Kami Berharap Bharada E Bebas, Tuhan yang Turun Tangan Langsung untuk Richard
- kolase tvOnenews.com
Jakarta - Kemunculan empat remaja wanita yang mengaku sebagai penggemar Richard Eliezer alias Bharada E, menyita perhatian publik.
Keempatnya menghadiri sidang pembacaan dakwaan pembunuhan berencana di kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan hendak mendukung Bharada E.
Sebagaimana dijelaskan oleh koordinator fans Bharada E dalam video yang diunggah oleh akun instagram @infia_fact, empat remaja wanita tersebut datang dari Surabaya untuk mendukung Richard Eliezer.
“aku dari Surabaya” kata Dea sebagai koordinator fans dari Richard, dilansir dari unggahan instagram @infia_fact (19/10/2022)
“buat dukung dia (Bharada E) aja, soalnya kan kita (kami) suka, (jika) kasih keadilan gitu aja sih.” lanjutnya
Terkait sanksi yang akan diterima Bharada E, keempat penggemar tersebut berharap Richard Eliezer bisa menyampaikan kejujuran sehingga bisa bebas.
“Kalau bisa sih kita berharap dia (Bharada E) bebas ya, tapi kalo misalnya tuhan berkehendak lain, ya kita serahkan sama hukum aja. Kita cuman bisa berdoa, cuman bisa support, itu aja” pungkas fans Bharada E
Ia menjelaskan bahwa mereka dari komunitas yang mendukung Bharada E dan berharap, Richard bisa menyampaikan kejujuran dalam persidangan.
“Cuman dukung dia (Bharada E) supaya dia berani jujur gitu, trus dia bisa terbuka buat kasus ini. Sehat-sehat terus, gausah takut, mungkin manusia bisa mereka-reka, tapi Tuhan yang turun tangan langsung buat Richard” pungkas Dea.
Diketahui, banyak fans dari tersangka Bharada E yang ingin mendukung langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, beberapa berhalangan sehingga hanya menitipkan karangan bunga.
“kita dari komunitas aja sih, jadi ada beberapa dari Jabodetabek, trus ada yang dari Surabaya, ada yang dari pontianak juga, banyak, fansnya Richard banyak. Tapi berhalangan, yang datang hanya berempat” jelasnya.
Keluarga Brigadir J terima maaf dari Bharada E

Bharada E membacakan permohonan maaf (tvOne/Muhammad Bagas)
Selama 3 hari berturut-turut, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana Bharada E atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J digelar pada hari Selasa (18/10/2022) dimulai pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai sidang perdana tersebut Bharada E atau Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada keluarga Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, dengan mata yang berkaca-kaca ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mendoakan Bharada E agar diampuni oleh Tuhan.
“Semoga diampuni Tuhan kau nak,” ucap Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Jambi, Selasa (18/10/2022).
Selain itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan memang permintaan maaf dari pelaku kasus tersebut sangat dinanti oleh pihak keluarga.
“Permohonan maaf itu memang ditunggu oleh pihak keluarga dan sudah memaafkan apa yang telah diperbuat terhadap Brigadir J,” tanggapan Samuel Hutabarat mengenai permohonan maaf Bharada E.
Sementara itu, pihak keluarga sangat memaklumi Bharada E terkait posisinya sebagai bawahan sehingga apapun perintah dari atasan harus ia jalankan.
Meski demikian, pihak keluarga Brigadir J menyampaikan proses hukum para pelaku akan tetap berjalan.
“Pihak keluarga Brigadir J memaafkan Bharada E namun proses hukum terus berjalan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ungkapnya.
Peluang Bharada E Untuk Bebas

Bharada E bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (tvOne/Muhammad Bagas)
Kasus pembunuhan Brigadir J kini menunggu saat dimana jadwal persidangan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mengadili sebelas tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.
Potensi perubahan peran Bharada E menjadi pahlawan tidak lain karena ia merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dan juga telah mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan situasi Bharada Richard seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin pihaknya dapat memberatkan posisi Ferdy Sambo saat persidangan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki target tinggi dalam persidangan nantinya, yakni berusaha membela kliennya hingga bebas.
"Target kami (Bharada E) bebas," kata Ronny Talapessy seusai dihubungi, Kamis (6/10/2022). Ronny juga menjelaskan kemungkinan bagi Bharada E untuk bebas terbuka lebar, terutama setelah mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya memastikan Bharada E tetap konsisten dengan pernyataannya dan akan dikeluarkan ketika persidangan berlangsung.
"Ya, nanti kita lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa," jelasnya.
Selain itu, Ronny juga menegaskan pihaknya akan fokus memberikan pembelaan kepada Bharada E untuk melawan Ferdy Sambo. Diantaranya adalah soal Pasal 51 ayat 1 KUHP.
"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," imbuhnya.
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”
Dalam kesempatan sebelumnya, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Secara lisan Bharada E meminta maaf usai persidangan, dengan suara gemetar Bharada E sampaikan di depan para wartawan. Hal ini telah dilihat oleh pihak keluarga Brigadir J.
Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak melihatnya dengan mata berkaca-kaca. Dirinya mendoakan agar Bharada E atau RIchard Eliezer agar diampuni oleh tuhan. (kmr/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more