News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Agung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candawathi Sudah Lengkap

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu guna menanggapi nota keberatan dari kedua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:11 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)
Sumber :
  • tim tvonenews/Julio

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (18/10/2022), mengatakan surat dakwaan bagi tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, sudah lengkap, cermat, dan jelas.

Ketut mengatakan hal itu guna menanggapi nota keberatan dari kedua tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat, dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP; sehingga tidak ada celah bagi terdakwa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," kata Ketut dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum tersebut adalah hak terdakwa, tambahnya.

"Kami menghormati itu," kata Ketut.

Namun demikian, lanjut Ketut, keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum para terdakwa itu belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

"Yakni, terkait dengan kompetensi peradilan, syarat formil surat dakwaan, dan syarat materiel surat dakwaan yang berkonsentrasi surat dakwaan dapat dibatalkan dan batal demi hukum," jelasnya.

Ketut menambahkan eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan yang beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya.

"Sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," katanya.

Dakwaan Tidak Cermat

(Terdakwa Ferdy Sambo mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Sumber: tim tvonenews/Julio)

Sebelumnya, Senin (17/10), tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, mengatakan JPU menyusun surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022  tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sayang Seribu Sayang, Nasib Michael Carrick di Manchester United Ditentukan Malam Ini? Laga Melawan Tottenham Bisa Mengubah Segalanya

Sayang Seribu Sayang, Nasib Michael Carrick di Manchester United Ditentukan Malam Ini? Laga Melawan Tottenham Bisa Mengubah Segalanya

Ada “hambatan besar” yang dapat menggagalkan peluang Michael Carrick untuk diangkat sebagai manajer tetap Manchester United. Laga melawan Tottenham Hotspur (7/2)
Warga Jepang 'All In' Dukung Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Iran hingga Juara Piala Asia

Warga Jepang 'All In' Dukung Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Iran hingga Juara Piala Asia

Timnas Futsal Indonesia asuhan pelatih Hector Souto mendapat dukungan penuh dari warga Jepang di mesdia sosial untuk kalahkan Iran di final Piala Asia 2026.
Rekap Hasil Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026: Kalah 1-3, Srikandi Merah Putih Gagal ke Final

Rekap Hasil Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026: Kalah 1-3, Srikandi Merah Putih Gagal ke Final

Tim bulutangkis putri Indonesia kalah 1-3 dari Korea di babak semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026
Gagal Petik Kemenangan Pertama di Proliga 2026, Marcos Sugiyama beberkan Penyebab Medan Falcons Kalah dari Jakarta Livin Mandiri

Gagal Petik Kemenangan Pertama di Proliga 2026, Marcos Sugiyama beberkan Penyebab Medan Falcons Kalah dari Jakarta Livin Mandiri

Medan Falcons kembali gagal meraih kemenangan perdana di Proliga 2026 sektor putri hingga memasuki seri kelima yang berlangsung di Kota Malang, Jawa Timur.
Bojan Hodak Bawa Kabar Buruk Soal Sergio Castel, Debut di Persib Saat Lawan Ratchaburi?

Bojan Hodak Bawa Kabar Buruk Soal Sergio Castel, Debut di Persib Saat Lawan Ratchaburi?

Bojan Hodak mengungkap kondisi terbaru Sergio Castel usai penerbangan jauh. Meski masih kaku, striker anyar Persib itu dipastikan ikut dan berpeluang tampil di laga ACL 2.
Wabup Klaten Meninggal Dunia Tinggalkan Istri dan Dua Anak, Rencana Dimakamkan di Jonggrangan

Wabup Klaten Meninggal Dunia Tinggalkan Istri dan Dua Anak, Rencana Dimakamkan di Jonggrangan

Wabup Klaten meninggal dunia hari ini. Benny Indra Ardhianto wafat di usia 33 tahun dan meninggalkan satu istri serta dua anak. Simak informasinya.

Trending

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Tembok Tinggi Medis AC Milan: Mengapa Rossoneri Berani Batalkan Kesepakatan 30 Juta Euro di Detik Akhir Bursa Transfer?

Tembok Tinggi Medis AC Milan: Mengapa Rossoneri Berani Batalkan Kesepakatan 30 Juta Euro di Detik Akhir Bursa Transfer?

Badai polemik masih mengiringi AC Milan meski bursa transfer musim dingin telah resmi ditutup. Kegagalan Rossoneri memboyong Jean-Philippe Mateta jadi sorotan.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Susunan Pemain Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri: An Se Young Disimpan, Bisa Curi Poin di Tunggal?

Susunan Pemain Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri: An Se Young Disimpan, Bisa Curi Poin di Tunggal?

Berikut susunan pemain Indonesia vs Korea di Semifinal Kejuaraan Beregu Asia 2026 Putri, Sabtu (7/2/2026)
10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT