News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AKP Irfan Widyanto Didakwa Merintangi Kasus Pembunuhan Yosua: Ganti DVR CCTV

AKP Irfan Widyanto disebut berperan mengganti DVR kamera pemantau (CCTV) di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Rabu, 19 Oktober 2022 - 22:25 WIB
AKP Irfan Widyanto
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta - AKP Irfan Widyanto disebut berperan mengganti DVR kamera pemantau (CCTV) di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindakan Irfan mengganti DVR CCTV tersebut tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan, yang mana melanggar ketentuan KUHP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB," kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

JPU menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, dan satu DVR CCTV lagi di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan.

Penggantian DVR CCTV itu, lanjut JPU, dilakukan Irfan dengan menghubungi pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

"Perbuatan terdakwa Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar JPU.

Selanjutnya, DVR CCTV lama yang telah diambil Irfan diserahkan oleh pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri bernama Ariyanto kepada Kompol Chuck Putranto. Rangkaian kasus merintangi penyidikan itu disebutkan terjadi pada 9 hingga 14 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irfan menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama dan Kompol Chuck Putranto.

JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Services Jaga Kualitas Layanan seluruh Unit Bisnis

KAI Services Jaga Kualitas Layanan seluruh Unit Bisnis

KAI Services senantiasa berusaha menjaga kualitas pelayanan di semua unit bisnis yang dikelola.
Rapat dengan Petugas PPSU, Pramono Sebut Insiden AI Kalisari Sangat Mencoreng Wajah Jakarta

Rapat dengan Petugas PPSU, Pramono Sebut Insiden AI Kalisari Sangat Mencoreng Wajah Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar Town Hall Meeting bersama petugas PPSU, lurah, camat, wali kota, dan lainnya pada hari ini, Rabu (15/4/2026).
KSP Bongkar Penyebab Keracunan MBG di Jaktim: Makanan Lewat Batas Aman hingga Masalah Gudang

KSP Bongkar Penyebab Keracunan MBG di Jaktim: Makanan Lewat Batas Aman hingga Masalah Gudang

Temuan menunjukkan kombinasi faktor serius, mulai dari kelalaian dalam distribusi makanan hingga buruknya standar penyimpanan.
Visa Haji 2026 Hampir Tuntas, Menhaj Irfan Ungkap Hanya 325 Petugas Masih Terkendala Teknis

Visa Haji 2026 Hampir Tuntas, Menhaj Irfan Ungkap Hanya 325 Petugas Masih Terkendala Teknis

Di tengah kesiapan penyelenggaraan haji yang hampir rampung, pemerintah mengungkap ada satu catatan krusial, yakni ratusan visa petugas haji masih dalam proses penyelesaian.
Bung Ropan Bicara Jujur, Tanpa Ole Romeny Timnas Indonesia Tetap Punya Andalan di Piala AFF 2026

Bung Ropan Bicara Jujur, Tanpa Ole Romeny Timnas Indonesia Tetap Punya Andalan di Piala AFF 2026

John Herdman mulai dihadapkan pada situasi tak ideal jelang gelaran Piala AFF 2026. Pelatih TImnas Indonesia itu berpotensi kehilangan sejumlah pemain andalan.
Satu Anggota Diamankan Terkait Tewasnya Bripda Natanael, Diduga sebagai Pelaku Utama

Satu Anggota Diamankan Terkait Tewasnya Bripda Natanael, Diduga sebagai Pelaku Utama

Sebanyak satu orang anggota telah diamankan dalam insiden tewasnya Anggota Samapta Polda Kepulauan Riau Bripda Natanael Simanungkalit yang diduga meninggal dunia usai dianiaya seniornya di Asrama Polda Kepri.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026 via Babak Play-off Tambahan?

Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026 via Babak Play-off Tambahan?

Jalan pintas untuk Timnas Indonesia itu adalah wacana baru dari FIFA  untuk menggelar babak play-off tambahan guna memperebutkan tiket ke Piala Dunia 2026.
Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Usai viral kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI. Terungkap pula pengakuan mencengangkan dari korban pelecehan tersebut yang diungkap Kuasa hukum korban,
Selengkapnya

Viral