB di kediaman saudara D di Cimanggis dengan BB sebanyak 2 kg sabu. Keterangan saudara D saudara menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L," katanya. 

Lantas Doddy dan tersnahka L pun mengaku adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar," katanya. 

Adapun para tersangka dijerat  Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.(raa/ppk) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum PPP Mardiono Instruksikan Seluruh Kader Sukseskan Program Pemerintah

Ketum PPP Mardiono Instruksikan Seluruh Kader Sukseskan Program Pemerintah

Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono, menyerukan kepada segenap kader partainya di seantero negeri untuk merapatkan barisan dalam mendukung kesuksesan agenda strategis pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. 
Prabowo Pasang Badan Bela Petani: Beras Dibilang Mahal, Tanam Sendiri

Prabowo Pasang Badan Bela Petani: Beras Dibilang Mahal, Tanam Sendiri

Presiden RI, Prabowo Subianto membela para petani yang kerap menjadi sasaran kritik akibat tingginya harga beras.
Kepala BSKDN Dorong Mahasiswa KKN Jadi Motor Inovasi Berbasis Kearifan Lokal di Kepulauan Yapen

Kepala BSKDN Dorong Mahasiswa KKN Jadi Motor Inovasi Berbasis Kearifan Lokal di Kepulauan Yapen

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, memberikan motivasi kepada para mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Cenderawasih (Uncen). 
Denis Kolinger Ungkap Kesan Pertama Dilatih Shin Tae-yong di Persija Jakarta: Dia Sangat Profesional

Denis Kolinger Ungkap Kesan Pertama Dilatih Shin Tae-yong di Persija Jakarta: Dia Sangat Profesional

Rekrutan anyar Persija Jakarta, Denis Kolinger, mulai menikmati proses adaptasinya bersama Macan Kemayoran.
Win Metawin Bakal Gelar Fan Meeting di Jakarta, Duo Host Siap Meriahkan Acara

Win Metawin Bakal Gelar Fan Meeting di Jakarta, Duo Host Siap Meriahkan Acara

Win Metawin bakal gelar fan meeting di Jakarta, pihak promotor kenalkan duo host yang siap meriahkan acara.
Kejahatan SDA-LH Makin Terorganisir, Dirtipidter Bareskrim Polri Ingatkan Kolaborasi Aparat Hukum

Kejahatan SDA-LH Makin Terorganisir, Dirtipidter Bareskrim Polri Ingatkan Kolaborasi Aparat Hukum

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni menegaskan pentingnya penguatan strategi penindakan dan sinergi antar-aparat penegak hukum guna memberantas kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH).

Trending

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Respons Menohok Kompolnas Terkait Pernyataan Mahfud MD soal Kasus Febrie Adriansyah

Kompolnas Yusuf Warsyim lontarkan respons menohok terkait pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud soal kasus eks Jampidsus
4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 Shio yang Dianugerahi Peluang Emas pada 18 Juli 2026, Ayam Paling di Luar Dugaan

4 shio yang dianugerahi peluang emas pada 18 Juli 2026 sudah terungkap! Ayam paling di luar dugaan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio besok sekarang!
Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Soal Serangan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kader Muda Golkar: Tidak Mendasar

Kader Muda Partai Golkar menilai berbagai serangan yang diarahkan ke Menteri ESDM Bahlil Lahadalia muncul di tengah keberhasilan pemerintah mendorong implementasi program B50 dan percepatan pengembangan Blok Masela sebagai proyek strategis nasional.
Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Teka-teki Ledakan Maut Gudang Amunisi TNI di Madiun, Kadispenad: Jangan Berspekulasi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) bergerak cepat merespons insiden meledaknya Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada Kamis (16/7). 
Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim Mengesahkan Arkana Jadi Anak Ridwan Kamil

Majelis Hakim PA Bandung akhirnya mengesahkan Arkana Aidan Misbach jadi anak mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Bunyi penetapan itu sebagaimana dilihat tvOne
Terungkap, Alasan Utama KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Terungkap, Alasan Utama KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

KPK memilih untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang dilayangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli. Penolakan ini lantaran gratifikasi
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Beruntung pada 18 Juli 2026: Leo Panen Peluang, Cancer Diselimuti Rezeki

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 18 Juli 2026, di antaranya Leo panen peluang dan Cancer diselimuti rezeki. Ada zodiakmu?
Selengkapnya

Viral