News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inilah Jaringan Narkotika Internasional Jenis Sabu Sang Jenderal Bintang Dua Teddy Minahasa

Jakarta - Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 07:07 WIB
Polri Ungkap Kasus Teddy Minahasa
Sumber :
  • tim tvonenews/Rizki amana

Jakarta - Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu. 

Keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu terungkap dari empat tersangka yang ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Pusat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan terdapat seorang wanita dari empat tersangka yang ditangkap pihaknya. 

"H laki-laki, MS perempuan, AF laki-laki, dan AD laki-laki," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Komarudin menuturkan kasus jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah perwira Polri berawal tersangka H dan MS yang ditangkap pada Senin (10/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pihaknya Lantas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka H dan MS hingga didapatkan tersangka AF dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu. 

"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap dari tersangka H dan MS oleh anggota Timsus Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Dan mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 50 
gram kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AF," katanya. 

Selanjutnya, dari tersangka AF pihak kepolisian mendapatkan identitas tersangka lain dalam peredaran jaringan narkotika jenis sabu berinisial AD. 

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan AD merupakan seorang anggota Polri. 

"Tersangka AD yang merupakan anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat," ungkapnya. 

Pengembangan kasus peredaran narkotika itu pun terus berlanjut usai didapatinya seorang anggota Polri yang terlibat. 

Lantas, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan nama Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto (KS) yang turut andil dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. 

"Kami mengembangkan kasus ini kepada Kompol KS yang merupakan posisi aktif yang bertugas sebagai Kapolsek Kalibaru. Setelah itu Kompol KS juga menyertakan Aiptu J yaitu anggota Polres Tanjung Priok. Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram," katanya. 

Secara perlahan pihak kepolisian pun mulai mendapatkan titik terang dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu itu. 

Pasalnya, Kasranto mengaku mendapat barang narkotika jenis sabu itu dari seseorang yang berinisial L. 

"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan dengan AW di daerah Kebon Jeruk. Baru untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Kompleks Taman Kedoya Baru pada tanggal 12 Oktober 2022 pukul 13.30 bersama saudara A di tempatnya kita temukan BB sebanyak 1 kg sabu," jelasnya. 

Usai menangkap para tersnahka tersebut, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan hingga didapat nama eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara. 

Mukti menjelaskan dari tangan Doddy pihak kepolisian mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabun seberat 2 kilogram (kg). 

"Kita amankan BB di kediaman saudara D di Cimanggis dengan BB sebanyak 2 kg sabu. Keterangan saudara D saudara menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L," katanya. 

Lantas Doddy dan tersnahka L pun mengaku adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar," katanya. 

Adapun para tersangka dijerat  Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.(raa/ppk) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasca Yadnya Kasada, Warga hingga Pelaku Jasa Wisata Bersih-Bersih Bromo

Pasca Yadnya Kasada, Warga hingga Pelaku Jasa Wisata Bersih-Bersih Bromo

Warga bersama unsur TNI-Polri dan relawan lingkungan turun langsung membersihkan kawasan Gunung Bromo setelah rangkaian Upacara Yadnya Kasada 2026 berakhir
Dirikan Posko Trauma Healing, Pemprov DKI Ajak Anak-anak Korban Kebakaran Kebon Kosong Karaokean

Dirikan Posko Trauma Healing, Pemprov DKI Ajak Anak-anak Korban Kebakaran Kebon Kosong Karaokean

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mendirikan posko trauma healing atau layanan psikososial ke korban kebakaran
Curhat Pekerja Saat Rupiah Tembus Rp17.855 per Dolar AS: Makan Siang Makin Mahal, Gaji Tetap Segini

Curhat Pekerja Saat Rupiah Tembus Rp17.855 per Dolar AS: Makan Siang Makin Mahal, Gaji Tetap Segini

Meski sebagian orang mengaku tidak memahami secara rinci pergerakan pasar valuta asing, tetapi ternyata dampaknya dirasakan langsung dalam kehidupan sehari-hari.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan Nova Arianto usai Timnas Indonesia U19 Hajar Myanmar 3-0

Media Vietnam Mulai Curiga dengan Nova Arianto usai Timnas Indonesia U19 Hajar Myanmar 3-0

Media Vietnam mulai curiga dengan niat asli Nova Arianto setelah Timnas Indonesia U19 menghajar Myanmar dengan skor telak 3-0 di laga perdana Piala AFF U19 2026
Rano Karno Perintahkan Dukcapil Urus Dokumen Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong

Rano Karno Perintahkan Dukcapil Urus Dokumen Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno perintahkan Disdukcapil untuk memudahkan pengurusan dokumen administrasi warga korban kebakaran di Kelurahan Kebon Kosong
Nadiem Makarim Sebut Pengabdiannya Untuk Negara Justru "Dihadiahi" Jeruji Besi: Betapa Hancurnya Hati Saya

Nadiem Makarim Sebut Pengabdiannya Untuk Negara Justru "Dihadiahi" Jeruji Besi: Betapa Hancurnya Hati Saya

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim menyesalkan hadiah jerusi besi setelah mengabdi untuk negara.

Trending

Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Women's Cup 2026: Tandem Megawati Hangestri di JPE Dicoret

Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Women's Cup 2026: Tandem Megawati Hangestri di JPE Dicoret

Daftar susunan pemain Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Women's Cup 2026, di mana terdapat dua nama yang dicoret termasuk tandem Megawati Hangestri di Jakarta Pertamina Enduro.
Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Biaya Perjalanan Kunjungan Luar Negri Presiden Prabowo Tuai Sorotan, Gerindra: Ciptakan Lapangan Kerja

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menanggapi kritikan masyarakat terkait frekuensi kunjungan luar negeri Presiden RI, Prabowo Subianto.
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Nova Arianto Sengaja Tak Targetkan Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2026

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Nova Arianto Sengaja Tak Targetkan Timnas Indonesia Juara AFF U-19 2026

Jangan-jangan Nova Arianto hanya merendah? Media Vietnam mulai mempertanyakan pernyataan pelatih Timnas Indonesia U-19.
Comeback ke Timnas Indonesia, Wonderkid Persija Siap Bayar Kepercayaan John Herdman di FIFA Matchday

Comeback ke Timnas Indonesia, Wonderkid Persija Siap Bayar Kepercayaan John Herdman di FIFA Matchday

Pemain Persija Jakarta, Rayhan Hannan, mengaku bahagia setelah kembali mendapatkan kepercayaan untuk memperkuat Timnas Indonesia senior.
Marselino Ferdinan Langsung Gegerkan John Herdman usai Comeback ke Timnas Indonesia, Eks Pelatih Piala Dunia Dibuat Terpukau: Bagus Banget!

Marselino Ferdinan Langsung Gegerkan John Herdman usai Comeback ke Timnas Indonesia, Eks Pelatih Piala Dunia Dibuat Terpukau: Bagus Banget!

Kembalinya Marselino Ferdinan ke Timnas Indonesia langsung mencuri perhatian. Gelandang muda andalan Merah Putih itu sukses buat pelatih John Herdman terpukau.
Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Dakwaan Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Dinilai Tak Terbukti, Pakar Ungkap Kerry Riza Bisa Divonis Bebas

Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi menyorot tajam soal perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza atau Kerry Riza.
John Herdman Ungkap 2 Diaspora yang Masuk Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Ada Bintang dari Barcelona hingga Eks Liga Belanda!

John Herdman Ungkap 2 Diaspora yang Masuk Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Ada Bintang dari Barcelona hingga Eks Liga Belanda!

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman mulai memberi gambaran soal komposisi skuad Garuda untuk Piala AFF 2026. Dua diaspora dipastikan masuk dalam rencana.
Selengkapnya

Viral