GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kamaruddin: Yoshua Ingat Khotbah Pendeta Gilbert, Makanya Tak Tergoda 'Dirayu' Putri Candrawathi

Adapun hal tersebut dilakukan Kamaruddin Simanjutak guna menghindarkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari jeratan hukum ringan, meski suami istri itu sudah
Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:11 WIB
Brigadir J dan Pendeta Gilbert Lumoindong
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Hal tersebut diungkapkan Putri Candrawathi sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" katanya.

Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri Candrawathi atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," kata jaksa.

Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.

"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," ujar jaksa.

Namun, usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut. 

"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," katanya lagi.

Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut.

"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," ujar Putri setelah berbicara beberapa saat dengan penasihat hukumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyebut bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri yang terjadi di Magelang.

"Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata koordinator tim penasihat hukum Putri Candrawathi sekaligus Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil Babak Pertama All England 2026: Sabar/Reza Tersingkir, 10 Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar

Rekap Hasil Babak Pertama All England 2026: Sabar/Reza Tersingkir, 10 Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar

Rekap hasil babak pertama All England 2026, di mana Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani angkat koper lebih cepat dan ada 10 wakil Indonesia yang melaju ke babak 16 besar.
MBG Bakal Disetop Setelah Lebaran 2026 dan Pengunggah Menu ke Medsos akan Dipidana Kepala BGN Bongkar Fakta Sebenarnya

MBG Bakal Disetop Setelah Lebaran 2026 dan Pengunggah Menu ke Medsos akan Dipidana Kepala BGN Bongkar Fakta Sebenarnya

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan disetop setelah lebaran 2026 dan pengunggah menu ke media sosial bakal dipidana? Kepala BGN ungkap fakta sebenarnya.
Cristiano Ronaldo 'Tinggalkan' Al Nassr, Siapa Pengganti CR7 di Laga Kandang Melawan Neom SC pada 8 Maret 2026?

Cristiano Ronaldo 'Tinggalkan' Al Nassr, Siapa Pengganti CR7 di Laga Kandang Melawan Neom SC pada 8 Maret 2026?

Lantas, siapa yang akan mengemban tugas berat mengisi lubang yang ditinggalkan oleh Cristiano Ronaldo dalam laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026 nanti?
Khutbah Jumat 6 Maret 2026: Saat Konflik Memanas, Persatuan Umat Harus Diutamakan

Khutbah Jumat 6 Maret 2026: Saat Konflik Memanas, Persatuan Umat Harus Diutamakan

Berikut teks khutbah Jumat 6 Maret 2026 tentang serangan AS-Israel terhadap Iran yang menegaskan pentingnya persatuan umat saat konflik memanas.
Dunia Pendidikan Heboh Lagi! Mahasiswa Undip Diduga Dihajar 30 Teman Satu Jurusan, Disabet hingga Disundut Rokok

Dunia Pendidikan Heboh Lagi! Mahasiswa Undip Diduga Dihajar 30 Teman Satu Jurusan, Disabet hingga Disundut Rokok

Sosok mahasiswa jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro (Undip), A (20), diduga jadi korban pengeroyokan teman sekampus viral.
Mencekam! Update Terbaru Korban Agresi AS-Israel ke Iran: Seribuan Orang Gugur, Teheran Balas Hantam

Mencekam! Update Terbaru Korban Agresi AS-Israel ke Iran: Seribuan Orang Gugur, Teheran Balas Hantam

Eskalasi konflik di Iran pasca-serangan udara Amerika Serikat dan Israel dilaporkan kian tragis. 

Trending

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Berikut profil mendiang Hj. Anis Syarifah, istri pengusaha rokok HS dan pendiri Surya Group yang meninggal dunia imbas kecelakaan di Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Karier Terancam? Pengadilan Yunani Perkuat Vonis untuk Bintang Manchester United

Bek Manchester United, Harry Maguire, dijatuhi hukuman 15 bulan 20 hari masa percobaan setelah pengadilan banding di Yunani menguatkan vonis bersalah atas insiden yang terjadi di Pulau Mykonos pada Agustus 2020.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
Dejan Antonic Kecewa Berat! Semen Padang Gagal Menang Meski Unggul Jumlah Pemain

Dejan Antonic Kecewa Berat! Semen Padang Gagal Menang Meski Unggul Jumlah Pemain

Semen Padang FC harus puas berbagi poin usai ditahan imbang 0-0 oleh PSIM Yogyakarta pada lanjutan BRI Super League pekan ke-24 musim 2025/2026.
Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Selengkapnya

Viral