GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kamaruddin: Yoshua Ingat Khotbah Pendeta Gilbert, Makanya Tak Tergoda 'Dirayu' Putri Candrawathi

Adapun hal tersebut dilakukan Kamaruddin Simanjutak guna menghindarkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari jeratan hukum ringan, meski suami istri itu sudah
Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:11 WIB
Brigadir J dan Pendeta Gilbert Lumoindong
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Jakarta - Upaya melakukan perlawanan terus digencarkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diwakilkan oleh kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak demi menghindari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rabu (19/10/2022).

Kamaruddin: Yoshua Ingat Khotbah Pendeta Gilbert, Makannya Tak Tergoda 'Dirayu' Putri Candrawathi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun hal tersebut dilakukan Kamaruddin Simanjutak guna menghindarkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari jeratan hukum ringan, meski suami istri itu sudah menghabisi Brigadir J.


Terdakwa kasus pembunuhan kasus Brigadir J, Putri Candrawathi - Pendeta Gilbert Lumoindong. (ist)

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut sengaja menggoda sang ajudan, Brigadir J, namun tak mendapatkan respons yang sesuai diinginkan sang nyonya.

Hal itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak pada sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). 

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi sudah berhasrat pada Brigadir J, namun niat Putri Candrawathi itu disebut gagal.

Adapun Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, yang kesal karena upayanya itu disebut tidak berhasil, maka Putri Candrawathi disebut memprovokasi

"Peran Putri Candrawathi pertama menggoda Brigadir J, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Brigadir J pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Brigadir J sudah benar dia berlari keluar," katanya.

Maka pada saat itu, kata Kamaruddin Simanjuntak, niat Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J tidak berhasil. 

"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri Candrawathi) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.

Selain itu Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara.

"Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," katanya.

Kemudian Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, menelepon suaminya, Ferdy Sambo, lalu mengatakan kalau Brigadir J telaha melakukan hal yang dianggap kurang ajar.


Terdakwa kasus pembunuha Brigadir J, Ferdy Sambo. (Tvonenews.com/Julio Trisaputra)

"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," kata dia.

Peran Putri Candrawathi selanjutnya, kata Kamaruddin Simanjuntak adalah membujuk Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.

"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Brigadir J," katanya.

"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tambah Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Brigadir J, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Brigadir J kurang ajar," tutur Kamaruddin.

Bingung Didakwa Pasal Berlapis


Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. (Tvonenews.com)

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Jaksa membacakaan dakwaan kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pasal berlapis, yakni 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 55 tentang pembunuhan berencana.

Setelah dakwaan selesai dibacakan jaksa, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi.

"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku bingung dengan pembacaan dakwaan tersebut.

"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi.

"Anda belum mengerti?" hakim kembali bertanya.

"Ya. Saya tidak mengerti," jawab Putri.

Setelah itu, majelis hakim lantas meminta jaksa penuntut umum agar kembali membacakan kesimpulan dari dakwaan tersebut.

Jaksa membacakan kembali poin-poin yang agar mudah dimengerti Putri Candrawathi soal dakwaan pasal berlapis.

Namun, Putri Candrawathi mengaku masih tidak mengerti soal dakwaan terhadapnya.

Oleh karena itu, majelis hakim meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pembacaan dakwaan tersebut.

"Silahkan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," tegas hakim.

Putri Candrawathi Ingin Pindah Rutan Mako Brimob

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta majelis hakim untuk memindahkan rumah tahanan (Rutan) kliennya ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi diketahui menjadi tahanan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba, Jakarta Pusat.

"Izin Yang Mulia jika diperkenankan, kami penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta pemindahaan Rutan ke Mako Brimob, agar lebih mudah berkoodinasi," kata Arman Hanis di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Majelis hakim mengatakan pemindahan Rutan terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dikabulkan.

Sebab, hakim menilai lokasi Rutan Kejagung cabang Salemba lebih dekat daripada Mako Brimob, Depok.

"Kalau alasannya soal anak dan keluarga, semestinya di Rutan Salemba itu lebih dekat," ujar hakim.

Selain itu, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar pihaknya dipermudah untuk bertemu Putri Candrawarhi di Rutan.

Sebab, dia mengeklaim pihak kejaksaan mempersulit penasihat hukum Putri Candrawathi untuk berkoordinasi hingga pemeriksaan kesehatan.

"Kami meminta kepada Yang Mulia agar kami bisa mudah mendapat akses setiap hari mengunjungi terdakwa. Kami sebelumnya dipersulit," ujar Arman Hanis.

Mejelis hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait kunjungan di Rutan Kejagung.

"Dalam hal itu, mohon pihak kejaksaan mempermudah kuasa hukum untuk menemui kliennya. Itu juga harus sesuai dengan ketentuan," kata majelis hakim.

Putri Candrawathi Mengaku Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa

Terdakwa Putri Candrawathi, menyebut tidak mengerti atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi, di hadapan majelis hakim.

Hal tersebut diungkapkan Putri Candrawathi sesaat setelah ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso bertanya, "Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?" katanya.

Majelis hakim pun lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali inti dari dakwaan terhadap Putri Candrawathi atas pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

Atas perbuatannya tersebut, Putri Candrawathi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja," kata jaksa.

Terhadap apa yang diperbuat Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, kata jaksa, sudah terlihat dengan jelas mulai dari pertama saat Putri yang menelepon Ferdy Sambo.

"Kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan. Mungkin seperti itu yang bisa kami jelaskan," ujar jaksa.

Namun, usai diberi penjelasan, Putri mengaku tetap tidak mengerti akan dakwaan tersebut. 

"Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti," katanya lagi.

Majelis hakim lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait dakwaan tersebut.

"Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan sepenuhnya ke penasihat hukum saya," ujar Putri setelah berbicara beberapa saat dengan penasihat hukumnya.

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menyebut bahwa JPU mengesampingkan fakta yang krusial dalam surat dakwaan yang dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri yang terjadi di Magelang.

"Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata koordinator tim penasihat hukum Putri Candrawathi sekaligus Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo, disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J ialah karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli.

Pada 8 Juli, Putri kemudian mengabari Sambo yang berada di Jakarta melalui sambungan telepon bahwa Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar di Magelang.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kemudian dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli.

Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sampaikan Nota Keberatan

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan bahwa JPU menyusun surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Disusun secara kabur (Obscuur Libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.

Sarmauli mengatakan bahwa dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," katanya lagi.

Selain itu, ia juga mengatakan penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf pada 7 Juli 2022. 

Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Sambo dan Putri memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

"Menyatakan surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum," ujarnya pula.

Tim kuasa hukum Sambo dan Putri juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL dan membebaskan terdakwa dari tahanan.

Kemudian, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Atau setidak-tidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," katanya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Senin, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu baru menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022). (lpk/muu/abs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komdis Spanyol Jatuhkan Skorsing untuk 3 Pemain Real Madrid usai Kalah dari Getafe

Komdis Spanyol Jatuhkan Skorsing untuk 3 Pemain Real Madrid usai Kalah dari Getafe

Real Madrid makin terpuruk usai kalah dari Getafe. Franco Mastantuono dihukum larangan dua laga setelah protes keras ke wasit, sementara banding Los Blancos ditolak.
Puting Beliung Terjang Banyuasin Saat Menjelang Buka Puasa, Puluhan Rumah Warga Rusak

Puting Beliung Terjang Banyuasin Saat Menjelang Buka Puasa, Puluhan Rumah Warga Rusak

Bencana angin puting beliung menerjang Desa Margomulyo Jalur 16 Blok B, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin. Akibat kejadian tersebut, puluhan rumah warga yang berada di lingkungan RT 3 dan RT 4, RW 1 mengalami kerusakan dengan berbagai tingkat.
Barcelona Diam-Diam Amankan Marcus Rashford? Sudah Sepakat Kontrak, Tinggal Tunggu Lampu Hijau Manchester United

Barcelona Diam-Diam Amankan Marcus Rashford? Sudah Sepakat Kontrak, Tinggal Tunggu Lampu Hijau Manchester United

Marcus Rashford dilaporkan telah menyetujui kontrak permanen dengan Barcelona. Blaugrana kini hanya menunggu kesepakatan dengan Manchester United untuk menuntaskan transfer.
Kejagung Terima Harta Kekayaan Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar dari Bareskrim Polri, Langsung Diserahkan ke Kas Negara

Kejagung Terima Harta Kekayaan Hasil Sitaan TPPU Judi Online Rp58 Miliar dari Bareskrim Polri, Langsung Diserahkan ke Kas Negara

Kejaksaan Agung RI menerima harta kekayaan hasil sitaan Bareskrim Polri dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online sebesar Rp58 miliar.
Menteri PPPA Ingatkan Program MBG Tak Sekadar Bagi Makan: Harus Berbasis Perlindungan Anak dan Libatkan Perempuan

Menteri PPPA Ingatkan Program MBG Tak Sekadar Bagi Makan: Harus Berbasis Perlindungan Anak dan Libatkan Perempuan

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan tata kelola program MBG jangan hanya soal pembagian makanan, tapi juga harus melibatkan partisipasi aktif kaum perempuan.
Pakat, Kuliner Pucuk Rotan Khas Mandailing Jadi Buruan Warga Medan Saat Ramadan

Pakat, Kuliner Pucuk Rotan Khas Mandailing Jadi Buruan Warga Medan Saat Ramadan

Selama bulan Ramadan, pedagang pakat mudah ditemui di pinggir jalan Kota Medan. Salah satunya di kawasan Jalan Sisingamangaraja. Sejak pukul 15.00 WIB, para pedagang mulai menjajakan pakat kepada masyarakat yang melintas.

Trending

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Terpopuler: AFC Resmi Umumkan Hasil Sidang Komdis, Skenario Gila Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 hingga John Herdman Full Senyum

Tiga berita sepak bola paling populer di tvOnenews.com: hasil sidang AFC soal Persib sudah keluar? skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, hingga kabar gembira untuk John Herdman.
Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Update Pemain Timnas Indonesia yang Dicoret John Herdman di FIFA Series 2026: 6 Nama Hampir Dipastikan, Satu Bintang Berpotensi Menyusul

Timnas Indonesia terancam kehilangan banyak pemain jelang FIFA Series 2026. Enam pemain sudah absen karena sanksi dan cedera, Mauro Zijlstra juga berpotensi menyusul.
Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Siapa Anis Syarifah? Istri Bos Rokok HS yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Moge dengan Yamaha Jupiter MX

Berikut profil mendiang Hj. Anis Syarifah, istri pengusaha rokok HS dan pendiri Surya Group yang meninggal dunia imbas kecelakaan di Kulon Progo, DI Yogyakarta.
John Herdman Pusing Tujuh Keliling Jelang FIFA Series 2026, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Berpotensi Dicoret Susul 6 Pemain Lain

John Herdman Pusing Tujuh Keliling Jelang FIFA Series 2026, Calon Duet Ole Romeny di Timnas Indonesia Berpotensi Dicoret Susul 6 Pemain Lain

Timnas Indonesia terancam pincang jelang FIFA Series 2026. 6 pemain sudah absen, kini Mauro Zijlstra juga cedera dan berpotensi absen dari skuad John Herdman.
Dulu jadi Idola, Eks Kiper Andalan Timnas ini sekarang Fokus Membangun Generasi sampai Bangun Sekolah

Dulu jadi Idola, Eks Kiper Andalan Timnas ini sekarang Fokus Membangun Generasi sampai Bangun Sekolah

Siapa sangka eks kiper timnas indonesia ini tengah fokus membangun generasi dengan membuka sekolah bola
Bupati Ketapang Alexander Wilyo Hadiri Buka Puasa Bersama di Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura, Disambut Dentuman Meriam Pusaka Padam Pelita

Bupati Ketapang Alexander Wilyo Hadiri Buka Puasa Bersama di Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura, Disambut Dentuman Meriam Pusaka Padam Pelita

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, menghadiri acara buka puasa bersama di Keraton Kerajaan Matan Tanjungpura.
Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal Lengkap Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Langsung Main, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Electric PLN Usai Lebaran

Jadwal lengkap final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan unjuk gigi setelah lebaran di laga yang berlangsung di tiga kota berbeda.
Selengkapnya

Viral